ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Resmob Polres Luwu Ringkus Spesialis Begal Motor

Pelaku Begal di Kabupaten Luwu
Pelaku begal motor, RP, diamankan Resmob Polres Luwu usai melancarkan aksinya di Kecamatan Bajo.
AKSELERASI- Aksi kejahatan yang dilakukan RP, pelaku spesialis begal motor berhasil digagalkan anggota Resmob Polres Luwu, Sabtu, 22 Juli 2017 lalu.

RP menggondol sebuah motor merk Yamaha Xeoin, dengan nomor polisi (Nopol) DP 5418 FD, milik Muh Haidir, yang diparkir di depan kios pedagang kelontong, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita.

Satu jam setelah kejadian, Muh Haidir melaporkan kasus pembegalan motor yang dialaminya ke Mapolres Luwu. Tak menunggu waktu lama, personil Resmob Polres Luwu turun melakukan penyisiran.

Alhasil, RP berhasil dihadang saat melintas di depan gedung DPRD Kabupaten Luwu. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah digelandang ke Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan RP, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor hasil jarahan pelaku, tiga buah senjata tajam jenis badik, parang panjang, dan pisau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP M Hatta SH, yang dikonfirmasi, Senin (24/7/2017), membenarkan peristiwa tersebut. "Pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan yang mendalam," kata AKP M Hatta.

Atas perbuatannya itu, RP tak hanya dijerat UU tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ia juga dikenakan UU Darurat No: 12/1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. (TOM)

Pelaku begal motor, RP, diamankan Resmob Polres Luwu usai melancarkan aksinya di Kecamatan Bajo. AKSELERASI- Aksi kejahatan yang dilakuk...

Polsek Bua Gelandang 3 DPO Pelaku Penganiayaan Berat

AKP Rafli
Kapolsek Bua, AKP Rafli.
AKSELERASI- Sempat buron selama  44 hari, tiga pelaku kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya, Abd Gafur, harus mendapat perawatan intensif, berhasil diamankan aparat Polsek Bua.

Kasus yang dialami Gafur, warga Tanarigella, Bua, terjadi Kamis, 8 Juni 2017 lalu. Kendati tiga pelakunya, AT (19), FF (18), dan AM (16), melarikan diri, namun aparat yang berwajib tak kehabisan akal untuk membekuk mereka.

"Ketiga pelaku, AT, FF, dan AM, kita ciduk pada Sabtu, 22 Juli 2017, tanpa adanya perlawanan yang berarti. Sebelum tertangkap, ketiga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bua
," tegas Kapolsek Bua, AKP Rafli S.Sos MH, Minggu, 23 Juli 2017.

Untuk diketahui, para pelaku masih satu kampung dengan korban, di Desa Tanarigella. Akibat penusukan dengan menggunakan busur (anak panah, red) membuat korban, Gafur, mengalami luka serius di bagian punggungnya.

"Korban sempat dirawat di Puskesmas Bua selama beberapa hari akibat anak panah yang tertancap di punggungnya. Pelaku menancapkan panah tersebut dengan cara menusuk (tikam, red)--, bukan dilontarkan," tutur AKP Rafli.

Saat ini, AT, FF, dan AM tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Bua, untuk menguak motif dibalik penganiayaan berat yang dialami Gafur. (TOM)

Kapolsek Bua, AKP Rafli. AKSELERASI- Sempat buron selama  44 hari, tiga pelaku kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya, ...

Polisi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Murante dan Peta

Tambang Galian C Ilegal di Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, memimpin penutupan tambang galian C di Kota Palopo.
AKSELERASI- Tindakan tegas dilakukan aparat Polres Palopo, terhadap pelaku tambang galian C ilegal yang mengolah material tanah dan sirtu. Dua tambang ilegal yang berada di Kelurahan Peta dan Murante, Minggu (23/7/2017), resmi ditutup polisi.

Penutupan tambang galian C tak berizin yang dilaporkan Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat. Penutupan paksa dilakukan setelah oknum penambang liar 'membandel' dan tak mengindahkan larangan aparat.

"Dua lokasi tambang galian C masing-masing di Peta dan Murante kita tutup, akibat tak mengantongi izin resmi dari Pemprov Sulsel," tegas AKP Andi Rahmat.

Aparat juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, dan alat berat yang digunakan. Penyidik Kepolisian juga mengusut lokasi tempat pendistribusian material yang diolah dari tambang ilegal.

"Sesuai UU No: 4/2009 pasal 158, di situ ada ketentuan pidana pelaku dapat diancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur AKP Andi Rahmat.

Rais, salah seorang penanggungjawab tambang mengungkapkan kepada pihak berwajib, jika bahan material tersebut disuplay ke beberapa lokasi proyek yang saat ini berjalan di Palopo, antara lain proyek revitalisasi Lapangan Pancasila yang ditangani PT Tahta Pratama Sejati. Proyek itu sendiri diperkirakan menelan anggaran kurang lebih Rp9 miliar.

"Izin tambang galian C sementara diurus ke provinsi. Meski demikian, kami tetap bayar retribusi ke Bapenda Palopo, setiap truck dikenakan biaya Rp9000," aku Rais.

Ketua LCC, Rawas Sakti, mensupport langkah yang dilakukan Polres Palopo menutup tambang ilegal dan memproses pelaku yang terlibat di dalamnya. (RLS-MDT)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, memimpin penutupan tambang galian C di Kota Palopo. AKSELERASI- Tindakan tegas dilakukan a...

Polres Luwu Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bua

Kapolres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat memberikan keterangan pers.
AKSELERASI- Peristiwa pencabulan yang dialami NR, bocah berusia 8 tahun, warga Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, berhasil diungkap jajaran Polres Luwu.

Dua pelaku yang disebutkan
melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, masing-masing ISL (47), dan MYD (30), telah diamankan. Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2017), membenarkan penangkapan ISL dan MYD.

"Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial NR," terang AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Berdasarkan laporan pihak korban, kasus pedophilia yang dilakukan ISL terhadap NR terjadi di 2015 silam. Tapi, peristiwa itu baru dilaporkan, 20 Juni 2017 lalu. "ISL sudah kita amankan tak lama setelah korban melapor. Pun, BAP kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Namun, belum juga pelaku ISL disidangkan, NR kembali membuat laporan, pada 17 Juli 2017. Kali ini, keluarga NR melaporkan, MYD yang juga sempat berbuat serupa terhadap NR di tahun yang sama, 2015. "Perbuatan kedua pelaku ini dilakukan secara terpisah, dengan korbannya, NR," tutur AKP Ahmad Yanuari Insan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hatta SH.

Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku, ISL dan MYD dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No: 35 tahun 2014, perubahan atas UU No: 23/2002 tentang perlindungan anak jo UU No: 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Kami himbau kepada masyarakat, senantiasa mengawasi dan melindungi anaknya dari ancaman pelaku kejahatan seksual," harap AKBP Ahmad Yanuari Insan. (TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat memberikan keterangan pers. AKSELERASI- Peristiwa pencabulan yang dialami NR, boc...

BREAKING NEWS: AKBP Taswin dan Jajaran Berhasil Ungkap Pelaku Teror Pembusuran di Jln Kelapa Palopo

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat memberikan keterangan pers.
AKSELERASI- Hanya berselang sehari pasca kejadian, jajaran Polres Kota Palopo, bergerak cepat mencari pelaku kasus pembusuran yang terjadi, Minggu dinihari, 16 Juli 2017 lalu, di Jln Kelapa, Palopo. Dua orang pelakunya, Deny (15), dan rekannya, Arwan (20), berhasil digelandang polisi.

"Setelah kejadian, kita langsung mengerahkan tim Jatanras yang dipimpin, Iptu Musyafir SPd, untuk mengejar pelaku pembusuran yang sudah berhasil kita amankan," tegas AKBP Taswin, Senin sore, 17 Juli 2017, tadi.

AKBP Taswin yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmat, menambahkan, para pelaku dibekuk di Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara. "Sejak bulan Juli 2017 ini, sudah tiga kali terjadi kasus pembusuran. Kasus tersebut, sangat meresahkan warga. Namun, dari tiga kasus, sejauh ini sudah empat pelaku yang telah diciduk untuk diproses hukum," tambah AKBP Taswin.

Salah satu korban, Wahyu, saat ini tengah dirawat intensif di Rs At-Medika Palopo akibat dipanah saat tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di Jembatan Bolong, Palopo.
"Dua pelaku yang baru-baru kita bekuk ini, salah satu diantaranya masih di bawah umur. Mereka kita jerat dengan pasal 351 KUHP," sebut AKBP Taswin.

Terkait maraknya kasus pembusuran, kapolres dan jajarannya terus berupaya mengejar pelaku yang melakukan teror pembusuran. Meski demikian, ia tetap menghimbau warga lainnya agar tetap berhati-hati saat beraktifitas di malam hari. (ARI-TOM) 

Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat memberikan keterangan pers. AKSELERASI- Hanya berselang sehari pasca kejadian, jajaran Polres Kota Pal...

BREAKING NEWS: Polres Palopo Bekuk 8 Pelaku Narkoba, 3 Lainnya Warga Sidrap

Narkoba di Palopo
Delapan pelaku narkoba yang diamankan di Mapolres Kota Palopo.
AKSELERASI- Penangkapan terhadap pelaku narkoba dalam skala besar berhasil dilakukan jajaran Polres Palopo,  Kamis (13/7/2017). Sebanyak delapan orang pelaku narkoba berhasil diciduk.

Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo, dalam keterangan persnya menyampaikan, dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya warga asal Sidrap, sementara lima lainnya penduduk Palopo.

"Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pertama, Rabu 12 Juli lalu, terhadap lima warga Palopo, kemudian menyusul hari ini, tiga warga dari Sidrap," tegas Kompol Woro Susilo.

Ketiga warga Sidrap yang hendak menuju Mangkutana, Lutim, masing-masing HA (30), DW (16), dan RR (31). Mereka ini diamankan saat pesta sabu-sabu di Jln Tupai, tepatnya di kediaman RR.
Melalui penangkapan itu ditemukan lima gram (empat saset kecil) sabu-sabu, dua HP, uang tunai Rp300 ribu, satu bong, STNK, dan satu buah mobil,

"Lima warga Palopo yang terjerat kasus yang sama, AH (21), IA (23), YA (32), GR (34), dan HA (46). Empat buah HP kita amankan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini, beserta satu saset sabu-sabu, satu buah pipet, dari lima warga Palopo tadi, YA dan HA, berjenis kelamin wanita," terang Kompol Woro Susilo.

Awalnya, polisi menangkap AH, kemudian dari hasil pengembangan, YA dan IA menyusul digerebek, yang kemudian berlanjut dengan tertangkapnya GR dan HA.(ARI)

Delapan pelaku narkoba yang diamankan di Mapolres Kota Palopo. AKSELERASI- Penangkapan terhadap pelaku narkoba dalam skala besar berhas...

TRENDING NEWS: Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Walut, Satu Diantaranya Wanita

Narkoba
Tiga warga Walenrang Utara diamankan Satres Narkoba Polres Luwu akibat diduga mengedarkan sabu-sabu.
AKSELERASI- Satu lagi sindikat peredaran narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Luwu di bawah kepemimpinan AKP Awaluddin SH, selaku kasat.

Tiga warga asal Walenrang Utara (Walut), yakni RD, NV, dan RS, Selasa (11/7/2017) lalu, dijebloskan ke dalam sel setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Awaluddin yang dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017, membenarkan penangkapan itu. "Benar, ketiga pelaku tadi kita bekuk sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa Pongko, Walenrang Utara, sempat terjadi perlawanan, namun situasi masih dapat kita kendalikan," ucap AKP Awaluddin.

Mantan Kapolsek Telluwanua dan Kasatreskrim Polres Palopo itu menambahkan, RD dan NV, berstatus suami-istri (pasutri). Sementara RS yang ikut diamankan dalam penangkapan itu, merupakan sahabat pelaku RD. Ketiganya diciduk usai ditengarai sebagai bagian dari sindikat peredaran narkoba di Walmas.

Barang bukti yang disita, satu saset plastik berisi sabu-sabu, 21 saset kecil bekas pakai, 3 pack saset kosong, empat buah HP, uang tunai Rp1.100.000 dari RS, uang tunai Rp19.700.000 dari RD.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 yo 112 UU No: 35/2009 tentang narkotika," tegas Awaluddin. (TOM) 

Tiga warga Walenrang Utara diamankan Satres Narkoba Polres Luwu akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. AKSELERASI- Satu lagi sindikat pere...

Satroni Rumah Tetangga, Warga Jln Merdeka Nyaris Dimassa

Pencurian
Zulkifli, warga Jln Merdeka, Kota Palopo, nyaris diamuk massa setelah kepergok menyatroni rumah tetangganya.
AKSELERASI- Tertangkap basah melakukan pencurian di rumah salah seorang tetangganya, Zulkifli (22), warga Kelurahan SalekoE, Kota Palopo, nyaris menjadi bulan-bulanan amukan massa yang geram dengan ulah pria perantau asal Jeneponto ini, Selasa (4/7/2017).

Informasi yang dikorek dari warga setempat, aksi pencurian yang dilakukan Zulkifli, berlangsung di rumah miliki Bapak Yuyun. Waktu kejadian, kondisi rumah yang terletak di Jln Merdeka, dalam keadaan kosong. Melihat situasi itu, pelaku nekat memaksa masuk ke rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Di sana, Zulkifli menggasak uang korban Rp1 juta.

Namun, belum sempat menikmati uang curiannya, Zulkifli keburu terendus warga yang curiga melihat pelaku masuk ke rumah korban tanpa izin dari pemiliknya. Setelah digeledah, warga menemukan uang Rp1 juta. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Bahkan, ini merupakan aksi keduanya di rumah Pak Yuyun.

"Saya terdesak kebutuhan ekonomi, aksi pertama saya lakukan empat hari sebelum lebaran. Hasil curian itu saya gunakan membeli baju dan celana," aku Zulkifli.

Massa yang emosi, nyaris bertindak main hakim sendiri. Namun, upaya itu digagalkan Bhabinkamtibmas, Aiptu Abdul Liso, dan Lurah SalekoE, Asnawi Sari SIp.

Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Wara, untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Wara, Kompol Arsyad K, membenarkan jika pelaku, Zulkifli telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Terpisah, Lurah SalekoE, Asnawi Sari meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku, karena aksi yang dilakukannya sangat meresahkan warga. (ARI)

Zulkifli, warga Jln Merdeka, Kota Palopo, nyaris diamuk massa setelah kepergok menyatroni rumah tetangganya. AKSELERASI- Tertangkap bas...

Resmob Polres Luwu Ringkus 2 Kawanan Begal

Begal di Luwu
DUA kawanan begal asal Kabupaten Wajo berhasil diciduk aparat Sat Reskrim Polres Luwu.
AKSELERASI- Upaya jajaran Satreskrim Polres Luwu dalam mengendus pelaku pembegalan, Rabu (21/6/2017), membuahkan hasil, menyusul tertangkapnya AP (37), warga Salobulo, Sajoangin, Wajo, dan MD (30), warga Marannu, Pitumpanua, Wajo, yang diduga sebagai kawanan spesialis begal.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP M Hatta, yang dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2017 kemarin, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Setelah AP dan WD tertangkap, kini kita sementara mengajar dua pelaku lainnya, yang juga merupakan rekan kedua tersangka yang diamankan," tegas AKP M Hatta.

Salah seorang korban aksi pembegalan yang dilakukan keempat pelaku, RS, warga Rantepao, Torut, dicegat beberapa waktu lalu, di jalur trans Sulawesi, Kecamatan Suli.

"Modusnya pelaku berpura-pura kaca spion mobilnya terserempet kendaraan korban, lalu melakukan pengejaran. Setelah mobil korban berhenti usai dipalang, para pelaku menodongkan senjata tajam (badik, red) dan menjarah barang-barang RS, seperti HP merk Oppo F1S, dan uang tunai Rp22 juta. Kejadiannya, 8 Mei 22017 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Identitas dua rekan pelaku yang buron sudah kita kantongi," tuturnya.

Pelaku setelah melakukan aksi kejahatannya melarikan diri ke arah Larompong. Korban sempat membuntuti pelaku, tapi naas bagi RS, mobil yang dikemudikannya ke luar jalur hingga ia kehilangan jejak. "Titik terang identitas pelaku kita ketahui setelah mobil DD 1365 DI yang mereka gunakan ditemukan," kunci AKP M Hatta. (TOM) 

DUA kawanan begal asal Kabupaten Wajo berhasil diciduk aparat Sat Reskrim Polres Luwu. AKSELERASI- Upaya jajaran Satreskrim Polres Luwu...

Lagi, Polres Palopo Gulung Sindikat Peredaran Narkoba

Narkoba
Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat melakukan gelar kasus penangkapan tiga pelaku narkoba dan obat-obatan terlarang.
AKSELERASI- Aparat Polres Palopo, kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba. Tiga warga, Hamka bin Chaeruddin (40), warga Jln Sungai Pareman II, Risna binti Muhammad Jafar (38), warga Jln Batara, dan Stevi Gerald (20), warga Salobulo, berhasil diamankan akibat membawa dan menguasai sabu-sabu.

Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud, saat melakukan gelar kasus, Sabtu (17/6/2017), menguraikan, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba itu berawal tertangkapnya, Hamka bin Chairuddin pada, Jumat malam, 16 Juni 2017, sekitar pukul 23.50 Wita.

Ia disergap saat hendak nyabu di kediamannya. Dari tangan Hamka, berhasil disita satu saset sabu-sabu, dua pipet warna putih, kaca pireks, dan korek gas.

Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Risna. Kebetulan, wanita yang bertindak sebagai pengedar ini, sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi. Di rumah Risna, ditemukan barang-bukti empat saset kosong ukuran kecil, 3 sendok makan sabu, lengkap dengan timbangan digital.

"TSK atas nama Risna, memang sudah diincar beberapa bulan yang lalu, saat anggota menggelar Operasi Antik," ucap AKBP Taswin.

Sebelumnya, juga diamankan Stevi Gerald, dari tangan warga Salubulo itu, disita satu saset sabu ukuran kecil, dan satu buah HP.

Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 atau pasal 127 ayat 1 UU No: 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita puluhan jenis obat yang masuk dalam daftar G di Apotik Sejati, Jln Durian, Palopo. Jumlah keseluruhannya, 11 butir pil Somadril, 7 butir pil THD, 14 butir pil Dextro, dan 30 butir Tramadol. Penjual dan pembelinya, berstatus saksi.

"Puluhan kosmetik merk Pon'ds yang disinyalir mengandung zat berbahaya mercury, ikut disita personil gabungan Sabhara, Intel, dan Narkoba, di Toko Aldy Kosmetik. Pemilik kosmetik, akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor: 36/2009 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. Razia seperti ini, akan terus kita gelar demi memberi jaminan rasa aman di tengah masyarakat," pungkas AKBP Taswin. (ARI) 

Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat melakukan gelar kasus penangkapan tiga pelaku narkoba dan obat-obatan terlarang. AKSELERASI- Aparat P...

Dalam Sepekan, Kasat Narkoba Polres Luwu Amankan 2 TSK Narkoba

AKP Awaluddin
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin.
AKSELERASI- Baru sepekan lebih pasca dilantik menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, langsung membuat gebrakan hebat. Hingga saat ini, sudah dua pelaku peredaran narkoba berhasil diringkus unit satuan yang dipimpinnya.

Mantan Kapolsek Telluwanua dan Kasat Reskrim Polres Palopo itu, Rabu, 14 Juni 2017, berhasil mengamankan, Vk (27), warga Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Wajo, yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dihubungi, Kamis (15/6/2017), AKP Awaluddin menjelaskan, ini merupakan kasus kedua yang ia ungkap bersama personilnya sejak dirinya resmi dilantik menjabat Kasat Narkoba Polres Luwu menggantikan pejabat sebelumnya, AKP Rouhun Purba.

Penangkapan terhadap Vk, digelar di Dusun Garasi, Desa Cakkeawo, Suli, sekitar pukul 19.00 Wita. Waktu itu, Vk tengah menelpon seseorang di pinggir jalan. Namun, petugas yang sedari tadi mengintainya, langsung menyergap.

Pelaku tidak bisa berkutik banyak. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil ditemukan 4 saset sabu-sabu ukuran kecil disimpan di bungkusan rokok hingga Vk terpaksa digelandang ke Mapolres Luwu untuk diinterogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Vk terancam dijerat pasal 114 jo 112 UU No: 35/2009 tentang narkotika.

"Kita amankan pelaku, bersama barang bukti empat saset sabu ukuran kecil, satu buah helm, satu bungkus rokok, satu batang pirex, dan satu buah HP," ujar AKP Awaluddin.

Selain di dalam bungkusan rokok, sabu-sabu tersebut diselipkan pelaku di pengaman helm yang digunakan. "Ia sebenarnya ingin mengelabuhi kita, tetapi aksinya cepat diketahui," terang AKP Awaluddin. (TOM) 

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. AKSELERASI- Baru sepekan lebih pasca dilantik menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP ...

Operasi Cipkon, Polres Palopo Gulung Pelaku Sajam, Busur, dan Premanisme

Polres Palopo
Pelaku sajam dan busur yang diamankan di Mapolres Palopo.
AKSELERASI- Setiap hari, jajaran Polres Palopo, menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon), untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Selain merazia pelaku obat-obatan terlarang (narkoba, red), razia ini juga untuk meredam pelaku kejahatanan di jalanan seperti aksi pencurian bermotor (curanmor) yang tengah marak, termasuk aksi premanisme.

Seorang remaja di Jln Yos Sudarso Palopo, Aswar, Sabtu (10/6/2017), disergap akibat membawa anak panah (busur, red). Sementara, di kompleks Terminal Dangerakko, petugas juga menciduk lelaki bernama Jimmy Yosikawa alias Iyos. Ia diamankan setelah petugas menemukan sebilah badik usai yang bersangkutan digeledah.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, yang dihubungi, Minggu, 11 Juni 2017, membenarkan telah dilakukan dua penangkapan dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

"Pelaku Jimmy yang ditangkap di Terminal Dangerakko awalnya dicurigai membawa obat terlarang. Tetapi, setelah anggota Intel memeriksa, kita temukan sebilah badik. Pelaku tergolong di bawah umur, karena masih berusia 15 tahun," terang AKP Andi Rahmat.

Sementara untuk kasus kepemilikan busur atau anak panah, lanjut AKP Andi Rahmat, pihaknya mengamankan seorang pelaku, yakni Aswar, di Jln Yos Sudarso Palopo.

Kasus curanmor yang belakangan juga marak terjadi di rumah-rumah ibadah (Masjid), kini satu per satu mulai terkuak pelakunya. Polsek Wara telah mengamankan pelaku diduga spesialis kasus curanmor, Harry Arfiansyah, sementara dua rekannya yang lain berstatus DPO.

Untuk memerangi aksi premanisme, petugas Polres Palopo kembali gencar melakukan razia, seperti di Pusat Niaga Palopo (PNP), Pasar Andi Tadda, City Market, dan tempat keramaian lainnya. Operasi yang dipimpin Kasat Sabhara itu, telah mengamankan seorang tukang parkir ilegal.

Kapolres Palopo, AKBP Taswin menekankan kepada personilnya berhato-hati melaksanakan operasi cipta kondisi, dengan bertindak sesuai prosedur yang berlaku di internal Kepolisian Republik Indonesia.

Kasat Sabhara yang dihubungi sore kemarin, mengungkapkan operasi itu berjalan selama 10 hari. Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan enam orang. "Minggu tadi, kita amankan satu orang di PNP," terang AKP Sanoddin seraya menginformasikan bahwa razia itu berlangsung siang dan malam. (ISL)

Pelaku sajam dan busur yang diamankan di Mapolres Palopo. AKSELERASI- Setiap hari, jajaran Polres Palopo, menggelar operasi Cipta Kondi...

Polisi Ringkus Tiga Warga Edarkan Sabu di Palopo

Narkoba
Tiga pelaku peredaran narkoba saat diamankan di Mapolres Palopo,
AKSELERASI- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, kembali berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, setelah menciduk tiga warga, Risal alias Unyil, Hartono alias Pak Brandi, dan Nawir Bin Nathan.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, kepada Koran Akselerasi, Minggu (11/6/2017), mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba melalui sistem 'undercover boy' yang dilakukan personilnya. Pada Sabtu (10/6/2017), sekitar pukul 22.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Risal alias Unyil, di Perumahan Temalebba.

Dari tangan Risal disita barang bukti (BB), 10 saset berisi sabu-sabu, tiga saset bekas pakai, satu buah bong (alat hisap sabu, red), satu sendok plastik warna putih, satu sendok plastik bening, satu buah pirex berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus saset kosong, dan satu buah HP.

"Pengakuan Risal, narkotika jenis sabu-sabu ia peroleh dari lelaki bernama Hartono alias Brandi, beralamat di Lorong Uri, Kelurahan Batu, Telluwanua. Anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan Hartono," jelas AKP Maulud.

Penangkapan terhadap Hartono alias Brandi dilakukan, Minggu, 11 Juni 2017. Kemudian, tak lama berselang setelah tertangkapnya Hartono, kembali dilakuan pengembangan dan hasilnya Nawir Bin Nathan, diamankan dua jam berselang penangkapan Hartono.

"Informasi yang kita dapatkan dari Risal alias Unyil dan Hartono alias Brandi, narkoba tersebut mereka dapatkan dari pria bernama Nawir Bin Nathan, warga Perumahan Jatimas, Tokbulung, Kecamatan Bara," papar AKP Maulud.

Polisi menyita satu saset kecil berisi sabu-sabu dan satu unit HP, dalam proses penangkapan Nawir. "Ketiga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses pengembangan kasus," kunci AKP Maulud. (ISL) 

Tiga pelaku peredaran narkoba saat diamankan di Mapolres Palopo, AKSELERASI - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, kembali ber...

Tersinggung, Sopir Angkot Palopo-Pepabri Bacok Kepala Rekannya

Korban
Korban saat dirawat di RSUD Palopo.
AKSELERASI- Dipicu persoalan sepele, Suba, seorang sopir angkot jurusan Palopo-Pepabri, nekat membacok kepala rekannya sesama sopir, Arman T. Akibat sabetan parang pelaku, kepala bagian belakang korban mengalami luka sobek, Kamis (8/6/2017), sekitar pukul 07.00 Wita.

Hingga berita ini diturunkan, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Rampoang Palopo. Saksi di TKP, Nyoman Badung, mengisahkan kejadian itu terjadi begitu saja.

"Peristiwa itu berlangsung sangat cepat. Saat korban singgah di sebuah bengkel, pelaku tiba-tiba turun dari mobilnya membawa parang dan langsung membacok Arman. Melihat itu, saya dan warga berkerumun menahan pelaku, sementara korban kita larikan ke rumah sakit," tutur Nyoman.

Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris, ketika dikonfirmasi siang tadi, menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan Suba terhadap Arman berawal saat keduanya berpapasan di depan Masjid Pepabri.

Korban menyapa pelaku sudah sombong setelah kaya dengan nada bergurau. "Kamu waktu datang ke Palopo tidak punya apa-apa, sekarang sudah punya mobil sendiri," canda Arman sambil berlalu.

Rupanya, pelaku tersinggung dengan kata-kata Arman. Ia pun memutar balik mobilnya mengikuti angkot yang dikemudikan korban. Sementara korban tidak merasa jika pelaku marah akibat ucapannya tadi.

"Ketika korban singgah di bengkel, pelaku melampiaskan amarahnya. Ia mengayunkan dua kali parangnya ke arah korban. Sabetan pertama, berhasil mengenai kepala korban. Sementara, serangan yang kedua berhasil dihalau warga," terang Iptu Idris.

Saat ini, sambung Iptu Idris, pelaku belum menyerahkan diri ke petugas dan statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang. (ISL) 

Korban saat dirawat di RSUD Palopo. AKSELERASI- Dipicu persoalan sepele, Suba, seorang sopir angkot jurusan Palopo-Pepabri, nekat memba...

PNS Asal Papua Ditebas Parang Usai Melayat di Pattene

PNS Asal Papua Ditebas Parang Usai Melayat di Pattene
Pelaku pemarangan seorang PNS asal Papua di Kelurahan Pattene saat diamankan di Polres Palopo.
AKSELERASI- Nahas menimpa Roy Rido (35), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Papua. Ia menjadi korban kasus pemarangan yang dilakukan teman lamanya, Egu, Senin, 22 Mei 2017, sekitar pukul 02.15 Wita dinihari, di Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Informasi yang dihimpun awak media ini, pemarangan tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras). Pelaku dan korban, disebutkan masih sempat bersama-sama meneguk miras di Pattene.

Sebelumnya, Roy Rido sedang izin ke Palopo, untuk menghadiri acara duka salah seorang kerabat dekatnya. Nah, saat pulang kampung itulah, Roy Rido dan Egu bertemu. Kebetulan, mereka adalah dua teman lama.

Mereka pun, melakukan pesta miras secara bersama-sama di depan rumah Pak Lenden. Di tengah pesta miras, Egu pulang ke rumahnya dan tiba-tiba pelaku muncul dengan menenteng sebilah parang yang langsung diayunkan ke bagian wajah korban. Darah segar langsung bercucuran dari muka Roy Rido setelah sabetan parang pelaku menyayat pipi sebelah kanan korban.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bintang Laut. Namun, pihak Bintang Laut merujuk korban ke RS Mujaizah Palopo, untuk perawatan yang lebih intensif.

Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku. Ketika dibekuk, pelaku pasrah digelandang menuju Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ISL)

Pelaku pemarangan seorang PNS asal Papua di Kelurahan Pattene saat diamankan di Polres Palopo. AKSELERASI - Nahas menimpa Roy Rido (35),...


Top