Tiga warga Walenrang Utara diamankan Satres Narkoba Polres Luwu akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. |
Tiga warga asal Walenrang Utara (Walut), yakni RD, NV, dan RS, Selasa (11/7/2017) lalu, dijebloskan ke dalam sel setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
AKP Awaluddin yang dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017, membenarkan penangkapan itu. "Benar, ketiga pelaku tadi kita bekuk sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa Pongko, Walenrang Utara, sempat terjadi perlawanan, namun situasi masih dapat kita kendalikan," ucap AKP Awaluddin.
Mantan Kapolsek Telluwanua dan Kasatreskrim Polres Palopo itu menambahkan, RD dan NV, berstatus suami-istri (pasutri). Sementara RS yang ikut diamankan dalam penangkapan itu, merupakan sahabat pelaku RD. Ketiganya diciduk usai ditengarai sebagai bagian dari sindikat peredaran narkoba di Walmas.
Barang bukti yang disita, satu saset plastik berisi sabu-sabu, 21 saset kecil bekas pakai, 3 pack saset kosong, empat buah HP, uang tunai Rp1.100.000 dari RS, uang tunai Rp19.700.000 dari RD.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 yo 112 UU No: 35/2009 tentang narkotika," tegas Awaluddin. (TOM)
Tidak ada komentar: