Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, memimpin penutupan tambang galian C di Kota Palopo. |
Penutupan tambang galian C tak berizin yang dilaporkan Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat. Penutupan paksa dilakukan setelah oknum penambang liar 'membandel' dan tak mengindahkan larangan aparat.
"Dua lokasi tambang galian C masing-masing di Peta dan Murante kita tutup, akibat tak mengantongi izin resmi dari Pemprov Sulsel," tegas AKP Andi Rahmat.
Aparat juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, dan alat berat yang digunakan. Penyidik Kepolisian juga mengusut lokasi tempat pendistribusian material yang diolah dari tambang ilegal.
"Sesuai UU No: 4/2009 pasal 158, di situ ada ketentuan pidana pelaku dapat diancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur AKP Andi Rahmat.
Rais, salah seorang penanggungjawab tambang mengungkapkan kepada pihak berwajib, jika bahan material tersebut disuplay ke beberapa lokasi proyek yang saat ini berjalan di Palopo, antara lain proyek revitalisasi Lapangan Pancasila yang ditangani PT Tahta Pratama Sejati. Proyek itu sendiri diperkirakan menelan anggaran kurang lebih Rp9 miliar.
"Izin tambang galian C sementara diurus ke provinsi. Meski demikian, kami tetap bayar retribusi ke Bapenda Palopo, setiap truck dikenakan biaya Rp9000," aku Rais.
Ketua LCC, Rawas Sakti, mensupport langkah yang dilakukan Polres Palopo menutup tambang ilegal dan memproses pelaku yang terlibat di dalamnya. (RLS-MDT)
Tidak ada komentar: