ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH,
MENGAWALI tulisan ini, penulis ingin mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Prof Satjipto Rahardjo (Pakar Sosiologi hukum) beliau yang mengenalkan hukum progresif dengan perubahan sistem hukumnya secara radikal ke arah kemajuan hukum yang lebih baik dengan tidak mempertahankan status qou bila hukum dalam hal ini perundang-undangan tidak lagi sesuai dengan harapan masyarakat.

Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga ketika hukum dalam bentuk peraturan dianggap tidak lagi adil oleh masyarakat, maka seharusnya diganti atau paling tidak direvisi sesuai dinamika perkembangan zaman.

"Hukum untuk manusia" juga bermakna "hukum untuk keadilan". Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Inti penekanannya ada pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan "masyarakat yang adil dan makmur".

Sejalan dengan apa yang diutarakan Prof Satjipto Rahardjo di atas, hal itu erat kaitannya dengan konsep pendekatan hukum Restoratif Justice (RJ) yang lebih mengedepankan harmonisasi pelaku & korbannya.

Munculnya ide Restoratif Justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidana dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial.

Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga, bangsa & Negara.

Saat ini di dalam sistem hukum di Indonesia, sudah mengadopsi konsep Restoratif Justice. Namun untuk sementara, masih diberlakukan secara partial dan memandang tingkat urgenitas yang sangat mendasar, yaitu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 1 angka 6, yang menegaskan bahwa : "Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan".

Restoratif Justice tersebut, Prof. Bagir Manan (Mantan Ketua MA RI) pernah menulis bahwa "hambatan dalam melaksanakan perdamaian antara korban & pelaku sering kali bersumber pada sikap penegak hukum yang sangat formalistik dengan mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, sifat melawan hukum tidak akan hapus karena perdamaian.

Menurut beliau, apakah masih ada tujuan pemidanaan yang belum tercapai apabila para pihak telah berdamai satu sama lain? Tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis & adil. 

Oleh karena, hukum hanyalah merupakan Instrumen atau alat, sarana dan/atau jembatan untuk mencapai tujuan itu.

Penulis berpandangan, bahwa inilah sebagian kecil dari doktrin hukum yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh Bapak Kapolri yang tertuang dalam ide atau gagasan beliau yaitu Polisi yang PROMOTER (Profesional, Modern & Terpercaya) yang di dalam 11 (sebelas) program Promoter Kapolri tersebut terdapat konsep pendekatan hukum Restoratif Justice sebagaimana tertuang pada angka 9 poin 7 khususnya dalam penyelesaian kasus hukum yang dianggap ringan & mudah.

Kesimpulannya bahwa, gagasan Restoratif Justice adalah sebuah ide dalam pendekatan hukum di masa depan & meninggalkan paradigma hukum kolonial yang hanya mengedepankan tujuan pemidanaan yang absolut atau pembalasan (Vergelding Theory) yang mana pemenjaraan hanyalah merupakan "The Akademy of Criminal". Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar:

  1. Bravo teman, syiarkan ilmu walaupun hanya sepatah atau dua kata.

    BalasHapus


Top