Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta Warga Morowali-Morut Tertangkap di Bahodopi
ARS diamankan aparat Polres Morowali. |
Posted by: koranakselerasi Posted date: Juli 17, 2024 / comment : 0 Kriminal
ARS diamankan aparat Polres Morowali. |
ARS diamankan aparat Polres Morowali. MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah kor...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Juni 10, 2024 / comment : 0 Kriminal
Waspada penipuan. |
Salah-satu korbannya, Arsyad, warga Jalan Yos Sudarso, mengaku didatangi oknum tersebut satu hari yang lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dirinya Kepala Bidang (Kabid) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM.
"Dia (pelaku, red) datang ke rumah mengaku mantan Lurah Lagaligo dan bekerja di Dinas Koperasi menawarkan bantuan modal usaha, singkat cerita saya lalu diarahkan mengurus kelengkapan di kantor Lurah, pelaku juga sempat meminta uang Rp100 ribu, termasuk sebilah parang saya juga ikut diambil," kata Arsyad.
Korban baru mengetahui dirinya ditipu setelah mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palopo, Senin (10/6/2024), setelah bertanya di kantor tersebut orang yang Arsyad cari tidak ada dan bukan pegawai di sana. "Saya harap, masyarakat perlu hati-hati dengan modus seperti ini," imbuhnya. (ABK)
Waspada penipuan. PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Agustus 31, 2023 / comment : 0 Kriminal
Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. |
Mereka yang diamankan, lelaki A (33), dan perempuan NF (27), serta lelaki L (39). Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Abdianto, dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap A dan NF dilakukan di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa. Sementara, L dibekuk di Dusun Tanere Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara.
"A dan NF kita amankan saat melakukan transaksi, saat digeledah NF berupaya membuang satu sachet sabu yang dibungkus tissue ke tanah tapi keburu ketahuan, keduanya saat diinterogasi mengaku memperoleh satu dari L. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap L. Dari penggeledahan atas L, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi 4 sachet berisi sabu. Jadi totalnya ada 5 sachet sabu dari hasil penangkapan A, NF, dan L," papar IPTU Abdianto.
Petugas juga menyita uang senilai Rp1.737.000 diduga hasil penjualan sabu, dan dua buah HP android. Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya tengah meringkuk di sel Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. (TOM)
Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-lak...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Agustus 18, 2023 / comment : 0 Kriminal
Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)
BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justr...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Juli 25, 2023 / comment : 0 Kriminal
Barang bukti yang disita petugas. |
Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.
"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Barang bukti yang disita petugas. MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Juni 24, 2022 / comment : 0 Headline, Kriminal
Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. |
Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)
Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Juni 22, 2022 / comment : 0 Headline, Kriminal
MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. |
Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan.
"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun.
Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)
MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...
Posted by: koranakselerasi Posted date: Agustus 29, 2021 / comment : 0 Headline, Kriminal
RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu.
Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru.
Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)
PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...
Alamat Redaksi:
Jln Andi Djemma No: 92 Kota Palopo
Tlp: 0471-22666
Email: redaksikoranakselerasi@yahoo.com
redaksi@koranakselerasi.com
iklan@koranakselerasi.com