ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kuasai Sabu, Pria di PonjalaE Diciduk Polisi!

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE.

PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu. 


Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 


Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP. 


Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...

Polres Palopo Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Efendy, Selasa (21/6/2022), melakukan penangkapan terhadap MTL alias S (17) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Jl Rambutan. 


Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan. 


"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun. 


Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.  PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi di Palopo Dibekuk Polisi


PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R (18), seorang mahasiswi salah-satu perguruan tinggi di Palopo, diamankan Minggu (29/8/2021), di Jln Durian, Palopo. 


RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu. 


Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru. 


Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)

PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...

Cucu Mengamuk, Jari Kelingking Nenek di Palopo Tersayat Pisau Dapur!


PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA terpaksa diamankan di Polsek Wara Palopo. 


Penyebab kejadian dipicu korban hendak meminta uang untuk membeli obat cacing, namun saat itu orangtuanya tak cukup uang, oleh neneknga, JA diberi uang Rp25.000. Tapi, JA merasa uang itu tidak cukup beli obat cacing sehingga terjadilah cek-cok yang berujung kekerasan fisik. 


Peristiwa itu terjadi, Jumat (18/6/2021), sekira pukul 20.30 WITA di Jln Mungkasa (Non-Blok), Kelurahan SalekoE, Palopo. Dalam kondisi marah, JA mengambil pisau dapur dan hendak menyerang ibunya, tapi korban cepat melerai. Celakanya, saat hendak memisahkan perkelahian antara ibu dan anak, sang nenek terkena sayatan pisau dapur di jari kelingkingnya. 


Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Andi Akbar S MH, langsung mendatangi TKP dan mengamankan JA, pada Sabtu, 19 Juni 2021, pukul 21.00 WITA. Saat diamankan petugas, JA langsung mengakui perbuatannya itu. "Untuk sementara, JA ini kita jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA ter...

Polsek Wara Bekuk Spesialis Jambret HP di Palopo


PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Wara. 


Kinerja Polsek Wara lagi-lagi patut menuai acungan jempol, menyusul tertangkapnya salah-satu pelaku komplotan penjambretan HP, WI (21), beralamat di Jl Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, ia diringkus polisi, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan WI, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH. WI sebelumnya hendak lari ke Kalimantan via Makassar. Namun belum sempat kabur jauh, ia keburu digelandang menuju sel tahanan. 


Informasi yang diperoleh, korbannya bernama Fikri (12), warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Kejadian penjambretan yang dialami Fikri, terjadi 14 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika itu, korban dan temannya bermain HP di Perumahan Benteng Raya, saat tengah asyik bermain HP, pelaku dan satu orang rekannya berboncengan motor merampas paksa HP miliknya kemudian tancap gas dan pergi. 


Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar, menyampaikan WI diamankan di atas bus saat hendak ke Makassar dengan tujuan Kalimantan. 


Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y20 warna biru di Jl Benteng Raya. Hasil pengembangan aparat, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan. 


"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diung...

Gerayangi Anak di Bawah Umur, Tukang Batu di Palopo Diciduk Polisi


PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus Team Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua, di sebuah rumah, di Jln Ahmad Razak, Lorong Sempowae. 

AS diciduk aparat atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, MA (14), warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Ibu korban, BA, melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap terlapor, AS. 

Kronologis kejadian, pada 2 Maret 2020 lalu, korban yang tengah mengembala sapi-nya di Kampung Baru, Batu Walenrang, dipanggil dan ditarik ke semak-semak oleh AS. Saat itu-lah, AS mencium dan menggerayangi tubuh korban. AS disebutkan meremas payudara korban. Namun beruntung bagi MA, ia berhasil kabur dengan cara berontak. 

Di hadapan polisi, AS yang beralamat di Kabupaten Luwu mengakui  pencabulan atas MA. Kini, AS telah diamankan di Polsek Telluwanua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RLS/TOM) 

PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus T...

Polres Luwu Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu.
BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, semakin digencarkan Satres Narkoba Polres Luwu. 

Baru-baru ini, pihak Kepolisian setempat berhasil membekuk FC alias KD (30), warga Desa Tanete, Kecamatan Walenrang, yang kedapatan aedang nyabu di rumahnya. 

"Dari tangan pelaku kita amankan empat saset kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Rabu (24/6/2020). 

Selain itu, pihaknya juga menyita barang-bukti lainnya seperti alat isap shabu lengkap dengan pirex. Kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu. (MUHAMMAD AMIR)

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu. BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, ...

Puluhan Motor Terjaring Razia Balapan Liar di Palopo

Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo.
AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, masih ada saja sekelompok remaja yang melakukan aksi "ugal-ugalan" balapan liar di jalan raya. Untuk menertibkan aktivitas yang cukup meresahkan warga tersebut, Polres Palopo dipimpin Kabag Ops, Kompol Sanodding dan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis dinihari tadi, 7 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, menggelar razia balapan liar.

Alhasil, sebanyak 13 motor diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan oleh aparat keamanan. 

Selain disita, pemilik kendaraan diberikan sanksi tegas berupa tilang. Kini barang bukti sudah berada di Polres Palopo. 

Kegiatan razia balapan liar ini, berlangsung hingga pukul 03.00 Wita, dalam kondisi aman dan terkendali. (TOM/ABDUL KAHAR)


Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo. AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan...


Top