![]() |
Nurdin SH. |
Ini akan lebih mudah dipahami oleh publik apabila mengetahui dan memahami bahwa hukum itu adalah interpretasi atau penafsiran bukan matematis, seperti 1+1= 2.
Criminal Justice Sistem (CJS) di negara mana pun di dunia, baik penganut sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan. Penuntutan sampai pada putusan hakim Pengadilan, kesemuanya adalah interpretasi.
Sehingga penyidik, penuntut umum dan hakim bisa penafsirannya sama, bisa pula berbeda, bahkan di kalangan hakim pun ada dissenting opinion (perbedaan pendapat di kalangan hakim).
Begitu pula dengan JPU, ada istilah P18 dan P19, ini bermakna agar tafsiran hukum antara penyidik dan penuntut umum, sama. Jika seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim pengadilan, itu karena pengadilan bukan lembaga pengalgojoan di mana semua terdakwa yang diajukan ke muka hakim pengadilan harus dianggap bersalah, jika semua terdakwa yang diajukan ke muka hakim pengadilan harus dianggap bersalah, maka tidak perlu hakimnya sarjana hukum, seorang yang tidak mengenyam pendidikan sekalipun bisa memegang palu hakim.
Davis Jhon W menegaskan "Ketika pengadilan memutuskan, maka kewajiban warga negara mematuhinya". Orang bisa saja kecewa karena argumennya ditolak, tetapi kala hakim pengadilan telah memutuskan, semua persoalan mengenai aspek hukum, selesai.
Ingat, ada asas hukum yang mengatakan "Res Judicate Proveri Tate Hebitur" yang bermakna putusan hakim pengadilan hanya boleh dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Seperti upaya hukum biasa (Banding, Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (PK). (****)
*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: