ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta Warga Morowali-Morut Tertangkap di Bahodopi

 

ARS diamankan aparat Polres Morowali. 

MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah korbannya yang tersebar di Morowali, Morut (Sulteng), Kolaka Utara, dan Kolaka (Sultra), akhirnya berakhir, pria asal Makassar ini, diamankan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali, Selasa (16/7/2024) kemarin, di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim SH MAp, Rabu (17/7/2024), membenarkan penangkapan pelaku penipuan dengan mencatut institusi Polri. Dalam melancarkan aksinya, ARS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.

Pihak yang menjadi korban antara lain, Laundry Desa Bahomohoni senilai Rp5,5 juta, warung bakso Favorit Desa Matansala senilai Rp7 juta, seorang penjahit di Desa Bahomohoni senilai Rp2,5 juta, pemilik kios di Desa Bahomoleo senilai Rp1,5 juta, karyawan Pertashop di Desa Labota senilai Rp1,5 juta, dan tukang cukur di Desa Topogaro senilai Rp1 juta. Tak hanya itu, ARS juga menipu di sejumlah tempat di Morut, di antaranya pemilik pencucian motor dekat Mako Polres Morut senilai Rp4 juta, seorang warga di Kolonodale senilai Rp32 juta, dan seorang korban yang ia temui di warung bakso Beteleme senilai Rp1 juta.

Menyeberang ke Kolaka Utara, Sultra, pelaku lagi-lagi menipu seseorang di SPBU Lasusua dengan kerugian korban Rp7 juta, dan seorang ibu guru di Desa Batu Putih senilai Rp2 juta. Di Kolaka, seorang pensiunan di Pomalaa ikut ketipu senilai Rp1,5 juta. "Modus pelaku menawarkan barang sitaan seperti BBM, tabung gas, HP, dan kendaraan kepada korban dan meminta uang muka, padahal barang yang dijanjikan tidak ada, dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti uang Rp5,9 juta, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit HP, dan satu unit motor, pelaku masih kita periksa," kunci Kasat Reskrim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  ARS diamankan aparat Polres Morowali.  MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah kor...

Oknum Penipu Catut Dinas Koperasi Palopo Tawarkan Pengurusan Bantuan Usaha

Waspada penipuan. 

PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama Dinas Koperasi dan UMKM Palopo dengan modus menawarkan jasa mengurus bantuan modal bagi pelaku usaha. 


Salah-satu korbannya, Arsyad, warga Jalan Yos Sudarso, mengaku didatangi oknum tersebut satu hari yang lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dirinya Kepala Bidang (Kabid) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM. 


"Dia (pelaku, red) datang ke rumah mengaku mantan Lurah Lagaligo dan bekerja di Dinas Koperasi menawarkan bantuan modal usaha, singkat cerita saya lalu diarahkan mengurus kelengkapan di kantor Lurah, pelaku juga sempat meminta uang Rp100 ribu, termasuk sebilah parang saya juga ikut diambil," kata Arsyad.


Korban baru mengetahui dirinya ditipu setelah mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palopo, Senin (10/6/2024), setelah bertanya di kantor tersebut orang yang Arsyad cari tidak ada dan bukan pegawai di sana. "Saya harap, masyarakat perlu hati-hati dengan modus seperti ini," imbuhnya. (ABK)

Waspada penipuan.  PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama...

3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Luwu Dijebloskan ke Sel

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. 

BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-laki dan satu perempuan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (29/8/2023 lalu.


Mereka yang diamankan, lelaki A (33), dan perempuan NF (27), serta lelaki L (39). Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Abdianto, dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap A dan NF dilakukan di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa. Sementara, L dibekuk di Dusun Tanere Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara. 


"A dan NF kita amankan saat melakukan transaksi, saat digeledah NF berupaya membuang satu sachet sabu yang dibungkus tissue ke tanah tapi keburu ketahuan, keduanya saat diinterogasi mengaku memperoleh satu dari L. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap L. Dari penggeledahan atas L, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi 4 sachet berisi sabu. Jadi totalnya ada 5 sachet sabu dari hasil penangkapan A, NF, dan L," papar IPTU Abdianto.


Petugas juga menyita uang senilai Rp1.737.000 diduga hasil penjualan sabu, dan dua buah HP android. Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya tengah meringkuk di sel Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. (TOM)

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu.  BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-lak...

Polres Luwu Tangkap 2 Pemuda Kedapatan Bawa 70 Gram Ganja


BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justru harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dari tangan kedua pemuda ini ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 70 gram.


Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili. 


Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.


Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)

BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justr...

Polres Morowali Ciduk Dua Pengedar Sabu

Barang bukti yang disita petugas.

MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang yang diduga pengedar narkoba, DN alias SK dan AR, berhasil diciduk, Jumat (21/72/2023), di sebuah kamar kost yang berada pada Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. 


Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.


"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Barang bukti yang disita petugas. MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang...

Kuasai Sabu, Pria di PonjalaE Diciduk Polisi!

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE.

PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu. 


Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 


Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP. 


Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...

Polres Palopo Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Efendy, Selasa (21/6/2022), melakukan penangkapan terhadap MTL alias S (17) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Jl Rambutan. 


Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan. 


"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun. 


Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.  PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi di Palopo Dibekuk Polisi


PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R (18), seorang mahasiswi salah-satu perguruan tinggi di Palopo, diamankan Minggu (29/8/2021), di Jln Durian, Palopo. 


RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu. 


Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru. 


Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)

PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...


Top