ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Morowali Siap Tangkal Ancaman Intoleransi/Radikalisme

Kegiatan penelitian yang digelar Puslitbang Mabes Polri. 

 MOROWALI- Bekerjasama Puslitbang Mabes Polri, Polres Morowali menggelar penelitian penguatan peran Polri dalam menanggulangi intoleransi dan radikalisme, Senin (27/11/2023). 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, menegaskan pihaknya siap mengurangi intoleransi/radikalisme untuk mencegah terorisme di wilayah Sulteng. Menghadapi Pemilu 2024, ia mengimbau warga Morowali supaya tidak melakukan penghinaan atau hal-hal yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA), serta menghasut atau mengadu domba. 


"Kami harapkan dukungan penuh masyarakat demi mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif," imbuh AKBP Suprianto.


Tim Puslitbang Mabes Polri ini dipimpin Kombes (Pol) Ponco Ardani SH MH, hadir dalam giat tersebut, Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, beserta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam penjelasannya, Kombes (Pol) Ponco menekankan pentingnya etika di era digital khususnya penggunaan media sosial, peran Polri sangat vital dalam menanggulangi masalah krusial intoleransi/radikalisme. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kegiatan penelitian yang digelar Puslitbang Mabes Polri.   MOROWALI- Bekerjasama Puslitbang Mabes Polri, Polres Morowali menggelar penelitia...

OPINI NURDIN: Memahami Asas Praduga tidak Bersalah

Penulis, Nurdin SH. 

SEJAK ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan, tak sedikit masyarakat yang kita saksikan di layar televisi, riang gembira menyambutnya.


Ambil contoh, Abraham Samad, Bambang Wijayanto, Novel Baswedan mereka menggunduli kepalanya bahkan memboyong gerobak nasi goreng ke depan gedung KPK, mereka makan ramai-ramai sebagai tanda rasa syukur dengan ditetapkannya Ketua Anti Rasuah itu sebagai tersangka. 


Apa yang Abraham Samad dan kawan-kawannya lakukan, boleh jadi merupakan (mungkin) bentuk kekecewaan terhadap Firli Bahuri sebab sejatinya tidak melakukan hal-hal yang tercela . Oleh karena, KPK merupakan lembaga terdepan pemberantas korupsi.


Tetapi malah Ketuanya yang terjerat kasus serupa yang (hendak) mereka berantas selama ini. Namun, itulah siklus dalam kehidupan terkadang saat ini kita yang tersangkakan orang, boleh jadi di kemudian hari kita yang menjadi tersangka. 


Hal ini menjadi pelajaran penting, bahwa dalam penanganan sebuah perkara perlu memegang teguh asas kehati-hatian dan profesionalitas. Jangan menegakkan hukum karena ada kepentingan lain, di luar kepentingan hukum. Sebab semua akan kembali kepada mereka yang berlaku tidak adil.


Selain masyarakat yang riang gembira dengan penetapan tersangka Firli Bahuri, tidak sedikit pula yang membelanya dengan berlindung di balik asas hukum Praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocen) sebagaimana yang disampaikan oleh salah-satu komisioner KPK, Johanis Tanak.


Asas hukum yang satu ini memang sangat familiar di kalangan mereka yang pernah belajar ilmu hukum, tetapi tidak semua memahaminya dengan betul, kapan dan di mana wilayah berlakunya asas Presumption Of Innocen itu.


Selain asas Presumption Of Innocen, juga ada asas Presumption Of Guilt (Praduga Bersalah). Saya contohkan, misalnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh jadi terhadapnya dilakukan penahanan kelak dikemudian hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Pertanyaannya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka lalu (jika) dilakukan penahanan terhadapnya. Itu karena diduga dia salah atau tidak bersalah? Jawabannya pasti "Ya" dia diduga salah sebab kalau penyidik tidak menganggapnya salah, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka.


Kemudian jika Firli Bahuri dianggap tidak bersalah, boleh jadi nantinya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan semua orang yang lewat di depan kantornya sebagai tersangka dan semuanya ditahan.  Jadi, sederhananya bahwa semua orang yang ditahan oleh penyidik, itu karena mereka diduga bersalah.


Sebab untuk apa penyidik menahan orang di dalam rutan kalau diduga tidak bersalah, tentu pasti mereka diduga bersalah. Demikian halnya dengan penuntut umum, mereka menuntut seorang terdakwa di muka hakim pengadilan. Oleh karena, diduga salah sebab tidak akan dituntut seseorang jika diduga tidak salah.


Sehingga, asas hukum Presumption Of Innocen (Praduga tidak bersalah) wilayah berlakunya di depan hakim pengadilan bukan di ranah penyidikan ataupun penuntutan. Sebab untuk ranah penyidikan dan penuntutan yang berlaku adalah asas hukum Praduga Bersalah (Presumption Of Guilt). Namun demikian, kedua asas itu tidak dapat dipertentangkan. (****)

Penulis, Nurdin SH.  SEJAK ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap,...

Pensiun, Satu Perwira Polres Morowali Jalani Wisuda Purna Bakti

Upacara pedang pora di halaman Polres Morowali. 

 MOROWALI- Sebagai bentuk penghormatan terhadap anggotanya yang pensiun, Polres Morowali, Sabtu (25/11/2023), menggelar wisuda purna bakti untuk IPTU H Pudin dengan NRP 65100523.  


Giat yang dipimpin Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, ditutup dengan tradisi upacara pedang pora. Bertindak sebagai perwira upacara, Kasat Samapta, AKP Basri Pakaya, dan komandan upacara, IPDA Suprianto.


Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Suprianto mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, darma bakti, serta kesetiaan IPTU Pudin selama berdinas sebagai perwira/anggota Polri. 


Acara wisuda purna bakti ini, diisi laporan Paup kepada Irup, pembacaan keputusan Kapolda Sulteng, disusul penyerahan tanda penghargaan atau kenang-kenangan, amanat, dan pembacaan doa. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Upacara pedang pora di halaman Polres Morowali.   MOROWALI- Sebagai bentuk penghormatan terhadap anggotanya yang pensiun, Polres Morowali, S...

Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan Wanita Muda di Bahodopi

Jajaran Polres Morowali saat menggelar konferensi pers. 

MOROWALI- Kasus tewasnya seorang wanita muda, RT (23), di sebuah rumah kosong, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kamis (16/11/2023) lalu, berhasil diungkap aparat Polres Morowali. 


Pasca kejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, pria HS (30), kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 


Dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023), Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, menjelaskan pelaku nekat membunuh korban karena panik saat wanita RT berteriak karena hasil kesepakatan mereka melalui aplikasi Michat tidak sesuai yang diharapkan korban. 


"Korbannya berteriak karena bayaran yang akan diterima tidak sesuai perjanjian, pelaku menyumpal mulut korban dan meninggalkan wanita RT dengan kondisi telanjang dan tangan terikat tak sadarkan diri di rumah kosong tersebut," papar Kompol Zulkifli di hadapan para awak media yang mengikuti jumpa pers.


Penyidik menyimpulkan, motif peristiwa pembunuhan ini dipicu perselisihan antara korban dan pelaku soal pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, korban tak terima bayaran dari pelaku yang tidak sesuai kesepakatan awal.


HS kini dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHPidana.


Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid SH, memastikan bahwa polisi akan memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban dengan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Jajaran Polres Morowali saat menggelar konferensi pers.  MOROWALI- Kasus tewasnya seorang wanita muda, RT (23), di sebuah rumah kosong, Desa...

OPINI NURDIN: Pemerkosaan dan Ketidakpahaman Asas Hukum

Penulis, Nurdin. 

 BEBERAPA hari belakangan ini, hampir semua media lokal memberitakan terkait pemerkosaan terhadap anak, di mana menurut pemberitaan bahwa delapan orang pemerkosa anak dibebaskan oleh pihak penyidik Polres Palopo. 


Membaca bahwa pemerkosa dibebaskan, tentu naluri kemanusiaan kita akan terganggu dan yang muncul adalah amarah. Mengapa demikian? Sebab asumsi kita, bahwa si perempuan dipaksa dengan menggunakan kekerasan untuk melayani kedelapan pemerkosa tersebut.


Akan tetapi, benarkah pemerkosaan sebagaimana judul berita yang ramai di media? Tentu penyidiklah yang mengetahui persis akan peristiwa itu sebab merekalah yang memeriksa mulai dari TKP, saksi-saksi, anak sebagai pelaku, visum et repertum, dan sebagainya.


Harus bisa dibedakan, pemerkosaan dan persetubuhan sebab secara prinsip adalah dua hal yang menurut hukum pidana, berbeda. Pada pemerkosaan ada unsur paksaan atau kekerasan, yang dalam bahasa KUHP "Menggunakan tenaga yang tidak kecil secara tidak sah". 


Misalnya, seorang perempuan dipaksa melayani hasrat seksual seorang laki-laki atau lebih. Jika, jumlahnya sampai delapan orang, tentu ada yang memegang kedua tangannya, ada yang menutup mulutnya, memegang kedua kakinya, dan seterusnya. 


Akan tetapi jika kita berbicara tentang persetubuhan, itu lebih pada suka sama suka, sama-sama menginginkan perbuatan itu dilakukan, dengan kata lain tidak ada unsur paksaan atau kekerasan. Perbuatan itu dilakukan layaknya sepasang suami istri. 


Pada pemerkosaan ada kekerasan fisik di situ, jika tidak terdapat kekerasan bukan merupakan pemerkosaan yang jelas, bahwa pemerkosaan sudah pasti persetubuhan tetapi persetubuhan belum tentu pemerkosaan.


Berdasarkan yang saya baca dari pemberitaan, bahwa semua pelaku juga masih dibawah umur atau sebaya dengan anak korban. Jika kita membaca dan memahami UU Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012, kita akan sepekat bahwa UU itu seratus persen melindungi anak 


Di dalamnya ada sepuluh asas hukum yang harus atau mutlak menjadi acuan dalam penegakan hukum terhadap anak, satu di antaranya adalah asas kepentingan terbaik bagi anak. Hadirnya asas ini oleh pembuat UU meyakini, bahwa anak dapat saja melakukan perbuatan menyimpang. Misalnya, melakukan perbuatan persetubuhan.


Asas ini memberi pemahaman kepada kita, bahwa setiap pengambilan keputusan harus memerhatikan tumbuh kembang anak. Penegak hukum termasuk di dalamnya Kepolisian, juga harus memastikan bahwa asas ini dilaksanakan dengan memastikan kepentingan terbaik anak korban tidak dikesampingkan, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana juga harus terpenuhi.


Asas hukum lain di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan terhadap anak adalah sebagai upaya terakhir. Maknanya, bahwa pembalasan terhadap perbuatan anak dengan pemenjaraan adalah upaya terakhir, sudah tidak ada jalan lain yang dalam ilmu hukum disebut ultimatum remedium.


Asas hukum dalam sebuah perundang-undangan memegang peranan yang sangat penting sebab dari asas itulah melahirkan norma hukum dan dari norma hukum melahirkan aturan hukum atau peraturan. 


Itulah mengapa dalam setiap peraturan atau perundang-undangan, asas hukum senantiasa berada pada pasal 2 setelah ketentuan umum, mendahului peraturan-peraturan selanjutnya yang ada dalam sebuah UU.


Yang kita baca di media, apakah benar pemerkosaan atau persetubuhan, adalah ranah penyidikan dan penyidik tidak akan membeberkan subtansi perkara itu ke publik, sebab seorang penegak hukum yang memahami betul akan tugasnya, bicaranya akan selalu terukur sebagaimana keinginan UU. (****)


- Penulis Adalah Dosen IAIN Palopo

Penulis, Nurdin.   BEBERAPA hari belakangan ini, hampir semua media lokal memberitakan terkait pemerkosaan terhadap anak, di mana menurut pe...

Samsat Palopo Hapus Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga Desember

 

Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar. 

PALOPO- Sampai bulan Desember 2023 mendatang, warga Kota Palopo yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi. 


Pasalnya, Kantor Samsat Kota Palopo saat ini tengah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan untuk roda dua dan empat. 


Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar, yang dikonfirmasi, Kamis, 16 November 2023, membenarkan berlakunya pemutihan denda pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor.


"Sejak adanya penghapusan denda pajak kendaraan serta gratis bea balik nama tingkat pengurusan di Kantor Samsat Palopo mengalami peningkatan, kami mengimbau warga untuk segera datang ke kantor Samsat mumpung penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor masih berlangsung sampai akhir tahun nanti," kunci Gushar. (ARS/ABK) 

  Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar.  PALOPO- Sampai bulan Desember 2023 mendatang, warga Kota Palopo yang ingin melakukan...

Kapolres Morowali Irup di Upacara Hari Pahlawan

Upacara Hari Pahlawan di halaman Mako Polres Morowali. 

 MOROWALI- Untuk menghormati jasa dan pengorbanan para Pahlawan bangsa, Polres Morowali menggelar upacara Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023). 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Hari Pahlawan dengan tema "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan" kegiatan ini diikuti peleton pasukan dari berbagai kesatuan seperti peleton PJU, peleton perwira, pasukan staff gabungan, pasukan Satlantas, pasukan gabungan Intelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, pasukan Satsamapta Bersenjata, dan peleton gabungan Polsek. 


Kegiatan diawali pengibaran bendera pusaka Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan naskah pembukaan UUD 1945, dan amanat dari Irup.


"Peringatan Hari Pahlawan ini menjadi bukti rasa hormat dan apresiasi Polres Morowali terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kejayaan bangsa serta negara RI, kita wajib untuk memelihara dan menghargai sejarah perjuangan bangsa," tandas Kapolres AKBP Suprianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Upacara Hari Pahlawan di halaman Mako Polres Morowali.   MOROWALI- Untuk menghormati jasa dan pengorbanan para Pahlawan bangsa, Polres Morow...

Bhabinkamtibmas Imbau Warga Matansala Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah lakukan penyuluhan hukum di Desa Matansala. 

 MOROWALI- Kunjungan lapangan digelar Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah, Aipda Rusdianto, Kamis (9/11/2023), di Kantor Desa Matansala, Kelurahan Bungi. Di sana, Bhabinkamtibmas bersilaturahmi dengan warga disaksikan kepala desa dan ketua BPD setempat.


Kepada warga yang ia jumpai, Aipda Rusdianto mengimbau agar menjaga Kamtibmas dengan merawat toleransi antar warga khususnya menjelang Pemilu 2024.


"Meskipun pilihan warga berbeda-beda, namun semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan harus tetap terjaga dengan baik," katanya.


Agar Kamtibmas tetap aman dan kondusif, maka sikap toleransi antar warga dan antar umat beraga mesti dijaga dengan sebaik mungkin agar tercipta kerukunan yang solid dan kuat menghadapi Pemilu serta Pemilukada 2024. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah lakukan penyuluhan hukum di Desa Matansala.   MOROWALI- Kunjungan lapangan digelar Bhabinkamtibmas Pols...


Top