![]() |
Dua pelaku narkoba yang diamankan jajaran Polres Morowali. |
MOROWALI- Tidak ada kompromi dengan narkoba, Polres Morowali lagi-lagi berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu, M (39) dan A (25), Minggu, 31 Agustus 2025, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, Selasa (9/9/2025), membenarkan penangkapan itu. Penggerebekan pertama dilakukan terhadap M, dari tangannya disita sabu-sabu seberat 1,55 gram, penangkapan kedua dilakukan terhadap A, dengan barang bukti sabu seberat 0,53 gram.
"Mereka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait upaya pengembangan kasus," imbuh Kapolres.
Ia juga mengharapkan kepada warga Morowali, untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Morowali melalui komunikasi yang efektif. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: