ads

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Luwu Dijebloskan ke Sel

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. 

BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-laki dan satu perempuan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (29/8/2023 lalu.


Mereka yang diamankan, lelaki A (33), dan perempuan NF (27), serta lelaki L (39). Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Abdianto, dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap A dan NF dilakukan di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa. Sementara, L dibekuk di Dusun Tanere Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara. 


"A dan NF kita amankan saat melakukan transaksi, saat digeledah NF berupaya membuang satu sachet sabu yang dibungkus tissue ke tanah tapi keburu ketahuan, keduanya saat diinterogasi mengaku memperoleh satu dari L. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap L. Dari penggeledahan atas L, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi 4 sachet berisi sabu. Jadi totalnya ada 5 sachet sabu dari hasil penangkapan A, NF, dan L," papar IPTU Abdianto.


Petugas juga menyita uang senilai Rp1.737.000 diduga hasil penjualan sabu, dan dua buah HP android. Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya tengah meringkuk di sel Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. (TOM)

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu.  BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-lak...

Polres Luwu Tangkap 2 Pemuda Kedapatan Bawa 70 Gram Ganja


BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justru harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dari tangan kedua pemuda ini ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 70 gram.


Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili. 


Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.


Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)

BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justr...

Polres Morowali Ciduk Dua Pengedar Sabu

Barang bukti yang disita petugas.

MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang yang diduga pengedar narkoba, DN alias SK dan AR, berhasil diciduk, Jumat (21/72/2023), di sebuah kamar kost yang berada pada Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. 


Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.


"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Barang bukti yang disita petugas. MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang...

Kuasai Sabu, Pria di PonjalaE Diciduk Polisi!

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE.

PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu. 


Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 


Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP. 


Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...

Polres Palopo Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Efendy, Selasa (21/6/2022), melakukan penangkapan terhadap MTL alias S (17) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Jl Rambutan. 


Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan. 


"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun. 


Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.  PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi di Palopo Dibekuk Polisi


PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R (18), seorang mahasiswi salah-satu perguruan tinggi di Palopo, diamankan Minggu (29/8/2021), di Jln Durian, Palopo. 


RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu. 


Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru. 


Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)

PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...

Cucu Mengamuk, Jari Kelingking Nenek di Palopo Tersayat Pisau Dapur!


PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA terpaksa diamankan di Polsek Wara Palopo. 


Penyebab kejadian dipicu korban hendak meminta uang untuk membeli obat cacing, namun saat itu orangtuanya tak cukup uang, oleh neneknga, JA diberi uang Rp25.000. Tapi, JA merasa uang itu tidak cukup beli obat cacing sehingga terjadilah cek-cok yang berujung kekerasan fisik. 


Peristiwa itu terjadi, Jumat (18/6/2021), sekira pukul 20.30 WITA di Jln Mungkasa (Non-Blok), Kelurahan SalekoE, Palopo. Dalam kondisi marah, JA mengambil pisau dapur dan hendak menyerang ibunya, tapi korban cepat melerai. Celakanya, saat hendak memisahkan perkelahian antara ibu dan anak, sang nenek terkena sayatan pisau dapur di jari kelingkingnya. 


Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Andi Akbar S MH, langsung mendatangi TKP dan mengamankan JA, pada Sabtu, 19 Juni 2021, pukul 21.00 WITA. Saat diamankan petugas, JA langsung mengakui perbuatannya itu. "Untuk sementara, JA ini kita jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA ter...

Polsek Wara Bekuk Spesialis Jambret HP di Palopo


PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Wara. 


Kinerja Polsek Wara lagi-lagi patut menuai acungan jempol, menyusul tertangkapnya salah-satu pelaku komplotan penjambretan HP, WI (21), beralamat di Jl Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, ia diringkus polisi, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan WI, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH. WI sebelumnya hendak lari ke Kalimantan via Makassar. Namun belum sempat kabur jauh, ia keburu digelandang menuju sel tahanan. 


Informasi yang diperoleh, korbannya bernama Fikri (12), warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Kejadian penjambretan yang dialami Fikri, terjadi 14 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika itu, korban dan temannya bermain HP di Perumahan Benteng Raya, saat tengah asyik bermain HP, pelaku dan satu orang rekannya berboncengan motor merampas paksa HP miliknya kemudian tancap gas dan pergi. 


Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar, menyampaikan WI diamankan di atas bus saat hendak ke Makassar dengan tujuan Kalimantan. 


Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y20 warna biru di Jl Benteng Raya. Hasil pengembangan aparat, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan. 


"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diung...

Gerayangi Anak di Bawah Umur, Tukang Batu di Palopo Diciduk Polisi


PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus Team Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua, di sebuah rumah, di Jln Ahmad Razak, Lorong Sempowae. 

AS diciduk aparat atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, MA (14), warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Ibu korban, BA, melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap terlapor, AS. 

Kronologis kejadian, pada 2 Maret 2020 lalu, korban yang tengah mengembala sapi-nya di Kampung Baru, Batu Walenrang, dipanggil dan ditarik ke semak-semak oleh AS. Saat itu-lah, AS mencium dan menggerayangi tubuh korban. AS disebutkan meremas payudara korban. Namun beruntung bagi MA, ia berhasil kabur dengan cara berontak. 

Di hadapan polisi, AS yang beralamat di Kabupaten Luwu mengakui  pencabulan atas MA. Kini, AS telah diamankan di Polsek Telluwanua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RLS/TOM) 

PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus T...

Polres Luwu Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu.
BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, semakin digencarkan Satres Narkoba Polres Luwu. 

Baru-baru ini, pihak Kepolisian setempat berhasil membekuk FC alias KD (30), warga Desa Tanete, Kecamatan Walenrang, yang kedapatan aedang nyabu di rumahnya. 

"Dari tangan pelaku kita amankan empat saset kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Rabu (24/6/2020). 

Selain itu, pihaknya juga menyita barang-bukti lainnya seperti alat isap shabu lengkap dengan pirex. Kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu. (MUHAMMAD AMIR)

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu. BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, ...

Puluhan Motor Terjaring Razia Balapan Liar di Palopo

Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo.
AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, masih ada saja sekelompok remaja yang melakukan aksi "ugal-ugalan" balapan liar di jalan raya. Untuk menertibkan aktivitas yang cukup meresahkan warga tersebut, Polres Palopo dipimpin Kabag Ops, Kompol Sanodding dan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis dinihari tadi, 7 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, menggelar razia balapan liar.

Alhasil, sebanyak 13 motor diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan oleh aparat keamanan. 

Selain disita, pemilik kendaraan diberikan sanksi tegas berupa tilang. Kini barang bukti sudah berada di Polres Palopo. 

Kegiatan razia balapan liar ini, berlangsung hingga pukul 03.00 Wita, dalam kondisi aman dan terkendali. (TOM/ABDUL KAHAR)


Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo. AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan...

Polres Palopo Bekuk Pelaku Penikaman di Depan Hypermart

Pelaku saat diamankan di Polres Palopo.
AKSELERASI- Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, aparat Polres Palopo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ardy Yusuf SIk, Minggu (3/5/2020), pukul 11.00 Wita, berhasil menangkap seorang pria, Is (27), warga Jalan Pongtiku, yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Mayers Brian (20), warga Jalan Lasaktiraja. Korban diketahui tewas usai ditikam, kejadiannya dinihari tadi, sekitar pukul 03.00 Wita, di depan lorong Hypermart.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusud SIk, dalam rilisnya membenarkan pelaku, Is, ditangkap di Jalan Pongtiku (Gunung Kambing). Motif dari kasus ini, sebut AKP Ardy Yusuf, pelaku disinyalir sakit hati karena korban diduga sering mengganggu istrinya.

"Sebelum kejadian, Is melihat chatingan massenger FB korban dengan Ns, istrinya. Saat ini, korban dan istri pelaku hendak ketemu di samping rumah ibu Fitri yang berada di Jalan Ratulangi depan lorong Hypermart. Nah, pelaku ini membuntuti istriya sewaktu bertemu korban. Melihat istrinya bertemu korban, pelaku emosi lalu memukul korban dengan besi. Meski menggunakan helm, korban sempat terjatuh dari motornya. Di saat itulah pelaku mencabut badiknya dan menikam korban," jelas AKP Ardy Yusuf.

Usai kejadian korban sempat dibawa lari ke RS Bintang Laut Palopo, namun sekitar pukul 09.00 Wita nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Kini pelaku telah ditahan di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MZK/ABK)


Pelaku saat diamankan di Polres Palopo. AKSELERASI- Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, aparat Polres Palopo dipimpin Kasat...

Polres Palopo Ungkap Kasus Penganiayaan di Pongtiku

Aparat Polres Palopo mengamankan seorang pemuda di Jl Pongtiku.
AKSELERASI- Pasca penganiayaan yang dialami Bardiyanto, warga Jalan Pongtiku, Kota Palopo, 18 November 2019 lalu, Polres Palopo telah berhasil mengamankan seorang pria, Ardi, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Ardi diamankan Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo, Minggu (23/2/2020) malam tadi, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Pongtiku, Palopo.

Kasus penganiayaan itu tdilaporkan Bardiyanto sesuai nomor laporan polisi: LPB/309/XI/2019/SPKT tanggal 19 November 2019. Korban mengaku dipukul oleh pelaku menggunakan tangan.

Hingga Senin (24/2/2020), Ardi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres berdasarkan laporan Bardiyanto. (RLS/TOM)


Aparat Polres Palopo mengamankan seorang pemuda di Jl Pongtiku. AKSELERASI- Pasca penganiayaan yang dialami Bardiyanto, warga Jalan Pong...

Polsek Wara Cepat Ungkap Pelaku Pembobol Kios di Yosdar

Polsek Wara mengamankan seorang pria diduga pelaku pembobol kios di Jalan Yos Sudarso.
AKSELERASI- Luar biasa! Kinerja jajaran Polsek Wara, Kota Palopo, patut diapresiasi dan diacungi jempol. Hanya berselang beberapa hari, Polsek Wara berhasil membekuk pelaku pembobol kios di Jalan Yos Sudarso (Yosdar), Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

Kasus pembobolan di kios milik Herianto, warga Yosdar, Minggu (9/2/2020) dinihari lalu, berhasil diungkap. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Irwanto alias Aples, diamankan tim Polsek Wara yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Andi Akbar, Kamis (13/2/2020), di Jalan Yos Sudarso.

"Yang bersangkutan kita amankan setelah mendapat info dari warga. Atas laporan korban Herianto, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana subs pasal 362 ayat 1 KUHPidana," tegas Ipda Andi Akbar dalam press realise kepada awal media.

Irwanto mengakui barang bukti yakni uang kurang lebih Rp3 juta yang diambil dalam dos, HP Samsung lipat, dan rokok Surya 6 slop. Kasus ini masih dalam proses pendalaman di Polsek Wara. (RLS/TOM)

Polsek Wara mengamankan seorang pria diduga pelaku pembobol kios di Jalan Yos Sudarso. AKSELERASI- Luar biasa! Kinerja jajaran Polsek Wa...

Polsek Wara "Jemput" 2 Pemuda Diduga Kawanan Pencuri Barang Elektronik

Dua pemuda asal Bua yang dijemput aparat Polsek Wara.
AKSELERASI- Aksi pencurian barang elektronik yang selama ini meresahkan warga Kota Palopo, akhirnya pelan-pelan dapat diungkap aparat Polsek Wara.

Dua pemuda yang disinyalir sebagai kawanan pelaku pencurian barang elektronik di rumah salah-seorang warga Palopo, Aris Musafir dan rekannya, Soni, dijemput petugas Sabtu(1/2/2Palo. Mereka kini telah dijebloskan ke sel Polsek Wara.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku Aris yang berstatus resedivis ditangkap di kampungnya Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Rekan Aris, yakni Soni, juga diamankan di Bua. Dari keterangan Aris, barang curiannya berupa satu unit Notebook dan satu HP jenis Oppo, ia jual ke Soni.

"Aris dan Soni beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, satu orang kami jadikan saksi dalam kasus ini," tegas Ipda Andi Akbar. (TOM)


Dua pemuda asal Bua yang dijemput aparat Polsek Wara. AKSELERASI- Aksi pencurian barang elektronik yang selama ini meresahkan warga Kota...

Terpantau CCTV, Pelaku Curanmor Disergap Tim Resmob Polres Palopo

Pelaku curanmor di salah-satu rumah kost berhasil diciduk aparat Kepolisian.
AKSELERASI- Atas petunjuk rekaman CCTV, aparat unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, Rabu (29/1/2020) malam lalu, berhasil meringkus KI (26), pelaku pencurian motor (curanmor) di salah-satu rumah kost.

Kedok KI terbongkar, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP). Begitu mendengar informasi pelaku berada di Jl Landau, polisi langsung melaksanakan penyergapan.

"Ada penghuni yang mengenali pelaku lewat video CCTV, kebetulan KI pernah menjadi penghuni di rumah kost itu. Saat kami interogasi, KI mengaku mencuri motor jenis Yamaha Mio J itu memakai obeng untuk menghidupkan mesin dengan cara sambung langsung. Motor curiannya ini ia gadakan di Sabbang seharga Rp300 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Ardy Yusuf, KI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (TOM)




Pelaku curanmor di salah-satu rumah kost berhasil diciduk aparat Kepolisian. AKSELERASI- Atas petunjuk rekaman CCTV, aparat unit Resmob ...

Polres Palopo Jaring 5 Pemuda Terkait Judi Zonk

Polisi amankan lima warga di Jl H Hasan Palopo.
AKSELERASI- Apes nian dialami lima pemuda di Kota Palopo ini, masing-masing inisial An, Ha, Nu, Hr, dan Bu. Mereka terjaring Unit Resmob dan Pidum Polres Palopo, akibat bermain judi kartu zonk, pada sebuah rumah di Jalan H Hasan, Minggu (26/1/2020) siang, pukul 15.00 Wita.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sana petugas menemukan kelima pemuda duduk melingkar sambil bermain zonk.

Di TKP, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp687 ribu diduga digunakan untuk taruhan beserta dua set kartu joker merk 888, selembar kertas berikut satu buah pulpen.

Kini, lima pemuda tersebut bersama barang-bukti tengah berada di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TOM)


Polisi amankan lima warga di Jl H Hasan Palopo. AKSELERASI- Apes nian dialami lima pemuda di Kota Palopo ini, masing-masing inisial An, ...

Polisi Ringkus DPO Kasus Pencurian dan Pemberatan

Pelaku dugaan pencurian dan pemberatan yang diamankan Polsek Wara.
AKSELERASI- Setelah tiga bulan buron, Jimmy Yosikawa, pelaku kasus pencurian dan pemberatan akhirnya diciduk tim Reskrim Polsek Wara, Rabu, 15 Januari 2020.

Ia diringkus polisi saat berada di salah-satu kamar kost di Jl KH Akhmad Razak Palopo. Panit Reksrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar SH, yang memimpin penangkapan, menerangkan Jimmy ditangkap atas dua laporan polisi.

"Saudara Jimmy Yosikawa ini, pernah mencuri sepasang peleg motor, aksi itu ia lakukan bersama pelaku lainnya, Sabri, yang lebih dulu berkasnya telah dilimpahkan ke JPU. Dari hasil interogasi, Jimmy mengaku resedivis 9 kasus pencurian ternak, HP, dan penjambretan," terang Ipda Andi Akbar.

Kini, Jimmy Yosikawa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana. (TOM)

Pelaku dugaan pencurian dan pemberatan yang diamankan Polsek Wara. AKSELERASI- Setelah tiga bulan buron, Jimmy Yosikawa, pelaku kasus pe...

Polres Lutra Tekan Angka Kriminalitas

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal.
AKSELERASI- Kegiatan patroli rutin yang diterapkan jajaran Polres Luwu Utara, cukup efektif menekan angka tindak kriminalitas di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos, kepada Koran Akselerasi, menyebut bahwa, patroli di seluruh desa se Lutra, mampu meminimalisir kasus tindak kejahatan dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (kamtibmas).

Penurunan itu, terlihat di bulan Mei 2019 lalu, Satreskrim Polres Lutra, memproses 48 berkas kasus. Jumlah itu, menurun menjadi 38 berkas kasus di bulan Juli 2019.

"Saya kira, bekurangnya tindak kejahatan ini merupakan buah dari kerja keras segenap personil, serta kerja sama kita dengan para stakeholder terkait," cetusnya. (ARSYAD/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal. AKSELERASI- Kegiatan patroli rutin yang diterapkan jajaran Polres Luwu Utara, cukup efektif mene...

Apes, Ketua KPM UNCP Nyaris Dikampak!

Keroyok
Pengeroyokan. ----Foto ilustrasi----.
AKSELERASI- Nasib nahas nyaris menimpa Mikha, mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). Ia dikeroyok enam orang tak dikenal, Kamis, 20 September 2018, sekitar pukul 23.10 Wita, di Jln Andi Djemma, Kota Palopo.

Belum diketahui secara persis, motif atau penyebab pengeroyokan yang dialami Ketua Pemilihan Mahasiswa (KPM) UNCP itu.

Korban yang ditemui, Jumat (21/8/2018), mengaku diserang enam orang saat melintas di Jln Andi Djemma, tepatnya di depan studi foto Segitiga Emas. Waktu itu, Mikha hendak menuju kontrakannya di Jln Dermawan. Di tengah jalan, ia dikeroyok. Salah-satu pelaku, kata Mikha, menyerang dirinya menggunakan kampak.

"Saya hampir dikampak andai tidak cepat menghindar, untung hanya luka tergores saja," ujar Mikha.

Kanit Patroli Polres Palopo, Aiptu Amsal, yang mengetahui adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Mikha, langsung menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) bersama personilnya. Namun, di lokasi pelaku sudah duluan kabur.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menyatakan keenam pelaku dalam pengejaran. Motif penyerangan terhadap Mikha, pun masih dalam pendalaman. (ARI)

Pengeroyokan. ----Foto ilustrasi----. AKSELERASI- Nasib nahas nyaris menimpa Mikha, mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). Ia...


Top