![]() |
Salah satu pelaku Curanmor yang dibekuk aparat Polsek Bumi Raya. |
MOROWALI- Kinerja Polsek Bumi Raya patut diacungi jempol, dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), EP alias E, dan APS alias W, yang selama ini cukup meresahkan warga akhirnya berhasil diciduk tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan kedua pelaku itu, kita berhasilkan mengamankan barang bukti 7 unit motor curian yang disikat kedua pelaku dari sejumlah TKP," ungkap Kapolsek Bumi Raya, IPTU Amir Hamzah SH MH, dalam rilisnya yang diterima Koran Akselerasi, Minggu (21/9/2025).
Pelaku melancarkan aksinya di berbagai tempat, mereka melakukan pencurian berdasarkan jenis motor yang diinginkan calon pembelinya.
Atas perbuatannya, EP dan APS dijerat Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tahun penjara ditambah 1/3 bagi EP yang berstatus residivis.
Tidak ada komentar: