Nurdin SH. |
Oleh kerena pertama, transparansi penyidikan tidak diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP) dimulai dari pasal 1 s/d pasal 286 KUHAP sebagai landasan atau pedoman dalam beracara pidana di Indonesia.
Kedua, jika proses penyelidikan danpenyidikan di Kepolisian transparan, maka penulis yakin akan banyak penjahat yang meloloskan diri.
Coba Anda bayangkan, pagi ini Polisi mengumumkan bahwa sore nanti akan menangkap si A misalnya, tentu saja si A akan keburu kabur.
Dipahami bersama, bahwa The Criminal Justice Sistem (CJS), transparansi ranahnya di persidangan Pengadilan yang mana ketua majelis hakim akan selalu membuka persidangan dengan mengucapkan kalimat "SIDANG DIBUKA & TERBUKA UNTUK UMUM."
Kecuali perkara asusila & anak atau ditentukan lain menurut Undang-undang, hal ini sesuai amanah Undang Undang (Vide pasal 153 ayat 3) KUHAP.
Jadi, kesimpulannya; bahwa transparansi dalam Criminal Justice Sistem (CJS) hanya ada pada Persidangan Pengadilan bukan pada tahap penyelidikan & penyidikan di Kepolisian, akan tetapi yang dapat dijelaskan pada tahap penyelidikan & penyidikan adalah sejauh mana penanganan suatu perkara dan tidak masuk ke dalam subtansi perkara sebagaimana dipersidangan pengadilan. (****)
*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: