ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polsek Bahodopi Rilis Penangkapan 2 Pelaku Curas

 

Konferensi pers Polsek Bahodopi terkait pengungkapan kasus Curas.
MOROWALI- Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (23/4/2025), Polsek Bahodopi merilis hasil penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berlangsung di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda di wilayah Kecamatan Bahodopi. 

Kapolsek Bahodopi, IPDA Muh Iqbal SH, menyampaikan dua korban kasus Curas dialami oleh RM dan DA, sementara pelaku pertama berinisial JH, dan pelaku kedua berinisial MA. 

"Kejadiannya berlangsung hari Minggu tanggal 16 April, pukul 02.00 Wita, pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost Lorong Jalan Maleo, Desa Bahodopi, pelaku JH menendang pintu yang langsung didengar pemilik kost, namun korban RM tidak mampu melawan karena ditodong senjata jenis airsoft gun, pelaku yang juga menggunakan badik menyuruh korban membongkar lemari--, pelaku lalu merampas barang-barang berharga seperti kunci motor, STNK motor, dan membawa kabur motor yang terparkir di depan kamar," terang Kapolsek IPDA Muh Iqbal. 

Belum puas melakukan aksinya, pada subuh dinihari itu sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama di Desa Bahomakmur, seorang penghuni kost, DA menjadi korban berikutnya. Kedua pelaku singgah saat melihat pintu kamar DA tidak tertutup rapat, setelah korban muncul langsung ditodong soft gun dan dijarah barang berharga miliknya. 

Ketika pencurian dengan kekerasan itu terjadi, DA tidak sendiri, ia bersama dengan suaminya yang sedang sakit di dalam kamar kost. Pelaku meminta uang, namun karena korban tak punya uang, cincin emas yang ada di jari korban dilucuti kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat (2) ke-1 serta ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Jumpa pers Polsek Bahodopi ini, dihadiri Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid Dg Mapato SH, sementara turut mendampingi Kapolsek dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Aipda Syamsu Nardi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Konferensi pers Polsek Bahodopi terkait pengungkapan kasus Curas. MOROWALI- Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (23/4/2025), Polsek B...

FORPA Palopo Pastikan Pelaku Pembunuhan Feni Ere Bukan Anggota Mapala

 

Aswin Sakke.
PALOPO- Setelah ditangkap di Bone-bone, Luwu Utara, AY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Feni Ere, karyawati Honda Sanggar Laut Selatan Cabang  Palopo. 

Terkait hal itu, Ketua Forum Pecinta Alam (FORPA) Palopo, Aswin Sakke, mengeluarkan pernyataan bahwa AY bukan anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). 

"Agar informasinya ke publik jelas, saya tegaskan bahwa AY bukan anggota Mapala," ungkap Aswin dalam siaran persnya yang diterima Koran Akselerasi, Jumat (21/3/2025). 

Meskipun yang bersangkutan sering ikut camping dengan anggota pecinta alam, Aswin menegaskan, AY bukan anggota dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota Mapala. (HENDRO WUNTA)

  Aswin Sakke. PALOPO- Setelah ditangkap di Bone-bone, Luwu Utara, AY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Feni Ere, karyawati ...

Polres Morowali Bekuk 2 Pengendara Sabu

 

Pengungkapan kasus narkoba di Morowali.
MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 14 Oktober 2024 lalu, menetapkan dua pelaku, BK (21) dan MT alias A (29) sebagai tersangka.

Informasi itu, diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, Sabtu (19/10/2024). Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pasal ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup subsider maksimal 12 tahun penjara. 

Dari hasil penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 12,32 gram dari tersangka BK dan MT, beserta Hand Phone dari kedua tersangka. 

IPTU Komang Darmawa menegaskan, Polres Morowali akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus narkoba di Morowali. MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi,...

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Labota

 

Tersangka MT dan barang bukti.
MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan, MT diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Suprianto. 

Kini, MT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali, saat ini pihak penyidik tengah melakukan upaya pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mempertegas komitmennya tidak mentolerir peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka MT dan barang bukti. MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgun...

Polres Morowali Amankan 21,68 Gram Sabu di Topogaro

 

Tersangka dan barang bukti.
MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua orang wanita, MW (54) dan RR (24), yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,68 gram. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Komang Darmawan Adi SH, Sabtu (14/9/2024), membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, kedua tersangka, MW dan RR dibekuk di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, setelah digeledah benar kita temukan dua saset dan HP merek OPPO dari tas MW, selanjutnya penggeledahan terhadap RR ditemukan 18 saset sabu dan satu buah HP OPPO warna ungu," ujar Komang.

Atas perbuatannya itu, MW dan RR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dari keterangan yang dihimpun, tersangka memesan narkotika tersebut dari Palu untuk rencananya diedarkan di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka dan barang bukti. MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua ...

Perempuan Pengedar Sabu di Bahodopi Dibekuk Hendak Transaksi

 

Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi.
MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), seorang pengedar sabu di Kecamatan Bahodopi keburu tertangkap polisi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, Kamis (5/9/2024), menyampaikan SW alias S ini memesan sabu dari seseorang berinisial BG. Selanjutnya, barang haram tersebut hendak. dijual kembali pelaku.

Saat menunggu pembeli di depan sebuah penginapan di Desa Keurea, Bahodopi, SW kedapatan anggota yang sedang berpatroli dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,30 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Polres Morowali akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba," kunci IPDA Abdul Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi. MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), s...

Polres Morowali Gagalkan Peredaran/Penyalahgunaan Narkotika

 

Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali.
MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Kali ini, Polres berhasil membongkar kasus Narkotika di dua tempat yang berbeda.

Dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) lalu, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH, menyampaikan penangkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung, Jumat (16/8/202), sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, dalam penggerebekan itu diamankan dua orang tersangka, MH alias A (39) yang berstatus ASN, dan istrinya, R (38). "Kita mendapat informasi, bahwa di rumah itu ada aktivitas narkoba, dan benar saja ditemukan dua paket plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa plastik di kamar mandi, juga ikut disita dua HP, kaca pireks, dan pipa plastik," ungkap Awaluddin Rahman. 

Dari pengakuan pasangan suami istri ini diketahui sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Kota Palu dengan nama panggilan Yuu, sabu itu dipesan MH dan R untuk dikonsumsi sendiri, kali terakhir keduanya mengonsumsi sabu, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan kedua berlangsung, Senin (19/8/2024), sekitar Pukul 06.00 Wita, dari pengungkapan itu, tertangkap seorang pelaku, RA (22), ia diciduk akibat terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

"Kami dapat informasi, ada pengiriman sabu dari Palu via agen travel, hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan 95 bungkus plastik berisi Narkotika sabu dengan total berat 24,06 gram, tersangka mengaku mendapat barang (sabu, red) itu dari pria inisial A di Palu, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Morowali. RA kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, Polres berkomitmen membawa Morowali bersih dari Narkoba," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali. MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgun...

Satu Ditangkap, Polres Morowali Ungkap Jaringan Prostitusi Online

 

Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi.
MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongkar Polres Morowali. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, seorang wanita mucikari, MR alias N (22), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Morowali di sebuah penginapan. 

Penangkapan MR, diumumkan Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim SH MAP, didampingi Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024) kemarin.

Dalam siaran persnya, IPTU Agus Salim membeberkan, MR menjajakan 6 wanita kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Lokasi prostitusi, dilakukan tersangka di sebuah penginapan yang berada di Bahodopi.

"MR ini menggaji wanita PSK sebesar Rp3.500.000 untuk 7 hari kerja, MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, ia mengambil keuntungan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja, atas perbuatannya MR dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas IPTU Agus Salim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi. MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongk...


Top