![]() |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf. |
Meski yang bersangkutan berdalih melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka, Wandi tetap dijerat penyidik Kepolisian Polsek Wara Utara yang menangani kasusnya dengan UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sangat jelas, 15 tahun kurungan badan.
Hal itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk, saat dikonfirmasi Koran Akselerasi, Senin (3/9/2018). Menurut Ardy Yusuf, Berkat Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan yang diduga dialami siswi di salah-satu SMA di Palopo itu, telah hampir rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk disidangkan.
Berdasarkan keterangan korban ke polisi, sebut Ardy Yusuf, pencabulan itu berlangsung dua kali. Pertama, tanggal 10 Agustus, dan kedua, 13 Agustus 2018. Lokasi dua kejadian tersebut, berlangsung di tempat yang sama, kos milik WN. Sejak 19 Agustus lalu, WN mendekam di sel Mapolsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Belakangan HR dan WN mengaku melakukan hubungan bak suami-istri suka sama suka, namun terlapor tetap kami jerat UU perlindungan anak. Sebab, pelapor tergolong masih anak di bawah umur," tegas Ardy Yusuf.
Kasus ini tetap lanjut, dan BAP-nya segera P21. Analogi hukumnya, beber Ardy Yusuf, jangankan menyentuh, melakukannya saja sudah melanggar UU tentang perlindungan anak. (ARI)
Tidak ada komentar: