ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

OPINI NURDIN SH: Korupsi Konvensional

Nurdin
Penulis: Nurdin SH.
ADA ungkapan masyarakat di negeri ini,bahwa pada zaman Orde Lama korupsi dalam artian mengambil uang rakyat dilakukan sangat hati-hati, masih berada di bawah meja lalu kemudian pada zaman Orde Baru, korupsi itu berada di dalam laci meja selanjutnya pada zaman Orde Reformasi, maka korupsi sudah berada di atas meja.

Masyarakat memaknai korupsi di atas meja adalah korupsi dengan terang-terangan, mereka tidak lagi punya rasa malu dan takut sama sekali, bahkan Tuhan sekalipun tidak ia takuti, seolah-olah merupakan suatu kebanggaan & ia hidup selamanya.

Dan ketika mereka tertangkap oleh aparat penegak hukum, tidak sedikit dari mereka yang melambaikan tangan sambil cengengesan di depan kamare. Luar biasa..., Inilah potret yang nyata saat ini.

Lantas mengapa orang korupsi? Penulis berpendapat bahwa orang yang mengambil bukan haknya (korupsi) itu akibat gaya hidup, sebab jika untuk hidup sederhana, Allah SWT menciptakan manusia bukan untuk dianiaya, perut diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa bukan untuk dikosongkan.

Namun ada pula sebagian orang menggunakan mitos aji mumpung. Mitos ini didorong oleh kekhawatiran yang berlebihan, takut kehilangan jabatan sebab menurutnya jabatan adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya diri sendiri, oleh karena tidak selamanya menjadi pejabat.

Syed Husain Alatas (profesor dalam sosiologi hukum) dalam salah satu bukunya menjelaskan, bahwa awalnya korupsi masih terjadi dalam pola satu dua atau sporadis. Tahap selanjutnya ia pelan-pelan mulai merebak dan meluas untuk akhirnya membunuh masyarakatnya sendiri.

Sejalan dengan itu, Prof Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa korupsi di Indonesia sudah diyakini meluas dan mendalam yang akhirnya hanya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri.

Korupsi sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Undang-undang anti korupsi saat ini hanya memuat tentang kerugian keuangan negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok atau korporasi.

Hal ini memang sudah lumayan akan tetapi ketika kita ingin memberantas korupsi serta segala pencabangannya, maka jika hanya berbicara tentang kerugian negara, sasaran tembak yang demikian itu belum cukup, sebab yang kita tembak baru sebatas korupsi konvensional.

Ada korupsi-korupsi lain yang
terselubung yaitu korupsi kekuasaan. Korupsi yang satu ini tidak hanya berkonotasi keuangan akan tetapi juga memiliki daya perusak terhadap integritas kekuasaan publik.

Sebagai contoh, seorang pejabat publik sengaja membiarkan seseorang yang ingin menemuinya menunggu berlama-lama. Pejabat seperti ini sungguh tidak memahami bahwa kekuasaan yang diembannya adalah merupakan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat.

Penjabat seperti ini tidak memiliki kepedulian, tidak memiliki empati untuk rakyat, apalagi jika sikap itu hanya sekedar ingin menunjukkan bahwa ia berkuasa dan bisa membuat seseorang "menderita".

Tempo dulu, kolonial itu buruk tapi kita bisa mendapatkan contoh-contoh yang baik pada bidang administrasi. Zaman Hindia Belanda, ada sebuah ketentuan yang mengharuskan seorang pejabat untuk segera melayani rakyat yang datang kepadanya, dengan ancaman hukuman apabila tidak menjalankannya.

Korupsi adalah benalu yang menempel pada tumbuh-tumbuhan dan menggorogotinya. Seperti benalu, korupsi hidup dengan cara mengisap uang rakyat tanpa disadari akhirnya pohon itu mati dan para koruptor itu pun dengan sendirinya ikut mati. Wallahu Alam... (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Penulis: Nurdin SH. ADA ungkapan masyarakat di negeri ini,bahwa pada zaman Orde Lama korupsi dalam artian mengambil uang rakyat dilakuk...

Dilantik Kapolda Sulsel, AKBP Ardiansyah Resmi Jabat Kapolres Palopo

Kapolres Palopo
Sertijab Kapolres Palopo dari AKBP Taswin ke AKBP Ardiansyah.
AKSELERASI- Acara pelantikan sekaligus serahterima jabatan (sertijab) Kapolres Palopo, dari AKBP Taswin SIk MH, ke AKBP Ardiansyah, digelar Senin (22/10/2018) siang tadi, bertempat di Aula Pharamartha SPN Batua Polda Sulsel, Jln Urip Sumahardjo, Kota Makassar.

Upacara pelantikan yang digelar bersamaan sertijab Dir Intel, Kabid Propam, Kapolres Pinrang, Kapolres Sinjai, Kapolres Bulukumba, dan Kapolres Selayar itu, dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono.

Sebelum menjabat di Palopo, AKBP Ardiansyah bertugas sebagai kapolres di Kabupaten Sinjai. Sementara, AKBP Taswin yang satu tahun lima bulan menduduki posisi jabatan Kapolres Palopo, kini mendapat promosi jabatan sebagai Wadirpolair Polda Papua.

Kapolda Sulsel, Irjen Umat Septono, berharap Kapolres Palopo yang baru, AKBP Ardiansyah dapat melanjutkan keberhasilan yang telah dicapai kapolres sebelumnya, AKBP Taswin, khususnya dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Palopo. Sementara, kepada AKBP Taswin, kapolda berharap pendiri Padepokan Patriatman Palopo itu, bisa lebih sukses di tempat tugas yang baru. (ARI/ABK)

Sertijab Kapolres Palopo dari AKBP Taswin ke AKBP Ardiansyah. AKSELERASI- Acara pelantikan sekaligus serahterima jabatan (sertijab) Kapo...

Diduga Minta "Jatah" Proyek, Kajati akan Evaluasi Kinerja Kajari Palopo

Kajati Sulsel
Kajati Sulsel, Tarmizi (tengah) dan jajarannya dalam sebuah kegiatan.
AKSELERASI- Beredarnya isi percakapan Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Adianto SH, dengan salah-satu pejabat di Palopo yang diduga membahas persoalan tender proyek rumah jabatan (rujab) kajari, langsung mendapat perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi.

Dalam keterangan persnya, Jumat (19/10/2018) lalu, Tarmizi berjanji mengusut materi percakapan Kajari Palopo dengan pejabat pemkot yang bocor ke publik melalui media sosial.

"Kita akan telusuri kebenarannya, jika terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dituduhkan, kejaksaan tinggi akan mengevaluasi kinerja Kajari Palopo," tegas Tarmizi.

Menurut dia, evaluasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti terkait tudingan yang dialamatkan itu. Dilansir dari inikata, Sabtu (20/10/2018), Tarmizi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kajari Palopo untuk memberikan klarifikasi soal percakapan WA-nya yang viral di medsos, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Pemuda (AMP), menggelar demo di DPRD Palopo, Kamis (18/10/2018) lalu. Koordinator aksi, Sumardi alias Bung Black menyerukan aparat penegak hukum lainnya, segera memeriksa Kajari Palopo sekaitan tender proyek rujab kajari.

Kajari Palopo, Adianto, yang dikonfirmasi secara terpisah, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Agar persoalan tersebut terang-benderang, Adianto bersedia dikonfrontir dengan semua pihak yang terkait. (RIS-MDT)

Kajati Sulsel, Tarmizi (tengah) dan jajarannya dalam sebuah kegiatan. AKSELERASI- Beredarnya isi percakapan Whatsapp Kepala Kejaksaan N...

Percakapan Beredar di Medsos Bahas Proyek Rujab, AMP Desak Kejagung Copot Kajari Palopo

Demo
Korlap AMP saat menggelar orasi.
AKSELERASI- Bocornya percakapan pribadi yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto SH, dengan salah-satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di media sosial (medsos), membahas soal tender proyek rumah jabatan (rujab) kajari, membuat Aliansi Masyarakat dan Pemuda (AMP) Kota Palopo, Kamis (18/10/2018) siang tadi, turun menggelar aksi demo ke gedung DPRD.

Korlap AMP, Sumardi, dalam orasinya meminta oknum mafia kasus hukum di internal Kejaksaan Palopo segera diperiksa. AMP mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, segera mencopot Kajari Palopo, Adianto, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. AMP menuding, kajari berupaya melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Palopo.

"Periksa dan adili kajari, sekaitan dugaan pengaturan tender rumah dinas kajari di Palopo. Selain itu, kami minta Kejagung RI, segera mencopot dia dari jabatannya," desak Sumardi alias Bung Black.

Seruan mengusut kasus dugaan pengaturan tender rujab kajari itu, ditujukan kepada aparat penegak hukum lainnya. Sebab, beredarnya screenshot Whatsapp diduga berisi percakapan antara kajari dengan salah-satu pejabat pemkot, dinilai mencoreng institusi kejaksaan.

"Kami himbau agar aparat penegak hukum lainnya tidak tinggal diam dan secepatnya menindaklanjuti persoalan yang dinilai telah memalukan dunia penegakkan hukum di Palopo," tegas Sumardi.

Terpisah, Kajari Palopo, Adianto SH, saat dikonfirmasi via Whatsapp-nya, membantah segala tudingan yang dialamatkan AMP saat melakukan aksi demo siang tadi.

"Saya tidak pernah ngemis-ngemis, minta-minta, apalagi memeras pejabat Pemkot Palopo serta mengintervensi tender proyek rujab kajari. Jika ada yang merasa saya pernah peras, sebutkan namanya. Kalau perlu, pertemukan saya dengan orang yang merasa saya peras itu," timpalnya. (ARI)

Korlap AMP saat menggelar orasi. AKSELERASI- Bocornya percakapan pribadi yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adi...

Kapolres Palopo Dimutasi ke Polda Papua

Taswin
AKBP Taswin SIk MH.
AKSELERASI- Masa tugas, AKBP Taswin SIk MH, sebagai Kapolres Palopo akan segera berakhir. Rencananya pekan depan, perwira dengan dua melati di pundak itu, akan dilantik--, menempati job barunya sebagai Wadirpolair Polda Papua. Sementara, posisi Kapolres Palopo yang baru diisi Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah.

Dilantik 26 Mei 2017, AKBP Taswin satu tahun lima bulan memimpin Polres Palopo. Keberhasilan yang dicapainya, tak sedikit. Tingkat kriminalitas berhasil diturunkan, ia mampu mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui program sosialisasi dengan pola pendekatan persuasif.

Ditemui Koran Akselerasi, Selasa (16/10/2018), AKBP Taswin tak menampik kabar terkait mutasi dirinya ke jajaran Polda Papua. "Benar, Insya Allah pekan depan pelantikannya digelar," aku AKBP Taswin sambil mengemasi barang-barang yang ada di ruang kerjanya.

Sumbangsih di bidang pendidikan, telah ia 'wariskan' ke warga Palopo dengan mendirikan padepokan Patriatman yang telah mendidik ratusan siswa. Ia berharap, padepokan itu tetap berjalan meskipun dirinya pindah tugas ke tempat lain. AKBP Taswin dianggap berhasil, mengawal pelaksanaan Pilwalkot Palopo yang berlangsung sukses, 27 Juni 2018 lalu. (ARI)

AKBP Taswin SIk MH. AKSELERASI - Masa tugas, AKBP Taswin SIk MH, sebagai Kapolres Palopo akan segera berakhir. Rencananya pekan depan, p...

Diduga Cabuli Siswi SMA, Bapak Kos di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKSELERASI- Akibat diadukan memperkosa HR (17), anak kosnya, Wandi alias WN (43), warga Meranti, Kelurahan Balandai, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Meski yang bersangkutan berdalih melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka, Wandi tetap dijerat penyidik Kepolisian Polsek Wara Utara yang menangani kasusnya dengan UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sangat jelas, 15 tahun kurungan badan.

Hal itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk, saat dikonfirmasi Koran Akselerasi, Senin (3/9/2018). Menurut Ardy Yusuf, Berkat Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan yang diduga dialami siswi di salah-satu SMA di Palopo itu, telah hampir rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk disidangkan.

Berdasarkan keterangan korban ke polisi, sebut Ardy Yusuf, pencabulan itu berlangsung dua kali. Pertama, tanggal 10 Agustus, dan kedua, 13 Agustus 2018. Lokasi dua kejadian tersebut, berlangsung di tempat yang sama, kos milik WN. Sejak 19 Agustus lalu, WN mendekam di sel Mapolsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Belakangan HR dan WN mengaku melakukan hubungan bak suami-istri suka sama suka, namun terlapor tetap kami jerat UU perlindungan anak. Sebab, pelapor tergolong masih anak di bawah umur," tegas Ardy Yusuf.

Kasus ini tetap lanjut, dan BAP-nya segera P21. Analogi hukumnya, beber Ardy Yusuf, jangankan menyentuh, melakukannya saja sudah melanggar UU tentang perlindungan anak. (ARI) 

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf. AKSELERASI- Akibat diadukan memperkosa HR (17), anak kosnya, Wandi alias WN (43), warga Mer...

OPINI NURDIN SH: 'Kriminalisasi' dalam Perspektif Hukum Pidana

Nurdin
Nurdin SH,
TERKADANG ketika membaca di berbagai media cetak atau menyaksikannya di media elektronik (TV), terminologi "kriminalisasi" di atas sagat-lah populer, kata tersebut senantiasa diucapkan oleh para penegak hukum, praktisi hukum, politisi bahkan yang mengklaim diri sebagai pakar hukum (mungkin pakar di bidang ilmu Sosial Politik tapi berbicara hukum).

Penulis meyakini mereka mengetahui makna yang sebenarnya, utamanya para penegak hukum & praktis hukum terlebih lagi yang sudah mengklaim diri sebagai pakar hukum akan tetapi ada dugaan oleh karena takut tidak populer di tengah masyarakat, sehingga terkadang memberikan pembelajaran atau pemahaman hukum yang kurang baik terhadap masyarakat, utamanya masyarakat yang melek hukum.

Makna dari terminologi "kriminalisasi" yang berkembang saat ini, menurut penulis adalah keliru dan memang itu adalah kekeliruan, sebab ketika menarik kesimpulan apa yang berkambang saat ini, sepertinya  "kriminalisasi" dimaknai seolah-olah  penegak hukum utamanya Polri dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka atas pemaksaan interpretasi Undang Undang atau perbuatan, seseorang ditafsirkan secara sepihak atau tafsir subyektif oleh Polri.

Ambil contoh: si A dikriminalisasi, atau Polri mengkriminalisasi si A, kasusnya dipolitisasi, direkayasa dan lain sebagainya. Orang, Ormas dan/atau kelompok masyarakat serta Identitas lainnya adalah sesuatu yang tidak dapat dikategorikan dikriminalisasi.

Prof Teguh Prasetyo dalam salah-satu bukunya memberikan pemahaman secara detail terkait makna "kriminalisasi" yang mana beliau mengatakan bahwa "kriminalisasi" adalah proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana atau tidak diatur dalam hukum pidana oleh karena perkembangan masyarakat kemudian menjadi tindak pidana atau dimuat dalam hukum pidana, artinya tahap akhir proses "kriminalisasi" adalah pembentukan hukum pidana.

Kemudian, di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna "kriminalisasi" itu adalah "proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat".

Nah, jika menarik kesimpulan apa yang Prof Teguh utarakan di atas dan memahami apa yang tertulis pada KBBI, maka bukan orang atau lembaga dan/atau identitas lainnya yang dapat dikriminalisasi akan tetapi yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan.

Penulis beri contoh konkrit; dahulu gratifikasi (memberi hadiah atau fasilitas) itu bukanlah merupakan kejahatan, namun seiring dengan dinamika perkembangan zaman, maka gratifikasi dianggap suatu kejahatan atau tindak pidana dan dimasukkan ke dalam Undang-undang tindak pidana korupsi dan perbuatan inilah yang banyak menjerat para pejabat di Indonesia.

Intinya, bahwa "kriminalisasi" prespektif ilmu hukum pidana, maka perbuatanlah yang dapat dikriminalisasi bukan orang atau lembaga dan/atau identitas lainnya, sebagaimana pemahaman sebagian kalangan saat ini. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo




Nurdin SH, TERKADANG ketika membaca di berbagai media cetak atau menyaksikannya di media elektronik (TV), terminologi "kriminalisa...

Irjen Umar Septono Apresiasi Kinerja Personil BKO NTB

Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Umar Septono, saat berada di Lombok Barat, Provinsi NTB.
AKSELERASI- Rasa salut dan bangga disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, saat mengecek personil Polda Sulsel yang di-BKO-kan di Nusa Tenggara Barat (NTB, Jumat (24/8/2018) lalu.

Didampingi Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes (Pol) dr R Harjuno Sp.KJ, Irjen Umar Septono hadir melihat langsung dari dekat kinerja pasukannya yang ditugaskan membantu penanganan pasca musibah bencana alam gempa bumi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB. Jenderal polisi bintang dua itu, mengapresiasi keberadaan personilnya di NTB.

"Kedatangan saya ke NTB, Jumat kemarin, untuk memantau situasi dan kondisi terkini, pasca gempa yang terjadi di NTB. Alhamdulillah, personil yang kita kerahkan ke sini, berhasil membantu warga setempat khususnya dalam proses pemulihan pasca gempa," tegas Irjen Umar Septono, Sabtu (25/8/2018).

Dirinya berpesan kepada seluruh personil BKO, agar bisa menjadi teladan dan pribadi yang bermanfaat bagi warga korban gempa bumi di Lombok Barat. (TOM)


Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Umar Septono, saat berada di Lombok Barat, Provinsi NTB. AKSELERASI- Rasa salut dan bangga disampaikan Kapo...

Razia, Subdenpom Palopo Jaring 2 Warga Sipil Beratribut TNI

Razia
Razia yang digelar Subdenpom Palopo.
AKSELERASI- Operasi Gaktib dan Yustisi digelar Polisi Militer Subdenpom XIV/2-1 Palopo, Kamis (23/8/2018), di jalan poros DR Ratulangi, depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Palopo.

Razia dengan melibatkan Satlantas Polres Palopo dan aparat Dishub itu, berhasil menjaring dua pengendara yang memakai atribut TNI tanpa dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemeriksaan KTA dilakukan untuk memastikan bahwa, pemilik kendaraan benar anggota TNI atau masyarakat sipil.

"Razia kita gelar selain dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-73, sekaligus menegakkan ketertiban dan kedisiplinan anggota TNI khususnya dalam berlalu-lintas," tegas Dansubdenpom XIV/2-1 Palopo, Kapten (CPM), Adi Santoso SH. (ARI)

Razia yang digelar Subdenpom Palopo. AKSELERASI- Operasi Gaktib dan Yustisi digelar Polisi Militer Subdenpom XIV/2-1 Palopo, Kamis (23/...

Polda Sulsel Gelar Salat Istigosah Malam Nanti

Polda
Polda Sulsel akan gelar Salat Istigosa Kami malam nanti.
AKSELERASI- Berharap penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berjalan lancar dan kondusif, sekaligus sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana alam gempa bumi yang berulang-kali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), jajaran Polda Sulsel, Kamis malam nanti (23/8/2018), akan menggelar Salat Istigosah, serta doa bersama, di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.

Polda Sulsel dijadwalkan menghadirkan Habib Umar untuk memimpin Salat Istigosah, dan doa bersama.

Salat Istigosah itu, rencananya akan diikuti langsung Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, sesudah Salat Isya, tepatnya pukul 19.30 Wita. Kegiatan ibadah ini, diikuti pejabat utama polda, anggota polda, beserta masyarakat Sulsel.

"Kita menggelar Salat Istigosah dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 agar berjalan aman, lancar, dan tertib. Selain itu, Salat Istigosah kita gelar untuk mendoakan saudara-saudara kita yang terkena dampak bencana gempa di Lombok, NTB," tandas kapolda, Irjen Umar Septono. (TOM)

Polda Sulsel akan gelar Salat Istigosa Kami malam nanti. AKSELERASI- Berharap penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berjalan...

OPINI NURDIN SH: Menerobos Paradigma Hukum yang Kolonial

Nurdin
Nurdin SH,
MENGAWALI tulisan ini, penulis ingin mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Prof Satjipto Rahardjo (Pakar Sosiologi hukum) beliau yang mengenalkan hukum progresif dengan perubahan sistem hukumnya secara radikal ke arah kemajuan hukum yang lebih baik dengan tidak mempertahankan status qou bila hukum dalam hal ini perundang-undangan tidak lagi sesuai dengan harapan masyarakat.

Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga ketika hukum dalam bentuk peraturan dianggap tidak lagi adil oleh masyarakat, maka seharusnya diganti atau paling tidak direvisi sesuai dinamika perkembangan zaman.

"Hukum untuk manusia" juga bermakna "hukum untuk keadilan". Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Inti penekanannya ada pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan "masyarakat yang adil dan makmur".

Sejalan dengan apa yang diutarakan Prof Satjipto Rahardjo di atas, hal itu erat kaitannya dengan konsep pendekatan hukum Restoratif Justice (RJ) yang lebih mengedepankan harmonisasi pelaku & korbannya.

Munculnya ide Restoratif Justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidana dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial.

Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga, bangsa & Negara.

Saat ini di dalam sistem hukum di Indonesia, sudah mengadopsi konsep Restoratif Justice. Namun untuk sementara, masih diberlakukan secara partial dan memandang tingkat urgenitas yang sangat mendasar, yaitu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 1 angka 6, yang menegaskan bahwa : "Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan".

Restoratif Justice tersebut, Prof. Bagir Manan (Mantan Ketua MA RI) pernah menulis bahwa "hambatan dalam melaksanakan perdamaian antara korban & pelaku sering kali bersumber pada sikap penegak hukum yang sangat formalistik dengan mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, sifat melawan hukum tidak akan hapus karena perdamaian.

Menurut beliau, apakah masih ada tujuan pemidanaan yang belum tercapai apabila para pihak telah berdamai satu sama lain? Tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis & adil. 

Oleh karena, hukum hanyalah merupakan Instrumen atau alat, sarana dan/atau jembatan untuk mencapai tujuan itu.

Penulis berpandangan, bahwa inilah sebagian kecil dari doktrin hukum yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh Bapak Kapolri yang tertuang dalam ide atau gagasan beliau yaitu Polisi yang PROMOTER (Profesional, Modern & Terpercaya) yang di dalam 11 (sebelas) program Promoter Kapolri tersebut terdapat konsep pendekatan hukum Restoratif Justice sebagaimana tertuang pada angka 9 poin 7 khususnya dalam penyelesaian kasus hukum yang dianggap ringan & mudah.

Kesimpulannya bahwa, gagasan Restoratif Justice adalah sebuah ide dalam pendekatan hukum di masa depan & meninggalkan paradigma hukum kolonial yang hanya mengedepankan tujuan pemidanaan yang absolut atau pembalasan (Vergelding Theory) yang mana pemenjaraan hanyalah merupakan "The Akademy of Criminal". Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH, MENGAWALI tulisan ini, penulis ingin mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Prof Satjipto Rahardjo (Pakar Sosiologi hukum...

OPINI NURDIN SH: Hukum Adalah Interprestasi, Bukan Matematika

Nurdin
Nurdin SH.
SEBAGIAN besar kalangan menyalahkan majelis hakim pengadilan ketika seorang terdakwa divonis bebas, utamanya terdakwa kasus 'seksi' seperti korupsi.

Ini akan lebih mudah dipahami oleh publik apabila mengetahui dan memahami bahwa hukum itu adalah interpretasi atau penafsiran bukan matematis, seperti 1+1= 2.

Criminal Justice Sistem (CJS) di negara mana pun di dunia, baik penganut sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan. Penuntutan sampai pada putusan hakim Pengadilan, kesemuanya adalah interpretasi.

Sehingga penyidik, penuntut umum dan hakim bisa penafsirannya sama, bisa pula berbeda, bahkan di kalangan hakim pun ada dissenting opinion (perbedaan pendapat di kalangan hakim).

Begitu pula dengan JPU, ada istilah P18 dan P19, ini bermakna agar tafsiran hukum antara penyidik dan penuntut umum, sama. Jika seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim pengadilan, itu karena pengadilan bukan lembaga pengalgojoan di mana semua terdakwa yang diajukan ke muka hakim pengadilan harus dianggap bersalah, jika semua terdakwa yang diajukan ke muka hakim pengadilan harus dianggap bersalah, maka tidak perlu hakimnya sarjana hukum, seorang yang tidak mengenyam pendidikan sekalipun bisa memegang palu hakim.

Davis Jhon W menegaskan "Ketika pengadilan memutuskan, maka kewajiban warga negara mematuhinya". Orang bisa saja kecewa karena argumennya ditolak, tetapi kala hakim pengadilan telah memutuskan, semua persoalan mengenai aspek hukum, selesai.

Ingat, ada asas hukum yang mengatakan "Res Judicate Proveri Tate Hebitur" yang bermakna putusan hakim pengadilan hanya boleh dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Seperti upaya hukum biasa (Banding, Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (PK). (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. SEBAGIAN besar kalangan menyalahkan majelis hakim pengadilan ketika seorang terdakwa divonis bebas, utamanya terdakwa kasus ...

Kasat Reskrim Pastikan Lutra 'Steril' Gangguan Kamtibmas

Kasat Reskrim
Iptu Rijal S.Sos MH.
AKSELERASI- Peran petugas Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan Kepolisian di lapangan, benar-benar membuahkan stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lutra, Iptu Rijal S.Sos MH, saat ditemui Koran Akselerasi, Sabtu (18/8/2018). Perwira dua balok di pundak ini menjelaskan, peran Bhabinkmatibmas berfungsi melakukan penyuluhan hukum di tengah masyarakat.

Hasilnya, Lutra yang dulu dikenal daerah rawan konflik, kini perlahan aman dan kondusif. Kesadaran warga menjaga Kamtibmas, mulai meningkat. Saat ini, papar dia, tidak ada lagi ditemukan letupan bunyi senjata rakitan jenis 'Papporo' yang pada tahun-tahun sebelumnya masih marak terdengar. Lutra benar-benar 'steril' dari ancaman 'Papporo' yang kerap menghantui ketentraman warga. 

Ditambahkan Iptu Rijal, keberhasilan yang dicapai menurunkan 'crime index' tak lepas dari peran Kapolres Lutra, AKBP Boy FS Samola SIk MH. "Pak kapolres setiap saat berhadapan langsung dengan anggota di lapangan, memberikan mereka arahan-arahan melaksanakan pelayanan persuasif ke masyarakat," kuncinya. (ARSYAD)

Iptu Rijal S.Sos MH. AKSELERASI- Peran petugas Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan Kepolisian di lapangan, benar-benar membu...

Kodam XIV/HSN Penyuluhan Hukum di Internal Kodim 1403/Swg

Kodim
Penyuluhan hukum di internal Kodim 1403/Swg.
AKSELERASI- Guna menambah pengetahuan hukum dan kedisiplinan di tubuh institusi TNI, Tim Khumdam XIV Kodam Hasanuddin, Rabu (8/8/2018), menggelar penyuluhan hukum di internal anggota Kodim 1403/Swg.

"Penyuluhan hukum ini digelar sebagai wujud memberikan pencerahan hukum kepada anggota, sehingga mereka bisa meningkatkan wawasan hukumnya dan kian disiplin menjalankan tugas serta tanggungjawab yang diberikan," tegas Dandim 1403/Swg, Letkol (Inf) Imasfy SE.

Maksudnya adalah, setiap personil TNI khususnya jajaran Kodim 1403/Swg diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan baik di lingkungan dinas maupun urusan keluarga.

Materi penyuluhan hukum dibawakan Kabalak Bandukkum Kumdan XIV/HSN, Mayor (CHK) M Isa Anshari SH. Dalam pemaparannya, ia sempat menjelaskan tentang netralitas TNI, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan kendala yang dihadapi anggota di lapangan. (MUHAMMAD ISHARI)

Penyuluhan hukum di internal Kodim 1403/Swg. AKSELERASI- Guna menambah pengetahuan hukum dan kedisiplinan di tubuh institusi TNI, Tim K...

Lapas Palopo Usul 415 Napi Terima Remisi HUT RI ke-73

Kalapas
Kalapas Palopo, Indra Sofyan.
AKSELERASI- Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, kembali mengusulkan 415 warga binaannya untuk memperoleh remisi (potongan masa  hukuman) dari pemerintah.

Usulan itu, disampaikan Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan, kepada Koran Akselerasi, Senin (6/8/2018). Menurut dia, remisi yang akan diberikan ke napi bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan potongan masa tahanan.

Ia merincikan, narapidana Lapas Kelas IIA Palopo, 355 diantaranya kasus pidana umum, dan 60 napi kasus pidana khusus. Mereka yang diusulkan menerima remisi di hari kemerdekaan, merupakan narapidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Dari 415 napi yang namanya dikirim ke Kemenkumham-RI untuk menerima remisi, satu diantaranya, Muh Rezky Ramadhan, merupakan napi kasus teroris yang dibina di Lapas Kelas IIA Palopo. Atas perilakunya yang baik, tidak pernah melanggar aturan aturan yang berlaku di lapas. Pengusulan remisi kepada Muh Rezky Ramadhan, lanjut Indra Sofyan, telah dikoordinasikan pihaknya dengan Kodim 1403/Swg, serta Densus 88 Polri. "Selama dibina, napi bersangkutan banyak mengalami perkembangan. Sehingga, ia kita usulkan mendapat remisi di HUT RI," tegasnya. (MUHAMMAD ISHARI)

Kalapas Palopo, Indra Sofyan. AKSELERASI- Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Ind...

OPINI NURDIN SH: Transparansi Penyidikan

Nurdin
Nurdin SH.
HAMPIR setiap saat kita mendengar tuntutan berbagai pihak, baik itu masyarakat awam, para politisi, penggiat anti korupsi & juga teman-teman mahasiswa yang apabila berdemonstrasi "berteriak lantang" agar supaya proses penyidikan di Kepolisian transparan, pernyataan ini menurut penulis salah kaprah tentang dampak tuntutan mereka itu dan bisa jadi hal tersebut, oleh sebagian masyarakat kita diakibatkan ketidak pahaman terhadap hukum.

Oleh kerena pertama, transparansi penyidikan tidak diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP) dimulai dari pasal 1 s/d pasal 286 KUHAP sebagai landasan atau pedoman dalam beracara pidana di Indonesia.

Kedua, jika proses penyelidikan danpenyidikan di Kepolisian transparan, maka penulis yakin akan banyak penjahat yang meloloskan diri.

Coba Anda bayangkan, pagi ini Polisi mengumumkan bahwa sore nanti akan menangkap si A misalnya, tentu saja si A akan keburu kabur.

Dipahami bersama, bahwa The Criminal Justice Sistem (CJS), transparansi ranahnya di persidangan Pengadilan yang mana ketua majelis hakim akan selalu membuka persidangan dengan mengucapkan kalimat "SIDANG DIBUKA & TERBUKA UNTUK UMUM."

Kecuali perkara asusila & anak atau ditentukan lain menurut Undang-undang, hal ini sesuai amanah Undang Undang (Vide pasal 153 ayat 3) KUHAP.

Jadi, kesimpulannya; bahwa transparansi dalam Criminal Justice Sistem (CJS) hanya ada pada Persidangan Pengadilan bukan pada tahap penyelidikan & penyidikan di Kepolisian, akan tetapi yang dapat dijelaskan pada tahap penyelidikan & penyidikan adalah sejauh mana penanganan suatu perkara dan tidak masuk ke dalam subtansi perkara sebagaimana dipersidangan pengadilan. (****)



*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. HAMPIR setiap saat kita mendengar tuntutan berbagai pihak, baik itu masyarakat awam, para politisi, penggiat anti korupsi &a...

UNIK! 4 Purnawirawan Polres Palopo Diarak Menggunakan Becak Hias

Polres Palopo
Iirng-iringan becak hias yang mengarak empat purnawirawan Polres Palopo. Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, ikut diarak menggunakan becak hias.
AKSELERASI- Upacara pelepasan empat personil Polres Palopo yang memasuki usia pensiun, Rabu (1/8/2018), berjalan unik. Empat purnawirawan; masing-masing satu perwira tinggi dan satu perwira menengah, serta dua Bintara, dilepas dengan memakai becak hias.

Sebelumnya, keempat personil itu mendapat ucapan terima kasih dari Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, atas jasa dan pengabdian mereka selama berdinas sebagai anggota Polres Palopo.

Mereka yang memasuki masa purnawirawan, antara lain Kabag Sumda (AKBP Purnawirawan) Yulianus Pauranan, Bhabinkamtibmas, Ipda (Purn) Makmur, BA Sat Sabhara, Aiptu (Purn) Burhanuddin, dan BA Sat Sabhara, Aiptu (Purn) Jamaluddin.

"Melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keempat personil yang telah menyelesaikan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Semangat, kinerja dan profesionalitas yang selama ini ditunjukkan, semoga dapat bernilai berkah, amal, dan ibadah.

"Saya harapkan, setelah memenuhi tugas dinas di Kepolisian, mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan jiwa Tribrata dan Catur Prasetya yang terus melekat," harap AKBP Taswin.

Upacara pelepasan keempat personil ini, dihadiri seluruh personil Polres Palopo. Di ujung acara, digelar upacara pedang pora untuk memberi penghormatan atas jasa pengabdian keempat pensiunan Polri itu. Berikutnya, keempat purnawirawan diarak menggunakan becak hias dengan kawalan belasan unit Patmor Sabhara dan Bhabinkamibmas, mulai dari depan Mapolres Palopo, Jln Opu Tosappaile menuju Jln Durian, Jln Mangga, Jln Ambe Nona, dan finish kembali di Jln Opu Tosappaile. Kapolres dan beberapa perwira, ikut dalam rombongan arak-arakan kendaraan becak hias tersebut.  (MUHAMMAD ISHARI)

Iirng-iringan becak hias yang mengarak empat purnawirawan Polres Palopo. Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, ikut diarak menggunakan beca...

Polda Sulsel Siap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi

Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, menghadiri rapat Forkopimda.
AKSELERASI- Jajaran Polda Sulsel siap mengamankan kedatangan Presiden RI, H Joko Widodo (Jokowi), yang akan menggelar kunjungan kerja ke Makassar, Sulsel.

Kesiapan itu dikemukakan Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, usai menggelar rapat bersama Forkopimda Sulsel, Jumat (27/7/2018) pagi tadi, dalam rangka pengamanan kunjungan presiden, di ruang rapat Makodam XIV/Hasanuddin.

"Polda Sulsel siap melaksanakan tugas pengamanan sekaitan kunjungan bapak Presiden RI di Makassar," tegas kapolda.

Titik pengamanan yang menjadi salah-satu tugas pengamanan Kepolisian yakni jalur yang akan dilalui rombongan presiden. Kapolda berharap, agenda presiden di Sulsel dapat berjalan aman dan lancar.

Disebutkan jenderal polisi berbintang dua ini, agenda pengamanan yang akan digelar Polda Sulsel lainnya, seperti kunjungan Komisi III DPR-RI, serta penyambutan Obor Asian Games 2018 di Makassar.

Saat menghadiri rapat Forkompimda Sulsel dalam rangka pengamanan kunjungan presiden, kapolda didampingi Karo Ops Polda Sulsel, beserta dirlantas polda, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Kapolres Pelabuhan Makassar. (TOM) 

Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, menghadiri rapat Forkopimda. AKSELERASI - Jajaran Polda Sulsel siap mengamankan kedatangan...

OPINI NURDIN SH: Presumption of Guilt

Nurdin
Nurdin SH.
PRESUMPTION of Innocence (praduga tidak bersalah) ini merupakan asa yang universal dan sangat dihormati dalam hukum pidana. 

Asas ini memberitahukan bahwa seseorang yang ditangkap, dtahan, dituntut dan dihadapkan di muka persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim pengadilan yang menyatakan kesalahannya (Inkrah).

Nah, apakah asas ini berlaku di Kepolisian, Kejaksaan & KPK? Sebelum pertanyaan itu dijawab, terlebih dahulu penulis ingin memberikan contoh yang sederhana "Si A dengan menggunakan senjata api menembak mati si B di tengah keramaian" lalu Polisi datang dan menginterogasi semua orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana semua orang di TKP mengatakan bahwa "Si A lah yang menembak mati si B dengan menggunakan senjata api dan si A pun mengakui telah menembak mati si B."

Akhirnya si A diborgol kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk kemudian  dilakukan pemeriksaan. Pertanyaannya apakah si A dibawa oleh Polisi karena diduga bersalah atau karena diduga tidak bersalah? Saya yakin jawabannya sama, bahwa si A diborgol oleh Polisi lalu kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan adalah karena diduga bersalah dengan menembak mati si B menggunakan senjata api, karena apabila si A diduga tidak bersalah, untuk apa Polisi menangkapnya? 

Jika Polisi menangkap orang yang diduga tidak bersalah, mengapa Polisi tidak menangkap semua orang yang lalu-lalang? Begitupun dengan Jaksa, tidaklah mungkin ia menuntut seseorang karena diduga tidak bersalah, untuk apa JPU (Jaksa Penuntut umum) menuntut seorang terdakwa jika dianggapnya tidak bersalah? 

JPU punya keyakinan bahwa terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah bersalah. Inilh yang kemudian oleh konsep hukum dikenal dengan terminologi Presumption of Guilt atau "praduga bersalah" namun bukan merupakan asas hukum.

Kesimpulan penulis bahwa untuk Presumption of Innocence wilayah berlakunya adalah pada hakim pengadilan sementara untuk Presumption of Guilt, wilayah berlakunya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan tetapi keduanya tidak dapat dipertentangkan melainkan dijalankan secara profesional dan proporsional oleh penegak hukum. (****)

*) Penulis Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. PRESUMPTION of Innocence (praduga tidak bersalah) ini merupakan asa yang universal dan sangat dihormati dalam hukum pidana. ...

Kapolda Sulsel Beri Penghargaan Personil Berprestasi

Kapolda
Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, menyerahkan penghargaan kepada personil berprestasi.
AKSELERASI- Beberapa anggota Polda Sulsel, Kamis (26/7/2018), menerima penghargaan langsung dari Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono. Mereka mendapat apresiasi khusus dari kapolda, atas prestasi kinerja yang diperlihatkan selama ini.

Penyerahan penghargaan anggota Polda Sulsel bidang media sosial berprestasi, diberikan usai upacara apel di halaman Mapolda Sulsel.

Didampingi pejabat utamanya dan unit satuan kerja di lingkup polda, kapolda menyalami satu per satu personil yang dinilai berprestasi.

"Terimakasih atas prestasi, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini. Penghargaan ini, semoga dapat menjadi motivasi untuk semakin memacu kinerja pelayanan," tandas jenderal polisi berbintang dua itu. (TOM)

Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono, menyerahkan penghargaan kepada personil berprestasi. AKSELERASI- Beberapa anggota Polda S...


Top