Dana Nasabah Rp375 Juta Raib, Pegawai Bank Sinarmas dan Rekannya Ditahan Polisi

8.189 Views

 

PALOPO– Polres Palopo menetapkan dan menahan seorang oknum karyawan tetap Bank Sinarmas Cabang Palopo berinisial Rid sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Bersama Rid, polisi juga menahan seorang rekannya berinisial V yang diduga meminjamkan rekening untuk menampung dana serta turut menikmati hasil perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, S.H., M.H., membenarkan penahanan kedua tersangka. “Kedua tersangka telah ditahan. Rid sebagai pelaku utama dan V sebagai pendukung dengan menyediakan rekening penampung serta ikut menikmati hasil kejahatan,” ujar Iptu Syahrir, Kamis (22/1/2026) saat dihubungi melalui selulernya.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Palopo, dan keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo. Penyidik Satreskrim Polres Palopo telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta pihak Bank Sinarmas untuk mengumpulkan bukti.

Kasus ini berawal dari laporan Erlinda Halim (39), ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Palopo. Erlinda dan ibunya, Wunce Luciana, diduga dibujuk Rid untuk membuka masing-masing dua rekening di Bank Sinarmas sejak 2022 hingga 2025. Mereka menyetorkan dana secara bertahap dengan total Rp375 juta melalui program Simas Double Untung (SDU) yang diklaim sebagai produk resmi bank dengan janji keuntungan ganda berupa bunga dan cashback tinggi.

Berdasarkan rekening koran korban, salah satu transaksi pada 19 Maret 2024 berupa setoran Rp100 juta menghasilkan pencairan SDU Rp3,9 juta pada 21 Maret 2024. Namun, setoran berikutnya tidak memberikan imbal hasil, dan dana pokok tidak dikembalikan setelah pelaku menghilang. Laporan resmi diajukan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Erlinda Halim mengaku kecewa berat atas kejadian ini. “Saya percaya karena ini ditawarkan oleh karyawan bank resmi dan menggunakan nama produk bank. Uang saya setorkan bertahap dengan harapan keuntungan lebih, tapi akhirnya raib dan pelaku menghilang. Ini sangat merugikan keluarga,” ungkap Erlinda.

Penasihat hukum korban, Muh. Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli, menegaskan kasus ini mengarah pada tindak pidana perbankan. “Ini bukan penipuan biasa, melainkan kejahatan perbankan karena pelaku memanfaatkan status internal bank, fasilitas, dan produk resmi untuk perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab tidak hanya individu, tapi juga institusi perbankan,” tegas Ardianto.

Ia juga menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan ini menyoroti dugaan kelalaian bank dalam melindungi konsumen serta tanggung jawab perdata atas kerugian yang dialami nasabah akibat penipuan oleh oknum karyawan internal. Selain pengaduan ke OJK, kuasa hukum juga menyiapkan upaya hukum lanjutan berupa gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap bank. Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat jika mediasi melalui OJK tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sinarmas Cabang Palopo maupun kantor pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi dari Kompas kepada manajemen bank belum mendapat respons.

Iptu Syahrir menyatakan penyidikan masih berlangsung mendalam. “Kami terus mendalami. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau bukti cukup untuk tersangka baru, akan kami umumkan secara resmi setelah proses rampung,” katanya.

Pihak kepolisian mengimbau nasabah bank agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau program keuntungan tinggi di luar prosedur resmi perbankan. Penyidikan diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Penyidik masih membuka peluang pengembangan lebih lanjut seiring pemeriksaan saksi dan analisis bukti yang berlanjut. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Dana Nasabah Rp375 Juta Raib, Pegawai Bank Sinarmas dan Rekannya Ditahan Polisi"