ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

LMND
Pendemo dari LMND Palopo diterima di Komisi 1 DPRD saat menyampaikan aspirasi terkait operasional RS di Palopo yang disinyalir melanggar peraturan Kemenkes-RI.
AKSELERASI- Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap dunia kesehatan di Kota Palopo, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Senin (19/8/2019), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Palopo, memprotes dugaan adanya Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak taat aturan terkait legalitas operasional.

Koordinator aksi LMND, Rezky, dalam orasinya menyampaikan, masih ada pengelola RS yang tidak taat aturan, yakni melanggar Permenkes No: 54 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dikatakan Rezky, rekomendasi Kemenkes untuk pengusulan penurunan kelas terhadap 3 RS Swasta di Palopo yakni RS At-Medika, RS ST Madeyang dan RSU Mega Buana dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara data yang dihimpun (dokumen perizinan yang dipersyaratkan) dan fakta kondisi di lapangan.

Olehnya itu, Resky mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo atau dinas terkait lainnya mengevaluasi dan meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan, dengan mengkaji ulang terkait Badan Hukum,  Izin Pendirian, Izin Operasional RS, serta izin lainnya.

Massa pendemo dari LMND, diterima anggota komisi satu, Abdul Jawad Nurdin, Bakri Tahir, Misbahuddin, dan lain-lain.

Soal aspirasi yang disuarakan LMND ini, Abdul Jawad Nurdin, mengaku telah memanggil pengelola tiga RS swasta di Palopo yang type-nya diusulkan diturunkan oleh Kemenkes-RI. Bahkan, DPRD sudah melakukan konsultasi di Dinkes Provinsi Sulsel.

"Kesimpulan yang kami dapatkan, salah satu penyebab ketiga RS swasta tersebut turun kelas, karena pihak RS yang bersangkutan tidak disiplin menyajikan pelaporan," tegas Abdul Jawad Nurdin.

Rencananya, DPRD akan mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik dan pengelola tiga RS swasta tadi pada Rabu lusa, 21 Agustus 2019 mendatang.

Sementara, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes-RI, Bambang Wibowo seperti yang dikutip dari detik.com, tujuan penyesuaian type RS dilakukan untuk menata, membina dan mengawasi rumah sakit agar bisa melakukan perbaikan, khususnya dalam segi sumber daya, baik sarana dan prasarana, fasilitas, maupun dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

Sejauh ini dari 615 baru 300 RS yang telah melakukan perbaikan dan mengajukan peninjauan ulang atas hasil rekomendasi penyesuaian kelas yang ditenggat per 12 Agustus 2019 itu.

Sementara yang tidak mengajukan berjumlah 315, sehingga mereka tetap harus melakukan penyesuaian  penurunan kelas. Adapun, yang sudah mengajukan tinjauan ulang ada 300 RS. Ini yang akan kami lihat, sudah sesuai rekomendasi atau belum.

RS yang mengajukan keberatan atas rekomendasi penurunan kelas tersebut akan dinilai ulang oleh Kemenkes. Hasil penilaian akan diumumkan 2 pekan setelahnya.

Rekomendasi penyesuaian tipe kelas RS akan mulai diimplementasikan per 1 September 2019. Penetapan kelas RS yang baru akan dijadikan dasar perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS yang bersangkutan untuk pembayaran INA-CBG's.

Dari 615 rumah sakit yang turun kelas, ada 9 rumah sakit kelas A yang turun kelas, 88 kelas B yang turun kelas, 325 rumah sakit kelas C yang turun kelas, dan 193 rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya. (MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top