Nurdin SH. |
Asas ini memberitahukan bahwa seseorang yang ditangkap, dtahan, dituntut dan dihadapkan di muka persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim pengadilan yang menyatakan kesalahannya (Inkrah).
Nah, apakah asas ini berlaku di Kepolisian, Kejaksaan & KPK? Sebelum pertanyaan itu dijawab, terlebih dahulu penulis ingin memberikan contoh yang sederhana "Si A dengan menggunakan senjata api menembak mati si B di tengah keramaian" lalu Polisi datang dan menginterogasi semua orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana semua orang di TKP mengatakan bahwa "Si A lah yang menembak mati si B dengan menggunakan senjata api dan si A pun mengakui telah menembak mati si B."
Akhirnya si A diborgol kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Pertanyaannya apakah si A dibawa oleh Polisi karena diduga bersalah atau karena diduga tidak bersalah? Saya yakin jawabannya sama, bahwa si A diborgol oleh Polisi lalu kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan adalah karena diduga bersalah dengan menembak mati si B menggunakan senjata api, karena apabila si A diduga tidak bersalah, untuk apa Polisi menangkapnya?
Jika Polisi menangkap orang yang diduga tidak bersalah, mengapa Polisi tidak menangkap semua orang yang lalu-lalang? Begitupun dengan Jaksa, tidaklah mungkin ia menuntut seseorang karena diduga tidak bersalah, untuk apa JPU (Jaksa Penuntut umum) menuntut seorang terdakwa jika dianggapnya tidak bersalah?
JPU punya keyakinan bahwa terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah bersalah. Inilh yang kemudian oleh konsep hukum dikenal dengan terminologi Presumption of Guilt atau "praduga bersalah" namun bukan merupakan asas hukum.
Kesimpulan penulis bahwa untuk Presumption of Innocence wilayah berlakunya adalah pada hakim pengadilan sementara untuk Presumption of Guilt, wilayah berlakunya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan tetapi keduanya tidak dapat dipertentangkan melainkan dijalankan secara profesional dan proporsional oleh penegak hukum. (****)
*) Penulis Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: