![]() |
| Ardianto Palla SH. |
PALOPO- Keluarga almarhum Illang (60), pasien yang meninggal dunia di RSUD Sawerigading Palopo pada 1 Desember 2025, akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata atas dugaan malpraktik medis disertai ketidaksesuaian pencatatan rekam medis. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Ardianto Palla, SH, di Kantor Hukum Toddopuli, Jl Anggrek, Palopo, Jumat (12/12/2025).
“Almarhum meninggal di Ruang Cemara pukul 05.40 WITA. Namun, resume medis menerangkan yang ditandatangani dokter kondisi waktu keluar RS mencantumkan pasien ‘meninggal lebih dari 48 jam setelah dilakukan rawat inap’. Ini menjadi salah satu fokus utama kami,” ujar Ardianto kepada wartawan.
Selain ketidaksesuaian pencatatan, keluarga juga menyoroti penanganan diabetic foot infection yang diduga tidak sesuai standar. Menurut Ardianto, luka abses di kaki kiri almarhum tidak pernah didebridemen selama lima hari rawat inap, tidak dilakukan pemeriksaan rontgen maupun kultur luka, serta antibiotik yang diberikan tidak mencakup spektrum anaerob, padahal kadar HbA1c pasien mencapai 10 persen dan leukosit 16.910.
Kemarahan keluarga kian memuncak setelah sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perawat melakukan resusitasi jantung paru (CPR) hanya dengan jari, bukan telapak tangan dan pada posisi yang salah.
“Kami akan melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 360 KUHP atau Pasal 304 UU Praktik Kedokteran. Untuk ketidaksesuaian rekam medis, kami masih mendalami apakah mengandung unsur pidana atau hanya pelanggaran administratif dan etik,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasien pertama kali dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sawerigading pada 26 November 2025 karena luka tusuk duri tulang ikan di kaki yang menyebabkan pembengkakan hebat. Menurut keluarga, luka hanya diperban tanpa pembersihan awal, kemudian pasien dipindahkan ke ruang rawat inap.
Selama lima hari dirawat, luka tidak pernah dibersihkan atau ganti perban meski kondisinya terus memburuk hingga bernanah. Operasi sempat ditunda karena kadar gula darah tinggi, tetapi setelah stabil, jadwal operasi tak kunjung ditetapkan. Pada malam 30 November 2025, pasien tak sadarkan diri. Keluarga kesulitan memanggil perawat hingga terpaksa menggedor pintu ruang jaga. Pasien sempat sadar kembali setelah diberi oksigen, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA.
Direktur Utama RSUD Sawerigading, dr. Rismayanti Amran Tandjung, sebelumnya menyatakan bahwa evaluasi internal sedang berjalan dan pihak rumah sakit telah menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga.
Ardianto menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan perdata untuk ganti rugi terhadap dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) serta Direksi RSUD Sawerigading selaku badan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sawerigading belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana upaya hukum tersebut.
Di tempat terpisah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menilai rumah sakit di wilayah setempat kerap “lupa kemanusiaan” dalam memberikan pelayanan, terutama kepada pasien rentan.
“Kami mendesak evaluasi sistemik agar pelayanan kesehatan tidak lagi mengorbankan nilai kemanusiaan. Kami juga meminta Kementerian Kesehatan turut mengambil bagian dalam permasalahan ini,” tegas Adri Fadli, Ketua LMND Sulsel. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Dugaan Malpraktik dan Ketidaksesuaian Rekam Medis, RSUD Sawerigading Palopo Bakal Digugat"