Resmob Polres Palopo Bekuk 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

8.189 Views

 

Polres Palopo ciduk tiga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.
PALOPO- Sempat buron, tiga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Palopo, E (17), DS (19), dan MF (16), akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Jumat (21/11/2025), pukul 03.30 WITA--, ketiga pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, depan gedung Islamic Center Palopo.

"Mereka ini pelaku pencabulan terhadap korban, SA, anak di bawah umur, kejadiannya 1 Juni 2025 lalu, tiga pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo dan mereka tertangkap saat razia geng motor di Songka," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir SH, didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi SH.

Di hadapan penyidik, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran. Pengungkapan ini, menjadi bukti nyata keseriusan Polres Palopo dalam menindak tegas kasus-kasus perlindungan anak.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif, Polres Palopo menjerat ketiganya dengan UU Perlindungan Anak demi memberikan keadilan kepada korban dan memberi efek jera kepada pelaku. (TOM)

Posting Komentar untuk "Resmob Polres Palopo Bekuk 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur"