ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH.
PRESUMPTION of Innocence (praduga tidak bersalah) ini merupakan asa yang universal dan sangat dihormati dalam hukum pidana. 

Asas ini memberitahukan bahwa seseorang yang ditangkap, dtahan, dituntut dan dihadapkan di muka persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim pengadilan yang menyatakan kesalahannya (Inkrah).

Nah, apakah asas ini berlaku di Kepolisian, Kejaksaan & KPK? Sebelum pertanyaan itu dijawab, terlebih dahulu penulis ingin memberikan contoh yang sederhana "Si A dengan menggunakan senjata api menembak mati si B di tengah keramaian" lalu Polisi datang dan menginterogasi semua orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana semua orang di TKP mengatakan bahwa "Si A lah yang menembak mati si B dengan menggunakan senjata api dan si A pun mengakui telah menembak mati si B."

Akhirnya si A diborgol kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk kemudian  dilakukan pemeriksaan. Pertanyaannya apakah si A dibawa oleh Polisi karena diduga bersalah atau karena diduga tidak bersalah? Saya yakin jawabannya sama, bahwa si A diborgol oleh Polisi lalu kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan adalah karena diduga bersalah dengan menembak mati si B menggunakan senjata api, karena apabila si A diduga tidak bersalah, untuk apa Polisi menangkapnya? 

Jika Polisi menangkap orang yang diduga tidak bersalah, mengapa Polisi tidak menangkap semua orang yang lalu-lalang? Begitupun dengan Jaksa, tidaklah mungkin ia menuntut seseorang karena diduga tidak bersalah, untuk apa JPU (Jaksa Penuntut umum) menuntut seorang terdakwa jika dianggapnya tidak bersalah? 

JPU punya keyakinan bahwa terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah bersalah. Inilh yang kemudian oleh konsep hukum dikenal dengan terminologi Presumption of Guilt atau "praduga bersalah" namun bukan merupakan asas hukum.

Kesimpulan penulis bahwa untuk Presumption of Innocence wilayah berlakunya adalah pada hakim pengadilan sementara untuk Presumption of Guilt, wilayah berlakunya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan tetapi keduanya tidak dapat dipertentangkan melainkan dijalankan secara profesional dan proporsional oleh penegak hukum. (****)

*) Penulis Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top