Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat memberikan keterangan pers. |
Dua pelaku yang disebutkan
melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, masing-masing ISL (47), dan MYD (30), telah diamankan. Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2017), membenarkan penangkapan ISL dan MYD.
"Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial NR," terang AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Berdasarkan laporan pihak korban, kasus pedophilia yang dilakukan ISL terhadap NR terjadi di 2015 silam. Tapi, peristiwa itu baru dilaporkan, 20 Juni 2017 lalu. "ISL sudah kita amankan tak lama setelah korban melapor. Pun, BAP kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Namun, belum juga pelaku ISL disidangkan, NR kembali membuat laporan, pada 17 Juli 2017. Kali ini, keluarga NR melaporkan, MYD yang juga sempat berbuat serupa terhadap NR di tahun yang sama, 2015. "Perbuatan kedua pelaku ini dilakukan secara terpisah, dengan korbannya, NR," tutur AKP Ahmad Yanuari Insan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hatta SH.
Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku, ISL dan MYD dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No: 35 tahun 2014, perubahan atas UU No: 23/2002 tentang perlindungan anak jo UU No: 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Kami himbau kepada masyarakat, senantiasa mengawasi dan melindungi anaknya dari ancaman pelaku kejahatan seksual," harap AKBP Ahmad Yanuari Insan. (TOM)
Tidak ada komentar: