RSUD Sawerigading Klarifikasi tak ada Indikasi Malpraktik Atas Kematian Pasien

8.189 Views

 

PALOPO- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo merilis klarifikasi resmi tertanggal 15 Desember 2025 atas pemberitaan di media terkait penanganan pasien almarhum Illang yang meninggal dunia pada 1 Desember 2025.

Dalam surat klarifikasi bernomor 007/2427/RSUDSWG/PLP yang ditandatangani Direktur Utama RSUD Sawerigading dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA, rumah sakit menyatakan bahwa penanganan terhadap pasien atas nama bapak Illang Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya) telah dilakukan sesuai prosedur dan kompetensi yang dimiliki tenaga medis, nakes, dan nakes lain.

Rumah sakit menegaskan bahwa pasien masuk pada Kamis, 27 November 2025 dan meninggal pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA setelah menjalani perawatan intensif. Selama perawatan, pasien ditangani oleh sejumlah dokter spesialis, termasuk dokter Penyakit Dalam, dokter Jaga (dokter Umum), dokter spesialis Patologi Klinik, dokter spesialis Gizi, Laboran, petugas Rekam Medis, apoteker, nutrisionis, serta petugas lainnya.

Klarifikasi tersebut juga memuat kronologi perawatan secara rinci, mulai dari pemeriksaan laboratorium, pemberian insulin dan antibiotik, konsultasi ke dokter spesialis bedah, hingga upaya resusitasi jantung paru (CPR) pada saat pasien mengalami henti napas.

“Meninnggal > 48 jam” sudah sesuai dengan kaidah pengisian Rekam Medis yang dimaksudkan adalah pasien meninggal setelah melalui perawatan lebih dari 2 hari (> 48 jam), bunyi salah satu poin klarifikasi.

RSUD Sawerigading menambahkan bahwa berdasarkan kronologi perawatan, tidak nampak adanya indikasi malpraktik seperti yang diduga oleh kuasa hukum atau keluarga pasien. Pihak rumah sakit menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang jika diperlukan.

“Adapun terkait keinginan atau rencana keluarga pasien melalui kuasa hukumnya yang akan menempuh jalur hukum, maka itu merupakan hak keluarga pasien, dan apabila dalam proses tersebut diduga terdapat hal yang sifatnya dapat mencemarkan nama baik petugas RSUD Sawerigading, maka petugas kami pun baik DPJP atau petugas lainnya yang terlibat dalam penanganan perawatan pasien Tn. Illang Alm. juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan tuntutan hukum,” demikian bunyi poin lainya dalam surat klarifikasi tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga almarhum, Ardianto Palla, SH, hingga Senin (15/12/2025) belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang diterbitkan RSUD Sawerigading Palopo tersebut. (RILIS)

Posting Komentar untuk "RSUD Sawerigading Klarifikasi tak ada Indikasi Malpraktik Atas Kematian Pasien"