ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

OPINI NURDIN SH: Jangan Asal Teriak

Nurdin SH.

HARI Selasa, 27 September 2022, di depan Polres Palopo, berlangsung unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa terkait 12 rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehubungan unjuk rasa beberapa bulan lalu di depan kantor Kejaksaan Negeri Palopo, berakibat meninggalnya seorang Satpam kantor Kejaksaan. 


Satu dari orator pengunjuk rasa (seorang wanita) dengan berapi-api mengobarkan semangat rekannya, katanya "Kawan kita yang 12 orang itu dikriminalisasi, dan seterusnya".  Sebagai orang yang berkecimpung di bidang ilmu hukum pidana. Tentu, merasa perlu meluruskan kalimat itu sebab logika berpikir tidak selalu sejalan dengan logika hukum. 


Terminologi kriminalisasi dalam ilmu hukum pidana bermakna, suatu perbuatan yang dahulu bukan merupakan tindak pidana namun seiring perkembangan zaman, perbuatan tersebut sudah dianggap tercela dan merupakan tindak pidana.


Contoh sederhana, dahulu jika seorang memberi hadiah atau fasilitas kepada pejabat bukanlah merupakan pelanggaran hukum (baca; UU). Akan tetapi, seiring perkembangan zaman pemberian hadiah atau fasilitas (gratifikasi) kepada pejabat adalah merupakan tindak pidana sehingga kemudian dituangkan ke dalam UU pemberantasan Tipikor.


Nah, merujuk makna kriminalisasi di atas, maka sangat tidak mungkin mahasiswa dikriminalisasi sebab yang dimaksud atau yang dapat dikriminalisasi menurut ilmu hukum pidana adalah perbuatan bukan orang atau organisasi dan seterusnya.


Itulah mengapa setiap kali bertemu mahasiswa di kampus, saya menyampaikan, bahwa untuk menjadi seorang orator handal harus banyak membaca dan sebelum berunjuk rasa, kuasai dahulu apa masalah yang akan disampaikan. Jangan terkesan asal teriak dan lebih fatal lagi kalau Anda teriak, tidak paham apa yang Anda ucapkan.


Kekhawatiran saya, jangan-jangan oratornya bukan dari disiplin ilmu hukum. Dan ini banyak terjadi, persoalan hukum, misalnya, tapi yang teriak jurusan tata boga. Ya, tentu tidak "nyambung". Ibarat kalimat "Joko sembung main gitar, tidak nyambung dan berputar-putar". (****)

Nurdin SH. HARI Selasa, 27 September 2022, di depan Polres Palopo, berlangsung unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa terkait 12 rekannya yang...

Pemkot Palopo Launching Aplikasi SIDUPPA

Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, saat melaunching aplikasi SIPADUPPA.

PALOPO- Acara peluncuran aplikasi pengelolaan satu data Kolaborasi Data & Informasi Urusan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan (SIDUPPA) digelar Pemkot Palopo, Selasa (27/9/2022). Aplikasi SIDUPPA yang merupakan hasil proyek perubahan Latpim II Kepala Bappeda Palopo, Hj Raodatul Jannah S.Sos MM, itu diluncurkan langsung Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi.


Raodatul Jannah menciptakan aplikasi SIPADUPPA ini untuk membantu mendorong peningkatan kinerja di bidang perencanaan pembangunan daerah, utamanya dalam memudahkan pemanfaatan aplikasi SPID dan KRISNA-DAK. 


"Aplikasi SIPADUPPA memudahkan penyediaan data dan informasi statistik sektoral pada urusan pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kapabilitas Pemkot Palopo. Dalam bahasa daerah, SIPADUPPA bisa diartikan yakni mempertemukan data," papar Raodatul Jannah. 


Sekda Palopo, Firmanza DP, menyambut baik kehadiran aplikasi SIPADUPPA. Itu artinya, data pembangunan bukan hanya ada di BPS saja, akan tetapi Pemkot Palopo sudah bisa menyediakan kebutuhan data khususnya bidang perencaan pembangunan daerah. (RLS/TOM)

Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, saat melaunching aplikasi SIPADUPPA. PALOPO- Acara peluncuran aplikasi pengelolaan satu data Kolabor...

Dibuka Walikota, Pemkot-BPS Palopo Rakor Pendataan Regsosek

Walikota Palopo, HM Judas Amir, saat membuka rakor persiapan pendataan Regsosek 2022.

PALOPO- Mengawali proses pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Pemkot bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Palopo, Selasa (27/9/2022), menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dibuka langsung Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, bertempat di Hotel Palopo Beach. 


Kepala BPS Sulsel, diwakili Hariyani S.ST M.Ec, selaku ketua panitia mengemukakan, rakor yang dihadiri 100 peserta itu sangat penting guna memperoleh dukungan semua pihak dalam rangka mewujudkan satu data kependudukan Indonesia melalui pendataan awal Regsosek 2022. "Rakor ini bertujuan menguatkan koordinasi dan konsolidasi eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan pendataan awal Regsosek, sehingga perlu penyusunan rencana kerja pelaksana kegiatan pendataan Regsosek," terang Hariyani. 


Walikota, HM Judas Amir, dalam sambutannya mengemukakan kesuksesan tugas-tugas BPS di Palopo bagian dari kesuksesan Pemkot Palopo, untuk itu Walikota menekankan kepada seluruh OPD serius memperhatikan kegiatan pendataan Regsosek. "Kita patut bersyukur, BPS yang telah memberi atensi untuk melaksanakan kegiatan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua," harap Walikota. 


Narasumber di kegiatan ini antara lain, Kepala Bappeda, Hj Raodatul Jannah S.Sos MM, dan Kepala BPS Palopo, Muhammad Rismat R SE MSi, pesertanya berasal dari jajaran Forkopimda, perwakilan OPD Pemkot, serta para Camat dan Lurah. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Walikota Palopo, HM Judas Amir, saat membuka rakor persiapan pendataan Regsosek 2022. PALOPO- Mengawali proses pendataan Registrasi Sosial E...

Megawati Ambo Asa Penuhi Undangan BI

Ketua DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Asa, menghadiri undangan BI.

JAKARTA- Selama dua hari, mulai 26-27 September 2022, Bank Indonesia (BI) melaksanakan program pembelajaran Economic Leadership for Regional Government Leader (REL) angkatan VII, di Kantor BI, Jln Kebon Siri Lantai 6, Jakarta. Ketua DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Asa SIp, diundang khusus oleh BI mengikuti program pembelajaran REL yang diselenggarakan sekaitan pembentukan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).


Saat dihubungi, Selasa (27/9/2022), Megawati Ambo Asa menyebutkan, program REL yang dilaksanakan BI insitute itu, untuk membentuk karakter dan wawasan kepemimpinan yang berorientasi pada ekonomi. Olehnya itu, Megawati Ambo Asa mengapresiasi BI yang telah mengadakan program pembelajaran REL ini. 


"Di tengah dinamika perekonomian global yang terjadi selama ini, BI berinisiatif untuk menggelar program pembelajaran REL angkatan VII dengan tujuan meningkatkan kapabilitas SDM pemimpin di daerah utamanya dalam bidang ekonomi," terang Megawati Ambo Asa. 


Selain itu, mengikuti program pembelajaran REL membuat pemimpin di daerah ke depan mampu membuat terobosan, inovasi, serta pembaharuan dalam rangka menuju kesejahteraan berkelanjutan. Ia menambahkan, program pembelajaran BI tersebut sangat membantu memperlancar pendalaman tugas eksekutif dan legislatif di daerah. 


Program REL BI Institute itu, juga bakal melahirkan pemimpin daerah yang berwawasan kebangsaan, punya integritas baik, dan cekatan melakukan percepatan pemulihan ekonomi terkhusus pasca pandemi Covid-19. 


Salah-satu materi pembelajaran yang diikuti peserta, membuka ruang dan peluang bagi pemberdayaan masyarakat pasca pandemi Covid-19 dan mencapai pemulihan ekonomi Nasional. (FAUSIA WULANDARI HAFID)

Ketua DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Asa, menghadiri undangan BI. JAKARTA- Selama dua hari, mulai 26-27 September 2022, Bank Indonesia (BI) me...

OPINI NURDIN SH: Aji Mumpung Sang Hakim Agung

Nurdin SH.

SEORANG wartawan senior, Mochtar Lubis, pernah berkata, bahwa "Korupsi di Indonesia sudah membudaya". Namun, penyakit korupsi bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan di seluruh dunia. Buktinya? Ada Hari Anti Korupsi Sedunia. 


Hal itu merupakan fenomena kekhawatiran dan keprihatinan bersama dari semua negara atas praktik korupsi. Sehingga, kalau kita merujuk kalimat Mochtar Lubis di atas, maka tidak begitu mengejutkan dengan adanya seorang hakim Agung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. 


Adalah Sudrajad Dimyati, seorang hakim Agung kamar perdata MA, yang baru-baru ini diberitakan diduga menerima suap sebesar Rp800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.


Tentu, peristiwa itu merupakan tamparan tidak hanya para sejawatnya yang senantiasa berusaha menepis praktik korupsi tapi juga wajah peradilan di Indonesia sebab, MA merupakan puncak dari para pencari keadilan. Dan bukan kali ini saja, berdasarkan data KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri, tidak kurang dari 21 orang hakim yang melakukan praktik curang seperti itu.


Lantas, mengapa orang korupsi? Setidaknya ada 3 penyebabnya. Pertama, adalah karena keserakahan. Gaji besar, jabatan tinggi, rumah bagus, mobil mewah tapi karena kekuasaan yang tidak terbendung sehingga mereka terlibat praktik korupsi. Kedua, adalah karena kebutuhan dan yang ketiga, adalah karena kesempatan alias Aji Mumpung.


Bahkan, pandangan Dr Mas Alim Katu, bahwa pelaku korupsi yang berprinsip "Aji Mumpung" senantiasa berkata, kapan lagi kalau bukan sekarang. Dulu, sebelum jadi pejabat hidupnya biasa-biasa saja setelah menjabat hidupnya berubah menjadi mewah, ini dikarenakan adanya peluang yang besar untuk melakukan korupsi.


Mitos Aji mumpung, didorong oleh kekhawatiran yang berlebihan akan hilangnya kekuasaan yang digenggamnya karena itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya diri sendiri, sebab tidak selamanya bisa jadi pejabat.


Ibarat pepatah Jawa, "Sekarang zaman edan (gila) jika tidak ikut-ikutan edan tidak kedumen (kebagian). Lalu, bagaimana mencegah perilaku koruptif? Paling tidak dengan 2 (dua) cara yaitu cintai ilmu pengetahuan dan jaga integritas. (****)

Nurdin SH. SEORANG wartawan senior, Mochtar Lubis, pernah berkata, bahwa "Korupsi di Indonesia sudah membudaya". Namun, penyakit k...

OPINI NURDIN SH: Kasus Lukas Enembe Perspektif Hukum Pidana

Nurdin SH.

LUKAS Enembe, Gubernur Papua saat ini terjerat perkara dugaan korupsi oleh KPK dan bukan kepala daerah pertama namun sudah banyak pendahulunya, yang ketika berurusan dengan penegak hukum hampir seluruhnya mengaitkan isu politik atas perkara korupsi yang menjeratnya. Katanya, dia dizalimi, kasusnya dipolitisasi.


Mereka membangun argumentasi politik untuk menarik simpati, menggiring opini publik yang semestinya menjadi ranah hukum diputar balik menjadi isu politik, dan cara-cara seperti ini lumrah apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Jika tertangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum bukan hanya kepala daerah yang memberi perlawanan dengan berbagai macam cara, pencuri ayam pun demikian sebab psikologi penjahat, takut membayangkan bagaimana kengerian berada dalam penjara.


Penjahat akan selalu berupaya agar lolos dari jeratan hukum bagaimanapun caranya. Sehingga tidak jarang dari mereka melarikan diri ke luar negeri, menggunakan kekuatan massa atau konstituennya berhadap-hadapan dengan penegak hukum yang akan menangkapnya.


Dan yang paling ampuh bagi sebagian kroni para pelaku kejahatan korupsi adalah berceloteh di media menyerang institusi penegak hukum, yang terkadang lain gatal, lain digaruk. Walhasil, sebagian masyarakat yang tidak memahami hukum secara optimal akan ikut-ikutan pesimis terhadap hukum dan penegakannya.


Untungnya, aparat penegak hukum sudah terbiasa dengan celoteh para tersangka korupsi dan senantiasa menutup telinga sehingga tidak mendengar serta tidak terpengaruh ocehan mereka. Toh, pada akhirnya hakim pengadilan membuktikan kesalahan dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.


Para tersangka korupsi dan kroninya harus memahami, bahwa dipersidangan hakim akan membuka sidang dengan kalimat "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum" (vide pasal 153 KUHAP), yang menurut hukum persidangan tidak sah atau batal demi hukum jika kalimat tersebut tidak diucapkan oleh hakim saat sidang dimulai.


Sehingga menurut hemat saya, daripada berceloteh di media yang tidak berkesudahan, membuat gaduh. Maka, akan lebih baik jika sekiranya para tersangka, baik itu kejahatan korupsi maupun kejahatan lainnya menghadapi proses hukum dengan jantan, buktikan di depan hakim pengadilan yang dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa Anda tidak bersalah, Anda dizalimi atau kasus Anda dipolitisasi. (****)

Nurdin SH. LUKAS Enembe, Gubernur Papua saat ini terjerat perkara dugaan korupsi oleh KPK dan bukan kepala daerah pertama namun sudah banyak...

Avian Brand Luwu Raya Perkenalkan Cat No Drop Anti Panas

Sosialisasi Avian Brand Cabang Luwu Raya.

PALOPO- Produk terbaru Cat No Drop anti panas yang dipasarkan Aviand Brand Luwu Raya, mulai diperkenalkan di Kota Palopo. Promo Cat No Drop dipresentasikan secara luas ke masyarakat, Sabtu (24/9/2022) malam, di Eny'S Coffe & Resto, Jln Andi Tenriadkeng (eks Jln Cakalang), Kelurahan Salotellue, Palopo. 


"Varian Cat No Drop anti panas ini punya banyak keunggulan, di antaranya mengurai suhu sampai 7°C dan mengatasi masalah tembok interior lembab dan melindungi seng dari karat, harga dari cat pasaran penjualan Rp300.000/4 kilo, produk ini sudah tersebar di Palopo dan Luwu Raya pada umumnya," terang Kepala Cabang Avian Brand Luwu Raya, Sugianto. 


Menurutnya, sosialisasi produk Avian Brand ini, rutin mereka gelar setiap sekali dalam sebulan. Sekedar informasi, sosialisasi tersebut diikuti kurang lebih 40 peserta. 


"Sebagai apresiasi, peserta yang mengikuti sosialisasi ini kami berikan hadiah dalam bentuk voucher. Dengan mengikuti pertemuan ini, masyarakat bisa lebih paham kelebihan produk Avian," pungkas Sugianto. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Sosialisasi Avian Brand Cabang Luwu Raya. PALOPO- Produk terbaru Cat No Drop anti panas yang dipasarkan Aviand Brand Luwu Raya, mulai diperk...


Top