ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penulis, Nurdin. 

BEBERAPA waktu lalu di sosial media khususnya Palopo Info, seorang ibu meluapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di satuan Reserse Polres Palopo, hal itu berawal ketika anak ibu tersebut menjadi korban dalam perkara tindak pidana pengancaman. 


Berdasarkan pemberitaan, bahwa akibat dari pengancaman tersebut korban meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. Alhasil dari peristiwa itu, oleh penyidik satuan Reserse kriminal Polres Palopo telah menetapkan dua orang tersangka.


Akan tetapi rupanya pihak keluarga korban tidak menerima sebab menurut ibu korban harusnya tidak hanya dua orang sebagai tersangka melainkan lebih dari itu, termasuk anak yang berinisial A mestinya dijadikan sebagai pelaku oleh penyidik tetapi malah dibebaskan. Demikian kata ibu korban di sosial media.


Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dan itu didahului dengan penyelidikan yang maksimal, bahwa anak yang berinisial A yang menurut ibu korban dibebaskan, boleh jadi dia berada di tempat kejadian tetapi dia tidak berbuat apa-apa menurut hukum.


Jika demikian, tentu pihak penyidik hanya akan menjadikannya sebagai saksi sebab tidak semua orang yang berada di tempat kejadian suatu peristiwa pidana harus dijadikan sebagai tersangka. Kalaupun misalnya, semua orang yang ada di tempat kejadian pada saat itu memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 


Maka, tentu dapat dipastikan penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka sebab penyidik dalam menegakkan hukum tidak memiliki kepentingan lain selain kepentingan hukum.


Pemahaman saya, jika sekiranya keluarga korban tidak menerima atau menganggap proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, hukum telah menyiapkan alur atau jalan yang dapat dilalui untuk kemudian menyalurkan aspirasinya. Misalnya, mengadukan pihak penyidik ke bidang Profesi dan Pengamanan Internal Polri.


Atau boleh juga pihak keluarga korban mengadukan para penyidik yang tidak profesional itu ke atasannya bukan dengan mengadu di sosial media apalagi sampai memposting anak saksi, anak (pelaku) di sosial media sebab itu memiliki dampak hukum.


Mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum di sosial media termasuk memposting wajahnya, itu adalah tindak pidana sebagaimana tersebut pada pasal 97 Jo. Pasal 19 UU 11 tahun 2012 tentang SPPA dan bagi siapa saja yang melanggarnya, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


Bahwa hukum itu bersifat netral, tidak berpihak kepada siapapun termasuk tidak berpihak kepada masyarakat. Hukum hanya berpihak pada kepentingannya. Sehingga saya senantiasa yakin, bahwa penyidik akan berkerja secara profesional.


Toh, jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan suatu peristiwa pidana. Hukum telah menyiapkan jalan bagi mereka yang menemukannya bukan dengan jalan berkoar-koar di sosial media yang boleh jadi berdampak atau menimbulkan peristiwa hukum yang baru. (****) 


- Penulis Adalah Dosen IAIN Kota Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top