ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kapolda Resmikan Ruang SPKT, SKCK dan Satpas Polres Morowali

Kapolda Sulteng meresmikan sejumlah fasilitas pelayanan di Mako Polres Morowali.

MOROWALI- Di samping membagi-bagikan bantuan sosial (bansos), dalam kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Morowali, Selasa (30/1/2024), Kapolda Sulteng, Irjen (Pol) Drs Agus Nugroho, meresmikan sejumlah ruang pelayanan di Mako Polres Morowali.


Didampingi Ketua Bhayangkari Sulteng, Ny Fera Agus, Kapolda antara lain meresmikan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lingkup Polres Morowali.


Pada kesempatan itu, Kapolda Sulteng menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama salah-satu perusahaan tambang nikel di Morowali, PT BTIIG, termasuk Kapolda menyerahkan sertifikat PTSL rumah ibadah, sekolah, kantor desa, pekarangan masyarakat, dan sertifikat Polsek di jajaran Polres Morowali. Dalam sambutannya, Kapolda memberi aplaus atas kerja keras Polres Morowali menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.


"Kedatangan saya ini juga untuk mengecek lebih dekat kesiapan Polres Morowali dalam menyukseskan pengamanan Pemilu 2024, sebab Polda Sulteng berkomitmen menjaga penyelenggaraan Pemilu berjalan aman, jujur, adil, dan berintegrasi, anggota Polri tetap netral dan tidak boleh berpolitik praktis sesuai amanat UU, netralitas harga mati," tegas Irjen (Pol) Agus Nugroho.


Kapolda dan Ketua Bhayangkara Sulteng kemudian membagikan paket bansos kepada sejumlah warga yang membutuhkan perhatian dari sesama manusia.


Setelah itu, Ketua Bhayangkara Sulteng meresmikan kantor Bhayangkari Cabang Morowali, lalu meninjau kebun Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang dikelola Bhayangkari Morowali. Kedatangan Kapolda disambut Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolda Sulteng meresmikan sejumlah fasilitas pelayanan di Mako Polres Morowali. MOROWALI- Di samping membagi-bagikan bantuan sosial (bansos...

Kapolres Palopo Berkeliling ke Lapas dan Bapas

Kunjungan Kapolres di Lapas Palopo. 

PALOPO- Didampingi sejumlah perwira, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, Selasa (30/1/2024), menyambangi Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo. 


Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo A.Md.IP SH MSi, dan jajarannya. Sementara, ikut mendampingi Kapolres, Kabag Ops, AKP Rafli, Kasi Humas, AKP Supriadi, dan Kapolsek Wara Utara, IPDA Aris.


Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo menyampaikan pada Pemilu 2024 nanti, Lapas Palopo akan menyiapkan dua titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 901 dan 902 Kelurahan Buntu Datu. 


Selain Lapas Kapolres juga berkunjung ke Bapas, Kapolres berharap perkara yang melibatkan anak ditangani secara proporsional utamanya dari segi penanganan administrasi karena perkara melibatkan anak cuma berlangsung tujuh hari, pada kesempatan itu Kapolres ikut memantau lewat virtual sidang perkara melibatkan anak di bawah umur. (TOM)

Kunjungan Kapolres di Lapas Palopo.  PALOPO- Didampingi sejumlah perwira, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, Selasa (30/1/...

Upacara HB Imigrasi ke-74 Dipusatkan di Lapas Kelas IIA Palopo

Peringatan HB Imigrasi ke-74 di Lapas Kelas IIA Kota Palopo. 

PALOPO- Dipimpin Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Dr Bahtiar Baharuddin MSi, jajaran Kemenkumham Sulsel memperingati Hari Bhakti (HB) Imigrasi yang ke-74, Jumat (26/1/2024), Pj Gubernur bertindak sebagai inspektur upacara. 


Peringatan HB Imigrasi dengan tema "Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi" itu, dipusatkan di halaman Lapas Kelas IIA Kota Palopo. Ikut hadir pada upacara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Drs Liberti Sitinjak MM MSi, Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, Kepala Imigrasi Palopo, Rachmad Ardiyanto SH, Kalapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo A.Md.IP SH MSi, kalangan Forkopimda, dan para insan Pers.


Pj Gubernur, Bahtiar Baharuddin, saat membacakan sambutan Menkumham-RI, Yasonna H Laoly, menegaskan saat ini ekonomi Indonesia kuat dan berkelanjutan, di tengah tantangan situasi ekonomi global yang melambat. "Indonesia tetap berdiri teguh menyikapi tantangan dan peluang," katanya.


"Di usia ke-74 tahun, Dirjen Imigrasi telah mengawal dan mengisi pembangunan Indonesia, mari merefleksikan peran penting yang diemban Dirjen Imigrasi dalam melaksanakan Tupoksi Keimigrasian. Imigrasi telah mendorong pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada 2023 Dirjen Imigrasi mencapai 320 persen PNBP atau dengan realisasi hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp7,6 triliun. Hal ini, menjadi pencapaian terbesar dalam sejarah Imigrasi di Indonesia," pungkas Bahtiar. (RLS/MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Peringatan HB Imigrasi ke-74 di Lapas Kelas IIA Kota Palopo.  PALOPO- Dipimpin Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Dr Bahtiar Baharuddin MSi, jaja...

Bhabinkamtibmas Ikuti Pelantikan KPPS Umpanga-Bungku Barat

Acara pelantikan KPPS Umpanga. 

MOROWALI- Secara resmi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dilantik dan diambil-sumpahnya, Kamis (25/1/2024). Acara yang berlangsung di Gedung PAUD-KB Umpanga itu, dihadiri Bhabinkamtibmas, Brigpol Moh Riswan Effendy, beserta perangkat desa lainnya. 


32 KPPS yang dilantik se Desa Umpanga, nantinya akan bertugas melaksanakan proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 


Terpisah, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, mengimbau seluruh jajarannya agar tetap menjaga netralitas serta sinergitas di Pemilu 2024.


"Jajaran Polres Morowali siap mengawal jalannya Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang dengan aman, tertib, dan kondusif," tegas Kapolres. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Acara pelantikan KPPS Umpanga.  MOROWALI- Secara resmi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Umpanga, Kecamatan Bungk...

Kanit Regident: Warga Palopo Terbantu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Kanit Regident Polres Palopo, IPDA Gushar.

PALOPO- Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, menunjukkan meningkatnya kepatuhan pengendara dalam memenuhi hak dan kewajibannya. 


Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar, warga Palopo khususnya pengendara roda dua dan roda empat benar-benar memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama yang diterapkan hingga akhir Desember 2023 lalu. 


"Dengan sendirinya, masyarakat semakin patuh terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan, ini patut kita syukuri dalam rangka meminimalisir angka tunggakan pajak kendaraan," kata Gushar. 


Guna lebih mengoptimalisasikan pelayanan ke masyarakat, kata dia, maka Samsat Palopo berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat melalui loket-loket pelayanan termasuk dalam hal program 'jemput bola' melalui layanan mobile Samsat Keliling. (ARSYAD)

Kanit Regident Polres Palopo, IPDA Gushar. PALOPO- Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, menunjukkan mening...

Humas Polres Morowali-Tokoh Pers Bincang Silurahmi Tangkal Hoax

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid bersama Owner Koran Radar Metro Morowali, Abdul Hafid. 

MOROWALI- Untuk membangun sinergitas dan soliditas menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024, Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, mengundang tokoh Pers di Morowali, Abdul Hafid, ngopi dan berdiskusi. 


Tema yang dibahas yaitu menyongsong Pemilu Damai 2024 tanpa hoax dan ujaran kebencian. IPDA Abdul Hamid mengajak rekan-rekan media, bersama-sama Polri menangkal hoax atau berita bohong yang dapat menyesatkan dan memprovokasi warga. 


Lebih lanjut, IPDA Abdul Hamid berharap insan Pers menjadi garda terdepan dalam memerangi hoax. "Yah, dukungan dari teman-teman Pers sangat kami perlukan, agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berlangsung aman atau dalam suasana yang sejuk dan tetap kondusif," kata IPDA Abdul Hamid.


Sementara, mewakili kalangan jurnalis di Morowali, Abdul Hafid yang juga owner Koran Radar Metro Morowali menyatakan kesiapannya mendukung tugas Polri dalam memerangi hoax. Pihaknya siap memberi masukan dan saran yang konstruktif dan membangun, agar Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid bersama Owner Koran Radar Metro Morowali, Abdul Hafid.  MOROWALI- Untuk membangun sinergitas da...

Polda Sulteng Keluarkan Imbauan Jelang Kampanye Akbar Pemilu

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Djoko Wienarto. 

PALU- Jadwal masa kampanye akbar metode rapat umum partai politik dan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden di Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024 sesuai keputusan KPU No: 78/2024. Terkait hal itu, Polda Sulawesi Tengah mengeluarkan 8 poin imbauan ke masyarakat.


Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Djoko Wienartono, dalam rilisnya, Sabtu (20/1/2024), mengungkapkan imbauan Polda ini bertujuan menjaga Kamtibmas tetap kondusif di Sulteng.


Djoko Wienarto mengharapkan kepada peserta Pemilu masyarakat dan simpatisan tertib mengikuti jalannya kampanye akbar tersebut, serta menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Sulteng. 


Lanjut dikatakan Kabid Humas, Polda Sulteng melalui Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala siap memberi pelayanan pengawalan dan pengamanan untuk kampanye akbar metode rapat umum. "Oknum yang mencoba memancing keributan saat kampanye, akan ditindak tegas, Kepolisian juga akan mengawasi ruang digital untuk mencegah adanya muatan konten provokasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas," kunci Djoko Wienarto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 


IMBAUAN POLDA SULTENG KAMPANYE AKBAR METODE RAPAT UMUM:

1. Saling menghargai dan menjaga kebersamaan dalam bingkai keutuhan NKRI.

2. Berkampanye dengan santun, tertib, tidak euforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi.

3. Tidak menghasut mengadu domba perseorangan atau kelompok.

4. Tidak menyebarkan berita hoax, provokasi maupun pernyataan bernuansa SARA.

5. Mematuhi aturan berlalu-lintas di jalan, tidak memakai knalpot bogar/brong.

6. Tidak membawa atau mengonsumsi minuman keras yang memabukkan saat berkampanye.

7. Tidak membawa barang atau benda tajam atau benda lain yang membahayakan.

8. Tidak membawa/melibatkan anak-anak di bawah umur atau belum cukup 17 tahun dalan pelaksanaan kampanye.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Djoko Wienarto.  PALU- Jadwal masa kampanye akbar metode rapat umum partai politik dan pasangan calon P...

153 Personil Polres Palopo Disiagakan Amankan Pemilu 2024

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, saat menggelar Cooling System jelang Pemilu 2024. 

PALOPO- Jajaran Polres Palopo siap mengamankan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung lancar, aman dan demokratis. Hal itu dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, di hadapan para wartawan pada kegiatan Cooling System dalam rangka sinergi berkelanjutan Pemilu 2024 yang berlangsung, Jumat (19/1/2024), di Golden Resto & Cafe, Jl Andi Djemma, Palopo. 


Safi'i Nafsikin menegaskan komitmen pihaknya menyukseskan Pemilu yang kondusif, menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu Polres Palopo menerjunkan 153 personil pengamanan yang akan bertugas di tiap TPS.


Di Palopo, sebut Kapolres, terdapat dua kecamatan yang masuk titik rawan 1 dan 2 yakni Wara Timur dan Wara. Terkait pola pengamanannya, Polres masih terus melakukan koordinasi. 


"Harapan kami, Pemilu dapat berjalan sukses dan lancar. Guna menjaga stabilitas Kamtibmas, kami mengaktifkan patroli gabungan dan deteksi dini terhadap setiap ancaman yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu," tegas Safi'i Nafsikin. (TOM)

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH, saat menggelar Cooling System jelang Pemilu 2024.  PALOPO- Jajaran Polres Palopo siap m...

Sat Intelkam Polres Palopo Cek Fisik Senjata Angin Milik Klub Perbakin

Pemeriksaan senjata angin klub Perbakin di Kota Palopo. 

 PALOPO- Pemeriksaan rutin digelar Sat Intelkam Polres Palopo, terhadap senapan angin yang berada di klub-klub anggota Perbakin Kota Palopo, Minggu (14/1/2024), di lapangan tembak GOR Lagaligo. 


Menurut Kasat Intelkam Polres Palopo, IPTU Idul SH yang didampingi Kanit Kamneg Sat Intelkam, Aipda H Hasrum Dakka S.Sos, cek fisik yang dilaksanakan terhadap senapan angin yang terdaftar di Perbakin bertujuan menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


"Senapan angin ini harus dipergunakan sesuai peruntukannya yakni untuk berlatih bagi atlet Perbakin, sebentar lagi kita akan menghadapi Pemilu 2024, untuk itu penggunaan senjata angin mesti diawasi ketat sesuai keperluan--, agar nantinya tidak dimanfaatkan atau disalah-gunakan oknum tak bertanggungjawab," ucap Idul.


Pendataan dan pengecekan terhadap senjata angin di klub-klub Perbakin, lanjut Idul, prosedurnya memang diadakan secara berkala sebagai bentuk upaya pengawasan dari Kepolisian. (TOM)

Pemeriksaan senjata angin klub Perbakin di Kota Palopo.   PALOPO- Pemeriksaan rutin digelar Sat Intelkam Polres Palopo, terhadap senapan ang...

1 DPO, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengancaman di Nikhita Studio Belopa

Penangkapan dua pelaku pengancaman di Nikhita Studio Belopa.

BELOPA- Kasus pengancaman di Nikhita Studio Belopa yang sempat viral beberapa waktu lalu, telah disikapi Polres Luwu. Dua dari 3 pelaku telah dibekuk, dan satu lainnya masih DPO alias buron. 


Kedua pelaku yang tertangkap, MA (19) dan J (26), sedang rekan mereka, F (24), masih dalam pengejaran. MA dan J, diamankan di Kelurahan Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan itu dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Moch Ryan Kurniawan S.Tr.K, Minggu (7/1/2024). Saat digelandang polisi, pelaku mengaku membuang barang bukti badik yang digunakan mengancam di Nikhita Studio. 


Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi,  Selasa (9/1/2024), menjelaskan motif pengancaman itu terkait Pa'bambangang (emosi, red). Ketika melintas bonceng tiga di depan Nikhita Studio, Kamis (4/1/2024) lalu, pelaku tersulit emosinya dan tersinggung karena merasa dipelototi salah-seorang yang berada di Nikhita Studio. 


"Berawal dari saling tatap itu, pelaku terbakar emosi dan langsung memukul korban, sedang sejumlah orang yang bermaksud melerai justru diancam dengan badik, aksi para pelaku ini terekam kamera CCTV maupun kamera hand phone. Mereka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolres. (TOM)

Penangkapan dua pelaku pengancaman di Nikhita Studio Belopa. BELOPA- Kasus pengancaman di Nikhita Studio Belopa yang sempat viral beberapa w...

2 Warga di Bahodopi Diamankan Polisi Gegara Kuasai Sabu

Penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. 

MOROWALI- Komitmen Polres Morowali memberantas peredaran/penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, rupanya tidak main-main. Terbukti, sebanyak dua warga yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk. 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam siaran persnya, Senin (8/1/2024), membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut. 


"Penangkapannya berlangsung, Rabu, 3 Januari 2024 lalu, yang pertama kita amankan lelaki inisial HI (39), di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, dari tangan pelaku ini diamankan 2 bungkus plastik cetik bening berisi sabu seberat 2,46 gram beserta 1 buah HP,  hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap wanita MH alias E (41), di sebuah rumah kos dalam wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, dari tangannya disita 87 saset plastik cetik bening berisi sabu seberat 21,40 gram beserta satu buah kaca pireks," ujarnya. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Sekedar diketahui, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat, pihak Kepolisian berharap warga semakin pro aktif mengawasi gerak-gerik pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.  MOROWALI- Komitmen Polres Morowali memberantas peredaran/penyalahgunaan narkoba...

OPINI NURDIN: Ketidakpahaman Hukum

Penulis, Nurdin. 

BEBERAPA waktu lalu di sosial media khususnya Palopo Info, seorang ibu meluapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di satuan Reserse Polres Palopo, hal itu berawal ketika anak ibu tersebut menjadi korban dalam perkara tindak pidana pengancaman. 


Berdasarkan pemberitaan, bahwa akibat dari pengancaman tersebut korban meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. Alhasil dari peristiwa itu, oleh penyidik satuan Reserse kriminal Polres Palopo telah menetapkan dua orang tersangka.


Akan tetapi rupanya pihak keluarga korban tidak menerima sebab menurut ibu korban harusnya tidak hanya dua orang sebagai tersangka melainkan lebih dari itu, termasuk anak yang berinisial A mestinya dijadikan sebagai pelaku oleh penyidik tetapi malah dibebaskan. Demikian kata ibu korban di sosial media.


Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dan itu didahului dengan penyelidikan yang maksimal, bahwa anak yang berinisial A yang menurut ibu korban dibebaskan, boleh jadi dia berada di tempat kejadian tetapi dia tidak berbuat apa-apa menurut hukum.


Jika demikian, tentu pihak penyidik hanya akan menjadikannya sebagai saksi sebab tidak semua orang yang berada di tempat kejadian suatu peristiwa pidana harus dijadikan sebagai tersangka. Kalaupun misalnya, semua orang yang ada di tempat kejadian pada saat itu memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 


Maka, tentu dapat dipastikan penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka sebab penyidik dalam menegakkan hukum tidak memiliki kepentingan lain selain kepentingan hukum.


Pemahaman saya, jika sekiranya keluarga korban tidak menerima atau menganggap proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, hukum telah menyiapkan alur atau jalan yang dapat dilalui untuk kemudian menyalurkan aspirasinya. Misalnya, mengadukan pihak penyidik ke bidang Profesi dan Pengamanan Internal Polri.


Atau boleh juga pihak keluarga korban mengadukan para penyidik yang tidak profesional itu ke atasannya bukan dengan mengadu di sosial media apalagi sampai memposting anak saksi, anak (pelaku) di sosial media sebab itu memiliki dampak hukum.


Mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum di sosial media termasuk memposting wajahnya, itu adalah tindak pidana sebagaimana tersebut pada pasal 97 Jo. Pasal 19 UU 11 tahun 2012 tentang SPPA dan bagi siapa saja yang melanggarnya, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


Bahwa hukum itu bersifat netral, tidak berpihak kepada siapapun termasuk tidak berpihak kepada masyarakat. Hukum hanya berpihak pada kepentingannya. Sehingga saya senantiasa yakin, bahwa penyidik akan berkerja secara profesional.


Toh, jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan suatu peristiwa pidana. Hukum telah menyiapkan jalan bagi mereka yang menemukannya bukan dengan jalan berkoar-koar di sosial media yang boleh jadi berdampak atau menimbulkan peristiwa hukum yang baru. (****) 


- Penulis Adalah Dosen IAIN Kota Palopo

Penulis, Nurdin.  BEBERAPA waktu lalu di sosial media khususnya Palopo Info, seorang ibu meluapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ...

Jumat Berkah, Kapolsek Bahodopi Sambangi Ponpes Darul Muntadzar

Kapolsek Bahodopi dan jajaran saat melaksanakan program Jumat Curhat di Ponpes Darul Muntadzar. 

MOROWALI- Selain mendengar curhatan uneg-uneg, saran, dan usulan dari penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muntadzar, Desa Lalampu, Jumat (5/1/2024) kemarin, Kapolsek Bahodopi, IPDA Edy Cahyono SH, dalam kegiatan Jumat Curhat juga membagikan paket sembako.


"Jumat Curhat dan Jumat Berkah merupakan salah-satu program Polri untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada warga," kata IPDA Edy Cahyono, dalam rilisnya, Sabtu (6/1/2024). 


Dalam kunjungannya, Kapolsek Bahodopi beserta jajaran disambut pimpinan Ponpes, Ustaz Muhammad Adam Muslimin S.Kom S.HI, Kapolsek berharap jajaran Ponpes Darul Muntadzar berbagi cerita maupun curahan hati seputar permasalahan yang terjadi di sekitar lingkungan Ponpes.


"Kami harapkan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar Ponpes Darul Muntadzar berjalan aman dan kondusif sehingga mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar yang tenang dan menyenangkan," kata Kapolsek Bahodopi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolsek Bahodopi dan jajaran saat melaksanakan program Jumat Curhat di Ponpes Darul Muntadzar.  MOROWALI- Selain mendengar curhatan uneg-un...

BNN Morowali Lakukan Percepatan Penanganan P4GN

BNN Morowali saat menggelar Press Release.

MOROWALI- Upaya percepatan pengendalian Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) semakin digencarkan BNN Kabupaten Morowali dengan pola "War On Drugs, Speed Up Never Let Up" untuk mewujudkan Morowali Bersih Narkotika (Bersinar). 


"BNN tanpa kenal lelah dan pantang menyerah, terus melakukan akselerasi pengendalian P4GN, tentu saja BNN tidak mampu bekerja sendiri, untuk itu peran aktif masyarakat sangat diperlukan membantu memberikan informasi ke BNN," ujar Kepala BNN Morowali, AKBP Mulyadi SH, dalam rilisnya, Sabtu (23/12/2023). 


Keberhasilan pelaksanaan P4GN selama ini didukung kebijakan supply dan demand reduction, kebijakan active defence, dan collaborative government. Pihaknya juga didukung dua regulasi, Perda Narkotika Nomor 6 tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan Perbub Morowali Nomor 45 tahun 2020 untuk melengkapi Perda 6/2018.


Memasuki usia 5 tahun dirinya menjabat Kepala BNN, AKBP Mulyadi optimistis jajarannya dapat meningkatkan kinerja. BNN Morowali sepanjang tahun ini, telah melaksanakan 4 strategi yaitu Soft Power Approach yang meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, kemudian strategi Hard Power Approach dengan hasil mengungkap 6 kasus Narkotika beserta 8 tersangka total barang bukti yang diamankan 49,56 gram sabu dan 975,05 gram ganja. BNN juga melaksanakan assessment terpadu dan memetakan daerah rawan narkoba di 7 kecamatan. 


Kemudian, BNN sukses menerapkan strategi Smart Power Approach Cooperation atau kerja sama beberapa instansi di Morowali. Atas prestasi kinerja, BNN Morowali di 2023 menerima nilai IKPA 96,69. 


"Tantangan berat kita ke depan, mengantisipasi peredaran Narkotika gaya baru atau New Psychoactive Substance (NPS), jumlah NPS yang beredar di Indonesia saat ini sekitar 93 jenis, 86 jenis sudah diatur dan 7 lainnya belum diatur baik UU Narkotika maupun UU Kesehatan," kunci AKBP Mulyadi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

BNN Morowali saat menggelar Press Release. MOROWALI- Upaya percepatan pengendalian Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran...

Jumat Curhat, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga Bahonsuai

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH. 

 MOROWALI- Berbeda dari biasanya, kali ini program Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polres Morowali, dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, Jumat (21/12/2023), di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya. 


Sejumlah pejabat utama polres hadir, termasuk Kapolsek Bumi Raya, IPTU Harno Indrawan A.Md, dan Bhabinkamtibmas Bahonsuai, Bripka Fendry, kepala desa dan warga setempat yang berjumlah 40 orang. 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto menjelaskan program Jumat Curhat dan Jumat Berkah ini merupakan agenda rutin Polres Morowali. "Kami hadir di sini untuk mendengarkan langsung saran dan keluhan dari warga," katanya. 


Di samping itu, Kapolres juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam bermasyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan lancar. Ia berharap kepada warga, menghindar perpecahan dengan meningkatkan rasa kebersamaan. "Hindari minuman keras (miras), Narkoba, dan berlalu-lintas yang baik mematuhi aturan serta rambu-rambu jalan agar terhindar dari bahaya," harap AKBP Suprianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH.   MOROWALI- Berbeda dari biasanya, kali ini program Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polres Morowali,...

Pj Walikota Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 di Polres Palopo

Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi, menghadiri apel gelar pasukan Ops Lilin 2023 di Mako Polres Palopo. 

PALOPO- Bersama kalangan Forkopimda, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, Kamis (21/12/2023), menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2023 yang dilaksanakan jajaran Polres Palopo. 


Wakapolres Palopo, Kompol H Ridwan SH, yang bertindak sebagai pimpinan apel melakukan inspeksi pasukan, dan menyematkan tanda pita Ops Lilin kepada setiap perwakilan barisan.


Ops Lilin dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, dimulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Wakapolres, Kompol Ridwan berharap, seluruh personil yang dilibatkan siap menjalankan tugasnya di lapangan. 


"Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang bertepatan masa kampanye Pemilu 2024 merupakan tugas yang harus kita pastikan berjalan aman, nyaman, dan lancar," tegas Kompol Ridwan. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi, menghadiri apel gelar pasukan Ops Lilin 2023 di Mako Polres Palopo.  PALOPO- Bersama kalangan Forkopimda, Pe...

Satlantas Polres Luwu Raih Penghargaan PT Jasa Raharja

Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim saat menerima penghargaan PT Jasa Raharja. 

BELOPA- Dianggap sebagai salah-satu yang terbaik dalam penginputan data Lakalantas, jajaran Satlantas Polres Luwu mendapatkan penghargaan dari PT Jasa Raharja. Apresiasi yang sama juga diberikan PT Jasa Raharja kepada Ditlantas Polda Sulsel, beserta Satlantas Polres Maros, Pinrang, Sidrap, Takalar dan Parepare.


Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kota Palopo, Suhardi Popang ST CRA, Rabu (20/12/2023) kemarin, kepada Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim S.Sos MH.


"Jadi, Satlantas Polres Luwu meraih penghargaan di bidang penginputan data laporan polisi pada aplikasi Dors serta aktif dan konsisten melaksanakan program upaya teknis keselamatan untuk menekan jumlah kejadian lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban lakalantas," ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MH, Kamis (21/12/2023).


Kapolres berharap, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Satlantas Polres Luwu agar semakin meningkatkan kinerjanya di lapangan khususnya dalam meminimalisir kejadian lakalantas di wilayah hukum Polres Luwu. (TOM)

Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim saat menerima penghargaan PT Jasa Raharja.  BELOPA- Dianggap sebagai salah-satu yang terbaik dal...

Polres Morowali Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal-Tahun Baru

Rakor lintas sektoral Polres Morowali. 

MOROWALI- Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ops Lilin Tinombala dalam rangka pengamanan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Morowali menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang dipimpin Wakapolres, Kompol Zulkifli SH, Rabu (20/12/2023).


Pertemuan ini diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan dari perwira yang ditunjuk, dilanjutkan sambutan Polres dan Pemkab Morowali, hingga pemaparan dari masing-masing bagian mulai dari Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Kasat Lantas disertai peragaan slideshow.


Peserta rapat juga melakukan diskusi seputar persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Seluruh pihak yang terkait, siap menyukseskan jalannya Ops Lilin Tinombala 2023.


Sekedar diketahui, rakor lintas sektoral menjadi program unggulan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SH SIk MH, sekaitan upaya menjaga keamanan dan kondusifitas perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat itu, Pj Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Drs Ichwan Bachmid MM, hadir Danramil 1311-01 Bungku Tengah, Kapten (Inf) Safri, dll. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Rakor lintas sektoral Polres Morowali.  MOROWALI- Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ops Lilin Tinombala dalam rangka pengamanan hari raya Nata...

Kajari Morowali Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Hasil Penangkapan 2023

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan aparat penegak hukum di Kabupaten Morowali sepanjang tahun 2023.

MOROWALI- Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 124 kasus yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Rabu (20/12/2023). Pemusnahan BB dengan cara dibakar dan dihancurkan itu, dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, dan dihadiri Pj Bupati, Ir HA Rachmansyah Ismail M.Agr MP, Kepala BNN, AKBP Mulyadi SH, dan para kepala OPD. 


"BB ini merupakan hasil sitaan dari 124 kasus pidana umum yang berstatus inkrah sepanjang 2023, rinciannya BB narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 497,67 gram, pil warna putih berlogo Y (THD) Trihexyphenidy sebanyak 1.016 butir, narkotika golongan I jenis ganja seberat 937,19 gram, 34 unit HP, senjata tajam, alat pemotong kabel, tembaga serta alat pemotong besi stenlis," papar I Wayan Suardi.


Dikatakan Kajari, pemusnahan BB kasus kejahatan itu sekaligus sebagai efek jera dan meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah Morowali. Pasalnya, kasus narkoba pada saat ini sudah menjadi masalah Nasional.


"Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama-sama melaksanakan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya," tandas Kajari.


Pemusnahan BB narkoba hasil tangkapan 2023 tersebut, disaksikan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin SH, Kepala Badan Kesbangpol, Drs Bambang S Soerodjo, Plt Kepala BKPSDM, Dr Hj St Asmaul Husna Syah SE MM MSi, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Agus Salim SH M.Ap, dan unsur terkait lainnya.


Setelah pemusnahan BB selesai, Kajari beserta pihak yang hadir bersama-sam menandatangani Berita Acara Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan aparat penegak hukum di Kabupaten Morowali sepanjang tahun 2023. MOROWALI- Kegiatan pemus...

OPINI NURDIN: Muhyani, Peternak Kambing

Penulis, Nurdin.

BELAKANGAN ini, ramai diberitakan di sosial media dan di layar TV, Muhyani seorang peternak kambing membunuh Waldi yang hendak mencuri kambing yang dijaganya. Kejadian itu berada di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.


Muhyani sang peternak kambing berduel dengan Waldi yang hendak mencuri kambing yang dia ternak. Walhasil, Muhyani dapat melumpuhkan Waldi dengan tusukan yang mengenal dada Waldi dengan menggunakan gunting hingga akhirnya meninggal dunia.


Beberapa kalangan menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian setempat karena telah melakukan proses hukum dan menjadikan Muhyani sebagai tersangka. Padahal, dia hanya mempertahankan harta benda yang dijaganya dari aksi pencurian.


Sebagai orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum pidana, saya memahami apa yang menjadi kegelisahan sebagai masyarakat kita sebab boleh jadi akibat dari ketidakmengertian dan ketidakpahaman tentang bekerjanya hukum pidana di Indonesia.


Yang menjadi pertanyaan banyak pihak bagaimana mungkin Muhyani peternak kambing yang kambingnya hendak dicuri, dijadikan tersangka pembunuhan, sementara ia hanya mempertahankan kambing yang dijaganya dari aksi pencurian? 


Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pengecualian hukuman sehingga seseorang tidak dapat dihukum, salah-satunya adalah alasan pengecualian umum yang terdapat pada Bab III pasal 44, 48 s.d 51 KUHP di mana pasal-pasal itu berlaku bagi semua delik yang ada di buku ke 2 KUHP (dari pasal 104 s.d pasal 488 KUHP) yang mengatur tentang kejahatan.


Muhyani yang membunuh 1 orang pelaku bernama Waldi dari 2 orang pencuri kambing yang dijaganya, masuk dalam rumusan pasal 49 KUHP (pembelaan darurat) yang pada intinya menyatakan, bahwa "siapa yang melakukan perbuatan yang sifatnya membela, tidak boleh dihukum". Namun, harus memenuhi 3 macam syarat; 


Pertama, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dengan maksud untuk mempertahankan atau membela. Jadi, harus ada keseimbangan antara pembelaan dan serangan. Nah, yang dapat menilai semua itu adalah hakim pengadilan bukan Polisi.


Kedua, pembelaan itu hanya untuk serangan pada badan, kehormatan (dalam konteks seksual), barang milik sendiri atau barang milik orang lain.


Ketiga, harus ada serangan yang melawan hak atau serangan yang melawan hukum, misalnya pencuri menyerang korbannya dengan senjata tajam.


Terkait dengan peristiwa Muhyani di atas, Polisi yang ditugaskan dan diberikan kewenangan oleh UU untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan harus  menjalankan ke 2 tugasnya itu untuk mengusut sampai tuntas peristiwanya.


Polisi tugasnya hanya mengumpulkan bukti atas suatu peristiwa bukan menghakimi seorang pelaku. Lalu kemudian diajukan ke Penuntut Umum. Apabila Penuntut Umum menganggap penyidikan Polisi lengkap, maka selanjutnya diajukan ke persidangan.


Di sana, di Pengadilan, hakim yang menilai apakah Muhyani, yang membunuh pencuri kambing itu memenuhi unsur pembelaan darurat (vide pasal 49 KUHP) atau tidak. Jika terpenuhi, maka pasti dibebaskan karena bunyi pasalnya demikian. Begitu pula sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pembelaan darurat, maka pasti dijatuhi hukuman. 


Sekali lagi, bahwa penyidik Kepolisian hanya diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Meski Polisi mengetahui jika seseorang melakukan pembunuhan karena membela diri, bukan berarti perkaranya dihentikan sebab bukan kewenangan Polisi menilai membela diri atau bukan, tetapi itu wilayah hakim pengadilan untuk menilainya.


Jadi, Polisi dalam konteks penegakan hukum, kerjaannya hanya menyelidik dan menyidik, Tidak boleh, mengambil alih apa yang menjadi kewenangan Penuntut Umum dan Hakim, begitupun sebaliknya. Kemurkaan kita pada setiap pelaku tindak pidana termasuk pelaku pencurian dapat dipahami, akan tetapi kita juga harus memahami bagaimana hukum itu bekerja.


Anggapan masyarakat bahwa hukum itu kejam, ada benarnya. Oleh karena, asasnya menyatakan seperti itu, "Lex dura sed tamen scripta" (hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya) dan asas ini dipahami seluruh negara hukum di dunia, termasuk negara hukum Republik Indonesia. (****)

Penulis, Nurdin. BELAKANGAN ini, ramai diberitakan di sosial media dan di layar TV, Muhyani seorang peternak kambing membunuh Waldi yang hen...


Top