Baru 27 Pengembang Serahkan Pengelolaan Fasum/Fasos ke Pemkot
Plt Kadis Perkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi. |
Hal itu disampaikan Plt Kadisperkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi, Senin (21/9/2020), di ruang kerjanya. Menurut Irfan Dahri, pengelolaan fasum/fasos dari pengembang ke pemerintan, dilaksanakan dengan tujuan membantu masyarakat memperoleh manfaat dari infrastruktur yang memadai untuk menunjang aktivitas para penghuni perumahan.
"Mekanisme penyerahan fasum/fasos tersebut, diatur dalam Perda No: 4 tahun 2013 tentang mekanisme penyerahan sarana aktivitas perumahan," tandas Irfan Dahri.
Terkait pelimpahan pengelolaan fasum/fasos perumahan, Disperkim Palopo telah dua kali menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang di Palopo. "Untuk pengelolaan fasum/fasos perumahan, pengembang terlebih dahulu mengajukan usulan ke pemkot, dari usulan tersebut nantinya diverifikasi pemkot, sedangkan balik nama akan diproses oleh Dinas Pertanahan," kunci Irfan Dahri. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)