Delapan pelaku narkoba yang diamankan di Mapolres Kota Palopo. |
Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo, dalam keterangan persnya menyampaikan, dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya warga asal Sidrap, sementara lima lainnya penduduk Palopo.
"Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pertama, Rabu 12 Juli lalu, terhadap lima warga Palopo, kemudian menyusul hari ini, tiga warga dari Sidrap," tegas Kompol Woro Susilo.
Ketiga warga Sidrap yang hendak menuju Mangkutana, Lutim, masing-masing HA (30), DW (16), dan RR (31). Mereka ini diamankan saat pesta sabu-sabu di Jln Tupai, tepatnya di kediaman RR.
Melalui penangkapan itu ditemukan lima gram (empat saset kecil) sabu-sabu, dua HP, uang tunai Rp300 ribu, satu bong, STNK, dan satu buah mobil,
"Lima warga Palopo yang terjerat kasus yang sama, AH (21), IA (23), YA (32), GR (34), dan HA (46). Empat buah HP kita amankan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini, beserta satu saset sabu-sabu, satu buah pipet, dari lima warga Palopo tadi, YA dan HA, berjenis kelamin wanita," terang Kompol Woro Susilo.
Awalnya, polisi menangkap AH, kemudian dari hasil pengembangan, YA dan IA menyusul digerebek, yang kemudian berlanjut dengan tertangkapnya GR dan HA.(ARI)
Tidak ada komentar: