Dugaan Malpraktik di RSUD Sawerigading: Keluarga Almarhum Ajukan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

8.189 Views

 

PALOPO-  Keluarga almarhum Illang (60 tahun), pasien yang meninggal dunia di RSUD Sawerigading Palopo pada 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA, hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian serta dugaan pemalsuan dokumen rekam medis kepada Polres Palopo. Secara paralel, keluarga juga mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palopo.

“Kami memiliki bukti yang sangat kuat, termasuk video resusitasi jantung paru (RJP) yang dilakukan dengan teknik salah fatal—kompresi dada hanya menggunakan jari-jari tangan pada posisi yang tidak tepat serta ringkasan pulang yang mencantumkan pasien ‘diizinkan pulang’ dan ‘meninggal lebih dari 48 jam setelah pulang’, padahal almarhum meninggal dunia di ruang rawat rumah sakit,” ungkap Ardianto Palla, S.H., kuasa hukum keluarga.

Selain itu, selama lima hari rawat inap, luka abses diabetic foot infection almarhum tidak pernah didebridemen, tidak dilakukan pemeriksaan radiologi maupun kultur luka, serta terapi antimikroba yang diberikan tidak mencakup spektrum anaerob, padahal kadar HbA1c tercatat 10 persen dan leukosit mencapai 16.910, menunjukkan infeksi sistemik berat.

“Kelalaian ini bertentangan dengan standar nasional PERKI 2021, pedoman internasional IWGDF 2023, serta Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kami menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 360 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 304 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ardianto Palla.

Laporan pidana telah diajukan terhadap dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dr. Abdul Syukur Kuddus, Sp.B serta Direktur Utama RSUD Sawerigading dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA. Gugatan perdata akan ditujukan kepada dokter DPJP, Direksi, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kota Palopo selaku penyelenggara RSUD, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai miliaran rupiah.

Keluarga menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh bukti kepada publik dan media demi transparansi serta mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami hanya ingin keadilan bagi almarhum dan perlindungan bagi pasien lain. Rumah sakit daerah harus menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat yang menimbulkan duka lebih dalam,” tutup Ardianto Palla. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Dugaan Malpraktik di RSUD Sawerigading: Keluarga Almarhum Ajukan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata"