Adrianto Palla Tanggapi Klarifikasi RSUD Sawerigading akan Diuji di Depan Proses Hukum

8.189 Views

 

Adrianto Palla SH.
PALOPO- Penasihat hukum keluarga almarhum Illang (60), Ardianto Palla SH, menilai surat klarifikasi RSUD Sawerigading Palopo tertanggal 15 Desember 2025 justru memperkuat bukti adanya kelalaian medis berat dalam penanganan diabetic foot infection (infeksi kaki diabetes) yang menyebabkan kematian pasien pada 1 Desember 2025.

“Kronologi yang dirilis RSUD sendiri menunjukkan bahwa selama lima hari rawat inap (27 November–1 Desember 2025), tidak pernah dilakukan debridemen luka abses kaki kiri, padahal ini adalah tindakan wajib segera pada infeksi berat,” kata Ardianto kepada media, Senin (15/12/2025) malam.

Menurut Ardianto, standar internasional International Working Group on the Diabetic Foot (IWGDF) Guidelines 2019 dan 2023 serta Pedoman Nasional Perkeni (Perkumpulan Endokrinologi Indonesia) 2021 secara tegas menyatakan bahwa pada diabetic foot infection dengan gejala sepsis atau abses dalam, debridemen bedah darurat harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah diagnosis.

“Pasien masuk dengan abses kaki kiri, kadar gula darah tinggi tidak terkontrol, dan tanda infeksi sistemik. Ini termasuk kategori severe infection. RSUD mengakui konsultasi ke dokter bedah dilakukan, tetapi tidak ada catatan tindakan debridemen atau drainase abses. Antibiotik empirik yang diberikan juga tidak mencakup spektrum anaerob yang dominan pada infeksi dalam kaki diabetes,” jelasnya.

Ardianto juga menyoroti ketidaksesuaian resume medis yang mencantumkan “meninggal >48 jam setelah pulang”, padahal pasien meninggal di Ruang Cemara RSUD Sawerigading pukul 05.40 WITA setelah upaya resusitasi.

“Penjelasan RSUD bahwa frasa itu berarti ‘perawatan lebih dari 48 jam’ tidak sesuai dengan format standar ringkasan pulang Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, di mana status pulang harus jelas mencantumkan apakah pasien pulang hidup, pulang paksa, atau meninggal di rumah sakit. Ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” tegasnya.


Advokat muda ini juga, mengkritik surat klarifikasi RSUD Sawerigading Palopo karena tidak menunjukkan empati maupun rasa belasungkawa yang memadai terhadap keluarga yang ditinggalkan.

“Secara keseluruhan, nada surat klarifikasi itu lebih bersifat defensif dan institusional, hanya bertujuan membela reputasi rumah sakit serta petugas medis, tanpa sedikit pun menunjukkan empati terhadap keluarga pasien yang sedang berduka dan menuntut keadilan atas dugaan kelalaian medis,” kata Ardianto

Ia pun menyesalkan bahwa klarifikasi tersebut hanya menggunakan ungkapan formal “Rahimahullah” tanpa ada pernyataan duka cita langsung kepada keluarga. 

Padahal, lanjutnya, almarhum merupakan tulang punggung keluarga dengan 10 anak, di mana lima di antaranya masih menjadi tanggungan dan sedang menempuh pendidikan sekolah.

“Kehilangan beliau bukan hanya kehilangan bapak, tapi juga sumber nafkah utama bagi anak-anak yang masih bersekolah. Seharusnya rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik menunjukkan sensitivitas yang lebih manusiawi, bukan hanya pembelaan prosedural dan bahkan ancaman balik pidana,” ujar Ardianto.

Lebih lanjut, Ardianto menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pidana ke Polres Palopo dan mendaftarkan gugatan perdata kerugian materiil dan immateriil ke Pengadilan Negeri Palopo serta mengajukan permohonan audit medis kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Kami sarankan kepada RSUD Sawerigading untuk menyimpan baik-baik semua penjelasannya. Nanti kita akan uji kebenarannya di depan hukum yang sebenarnya, baik di penyidikan kepolisian, persidangan pidana, maupun perdata,” ujar Ardianto. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Adrianto Palla Tanggapi Klarifikasi RSUD Sawerigading akan Diuji di Depan Proses Hukum"