Kapolsek Bua, AKP Rafli. |
Kasus yang dialami Gafur, warga Tanarigella, Bua, terjadi Kamis, 8 Juni 2017 lalu. Kendati tiga pelakunya, AT (19), FF (18), dan AM (16), melarikan diri, namun aparat yang berwajib tak kehabisan akal untuk membekuk mereka.
"Ketiga pelaku, AT, FF, dan AM, kita ciduk pada Sabtu, 22 Juli 2017, tanpa adanya perlawanan yang berarti. Sebelum tertangkap, ketiga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bua
," tegas Kapolsek Bua, AKP Rafli S.Sos MH, Minggu, 23 Juli 2017.
Untuk diketahui, para pelaku masih satu kampung dengan korban, di Desa Tanarigella. Akibat penusukan dengan menggunakan busur (anak panah, red) membuat korban, Gafur, mengalami luka serius di bagian punggungnya.
"Korban sempat dirawat di Puskesmas Bua selama beberapa hari akibat anak panah yang tertancap di punggungnya. Pelaku menancapkan panah tersebut dengan cara menusuk (tikam, red)--, bukan dilontarkan," tutur AKP Rafli.
Saat ini, AT, FF, dan AM tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Bua, untuk menguak motif dibalik penganiayaan berat yang dialami Gafur. (TOM)
Tidak ada komentar: