ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polisi di Morowali Bekuk 2 Sindikat Peredaran Narkotika

 

Jumpa pers terkait pengungkapan pelaku Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.
MOROWALI- Penangkapan terhadap dua sindikat peredaran Narkotika jenis sabu, berhasil dilakukan jajaran Polres Morowali, Rabu (4/6/2025), dari penangkapan itu disita sabu-sabu seberat 106,08 gram.

Dalam jumpa persnya, Rabu (11/6/2025), Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, didampingi Kasi Humas, IPDA Abd Hamid Dg Mapato SH, menyebut TKP penangkapan gembong Narkoba itu berlangsung di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah.

"Dalam penggerebekan yang berlangsung pukul 04.00 Wita itu, berhasil ditangkap seorang pria inisial F alias D (32), di dalam pondok kebun, beserta barang bukti tiga saset Narkotika diduga sabu, dan satu unit HP, dari informasi yang diperoleh, sabu ini dititip oleh MD (38), alhasil MD ikut diciduk di sebuah penginapan di Kelurahan Marsaoleh," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan tambahan, juga ditemukan satu saset besar Narkotika jenis sabu dari pelaku F alias D, barang bukti itu diselip di sela batu halaman pondok kebun. Jadi, total ada 4 saset berisi sabu seberat 106,08 gram yang diamankan, bersama dua buah HP, satu buah timbangan digital, satu lembar kertas warna kuning berlakban, dan satu lembar kertas warna putih yang juga berlakban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membongkar jaringan peredaran Narkotika di Morowali, ia berharap warga dapat terus berpartisipasi aktif membantu aparat Kepolisian membersihkan Morowali dari Narkotika. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Jumpa pers terkait pengungkapan pelaku Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. MOROWALI- Penangkapan terhadap dua sindikat peredaran N...

Lagi, BNN Morowali Ciduk 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 

Barang bukti sabu yang diamankan BNN Morowali di Bahodopi.
MOROWALI- Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali, tujuh pelaku beserta barang bukti berhasil diciduk dalam sebuah penangkapan yang berlangsung, Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala BNN Morowali, AKBP Ricky Lesmana SH MM, Jumat (23/5/2025), menyebutkan tempat penangkapan berlangsung di Desa Keurea, dan Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, 

"Ada dua TKP penangkapan, pertama di kos-kosan (Lapak) Desa Keurea dan kos-kosan Desa Bahodopi," ujar AKBP Ricky Lesmana.

Dari 7 orang pelaku, dua orang di antaranya yang  diamankan dalam penggerebekan itu, masing-masing Herianto Waleng alias Anto (44), warga Keurea, dan Andi Rifadli alias Daeng (49), juga berdomisili di Keurea. 

Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu, 20 paket klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu ditemukan di kost (lapak) dan 9 paket klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu ditemukan di kost Bahodopi, ikut disita 1 HP Oppo, 1 buah tempat minyak rambut, 1 buah tempat pengharum ruangan, uang tunai Rp100.000, dan 2 unit HT. 

"Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku, saat ini kami tengah berkoordinasi BNNP Sulteng untuk proses hukum kedua pelaku, saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan BNNK Morowali," kuncinya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Barang bukti sabu yang diamankan BNN Morowali di Bahodopi. MOROWALI- Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, kembali dilakuk...

Polisi Tangkap Dua Pelaku Premanisme di Bahodopi

 

Aksi dua premanisme di Bahodopi sesaat sebelum diamankan petugas kepolisian.
MOROWALI- Aksinya sempat viral di media sosial (medsos), dua pelaku premanisme di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Jumat (23/5/2025), langsung diciduk aparat Polsek Bahodopi.

Kapolsek Bahodopi, IPDA Moh Iqbal, membenarkan penangkapan dua pelaku premanisme yang sempat membuat gaduh warga setempat.

"Saat itu juga pelaku langsung kita amankan, saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan," katanya. 

Kedua pelaku dibekuk aparat Kepolisian lantaran membuat onar dengan mengancam dan ingin menyerang setiap orang yang melintas dengan senjata tajam, tak butuh waktu lama, keduanya tak berkutik ketika digelandang aparat yang berwajib. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Aksi dua premanisme di Bahodopi sesaat sebelum diamankan petugas kepolisian. MOROWALI- Aksinya sempat viral di media sosial (medsos), dua ...

Polsek Bahodopi Rilis Penangkapan 2 Pelaku Curas

 

Konferensi pers Polsek Bahodopi terkait pengungkapan kasus Curas.
MOROWALI- Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (23/4/2025), Polsek Bahodopi merilis hasil penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berlangsung di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda di wilayah Kecamatan Bahodopi. 

Kapolsek Bahodopi, IPDA Muh Iqbal SH, menyampaikan dua korban kasus Curas dialami oleh RM dan DA, sementara pelaku pertama berinisial JH, dan pelaku kedua berinisial MA. 

"Kejadiannya berlangsung hari Minggu tanggal 16 April, pukul 02.00 Wita, pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost Lorong Jalan Maleo, Desa Bahodopi, pelaku JH menendang pintu yang langsung didengar pemilik kost, namun korban RM tidak mampu melawan karena ditodong senjata jenis airsoft gun, pelaku yang juga menggunakan badik menyuruh korban membongkar lemari--, pelaku lalu merampas barang-barang berharga seperti kunci motor, STNK motor, dan membawa kabur motor yang terparkir di depan kamar," terang Kapolsek IPDA Muh Iqbal. 

Belum puas melakukan aksinya, pada subuh dinihari itu sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama di Desa Bahomakmur, seorang penghuni kost, DA menjadi korban berikutnya. Kedua pelaku singgah saat melihat pintu kamar DA tidak tertutup rapat, setelah korban muncul langsung ditodong soft gun dan dijarah barang berharga miliknya. 

Ketika pencurian dengan kekerasan itu terjadi, DA tidak sendiri, ia bersama dengan suaminya yang sedang sakit di dalam kamar kost. Pelaku meminta uang, namun karena korban tak punya uang, cincin emas yang ada di jari korban dilucuti kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat (2) ke-1 serta ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Jumpa pers Polsek Bahodopi ini, dihadiri Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid Dg Mapato SH, sementara turut mendampingi Kapolsek dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Aipda Syamsu Nardi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Konferensi pers Polsek Bahodopi terkait pengungkapan kasus Curas. MOROWALI- Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (23/4/2025), Polsek B...

FORPA Palopo Pastikan Pelaku Pembunuhan Feni Ere Bukan Anggota Mapala

 

Aswin Sakke.
PALOPO- Setelah ditangkap di Bone-bone, Luwu Utara, AY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Feni Ere, karyawati Honda Sanggar Laut Selatan Cabang  Palopo. 

Terkait hal itu, Ketua Forum Pecinta Alam (FORPA) Palopo, Aswin Sakke, mengeluarkan pernyataan bahwa AY bukan anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). 

"Agar informasinya ke publik jelas, saya tegaskan bahwa AY bukan anggota Mapala," ungkap Aswin dalam siaran persnya yang diterima Koran Akselerasi, Jumat (21/3/2025). 

Meskipun yang bersangkutan sering ikut camping dengan anggota pecinta alam, Aswin menegaskan, AY bukan anggota dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota Mapala. (HENDRO WUNTA)

  Aswin Sakke. PALOPO- Setelah ditangkap di Bone-bone, Luwu Utara, AY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Feni Ere, karyawati ...

Polres Morowali Bekuk 2 Pengendara Sabu

 

Pengungkapan kasus narkoba di Morowali.
MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 14 Oktober 2024 lalu, menetapkan dua pelaku, BK (21) dan MT alias A (29) sebagai tersangka.

Informasi itu, diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, Sabtu (19/10/2024). Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pasal ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup subsider maksimal 12 tahun penjara. 

Dari hasil penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 12,32 gram dari tersangka BK dan MT, beserta Hand Phone dari kedua tersangka. 

IPTU Komang Darmawa menegaskan, Polres Morowali akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus narkoba di Morowali. MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi,...

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Labota

 

Tersangka MT dan barang bukti.
MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan, MT diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Suprianto. 

Kini, MT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali, saat ini pihak penyidik tengah melakukan upaya pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mempertegas komitmennya tidak mentolerir peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka MT dan barang bukti. MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgun...

Polres Morowali Amankan 21,68 Gram Sabu di Topogaro

 

Tersangka dan barang bukti.
MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua orang wanita, MW (54) dan RR (24), yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,68 gram. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Komang Darmawan Adi SH, Sabtu (14/9/2024), membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, kedua tersangka, MW dan RR dibekuk di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, setelah digeledah benar kita temukan dua saset dan HP merek OPPO dari tas MW, selanjutnya penggeledahan terhadap RR ditemukan 18 saset sabu dan satu buah HP OPPO warna ungu," ujar Komang.

Atas perbuatannya itu, MW dan RR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dari keterangan yang dihimpun, tersangka memesan narkotika tersebut dari Palu untuk rencananya diedarkan di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka dan barang bukti. MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua ...


Top