Pelaku begal motor, RP, diamankan Resmob Polres Luwu usai melancarkan aksinya di Kecamatan Bajo. |
RP menggondol sebuah motor merk Yamaha Xeoin, dengan nomor polisi (Nopol) DP 5418 FD, milik Muh Haidir, yang diparkir di depan kios pedagang kelontong, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita.
Satu jam setelah kejadian, Muh Haidir melaporkan kasus pembegalan motor yang dialaminya ke Mapolres Luwu. Tak menunggu waktu lama, personil Resmob Polres Luwu turun melakukan penyisiran.
Alhasil, RP berhasil dihadang saat melintas di depan gedung DPRD Kabupaten Luwu. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah digelandang ke Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan RP, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor hasil jarahan pelaku, tiga buah senjata tajam jenis badik, parang panjang, dan pisau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP M Hatta SH, yang dikonfirmasi, Senin (24/7/2017), membenarkan peristiwa tersebut. "Pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan yang mendalam," kata AKP M Hatta.
Atas perbuatannya itu, RP tak hanya dijerat UU tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ia juga dikenakan UU Darurat No: 12/1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. (TOM)
Tidak ada komentar: