![]() |
Kalapas Palopo, Indra Sofyan. |
Usulan itu, disampaikan Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan, kepada Koran Akselerasi, Senin (6/8/2018). Menurut dia, remisi yang akan diberikan ke napi bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan potongan masa tahanan.
Ia merincikan, narapidana Lapas Kelas IIA Palopo, 355 diantaranya kasus pidana umum, dan 60 napi kasus pidana khusus. Mereka yang diusulkan menerima remisi di hari kemerdekaan, merupakan narapidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Dari 415 napi yang namanya dikirim ke Kemenkumham-RI untuk menerima remisi, satu diantaranya, Muh Rezky Ramadhan, merupakan napi kasus teroris yang dibina di Lapas Kelas IIA Palopo. Atas perilakunya yang baik, tidak pernah melanggar aturan aturan yang berlaku di lapas. Pengusulan remisi kepada Muh Rezky Ramadhan, lanjut Indra Sofyan, telah dikoordinasikan pihaknya dengan Kodim 1403/Swg, serta Densus 88 Polri. "Selama dibina, napi bersangkutan banyak mengalami perkembangan. Sehingga, ia kita usulkan mendapat remisi di HUT RI," tegasnya. (MUHAMMAD ISHARI)
Tidak ada komentar: