ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


NEGARA wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.  


Namun sampai saat ini, keberadaan aturan tersebut belum memberikan kontribusi nyata untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman kerusakan lingkungan. 


Lemahnya implementasi UUPPLH ini kemudian turut berkontribusi terhadap kejadian bencana alam di Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun. Misalnya banjir bandang yang merendam 5 Kabupaten/Kota yaitu Jeneponto, Gowa, Makassar, dan Maros. Semuanya disebabkan karena ketidaksiapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di daerah dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Sumber--, Catatan akhir tahun 2019 Wahana lingkungan Hidup (WALHI). 


Sebagai contoh kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Latuppa yang masuk kawasan hutan Negara yang berfungsi lindung, sangat berpotensi besar merusak ekosistem yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, aktivitas tersebut bisa saja mencemari sungai yang berdampak langsung pada kualitas air baku sebagai sumber bagi pasokan distribusi Air PAM Tirta Mangkaluku untuk melayani hajat hidup masyarakat Palopo dalam pemenuhan kebutuhan air bersih. 


Penambangan emas ilegal dalam bentuk pengambilan material bebatuan, dengan lokasi kegiatan berada pada titik kordinat LS: 03° 02' 04.0'' BT : 120° 06' 09.8" E 120° 02' 08.50", menurut informasi masyarakat telah berlangsung cukup lama, dan telah mendapat teguran dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT KPH Latimojong yang telah bersurat secara langsung kepada oknum yang diduga bertugas sebagai fasilitator dalam mengkordinir masyarakat setempat untuk diberdayakan sebagai pekerja. 


Sampai sekarang, permasalahan ini belum menemui titik terang terkait proses hukum yang berjalan, kita belum mendengar dari para penegak hukum untuk mengungkap dengan terang siapa oknum di balik kasus ini untuk bertanggung jawab secara hukum. Ini semakin mengindikasikan tentang dugaan keberpihakan penegak hukum dalam memproses kasus tersebut. 


Menjadi patron pelindung masyarakat demi keadilan hanyalah slogan, yang justru nampak malah terlihat sebagai pelindung para pelaku perusak linkungan. Fenomena ini sangat kontraproduktif bagi penegak hukum dalam memperbaiki citra mereka. Sebaliknya, hal ini dikhawatirkan memperburuk nama baik dan reputasi institusi mereka. 


Permasalahan lingkungan hidup tidak bisa terlepas dari peran aparat penegak hukum yang menjadi benteng keadilan dalam penegakan kasus lingkungan hidup. Dari berbagai macam kasus lingkungan hidup yang terjadi, kelemahan utama dalam penegakan hukum disebabkan kemungkinan kurangnya aparat penegak hukum di daerah yang bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus-kasus lingkungan hidup. Artinya penegakan hukum di daerah belum berjalan dengan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. 


Ketidaktegasan terhadap pelaku perusakan lingkungan merupakan bukti bahwa penegakan hukum masih jauh api dari panggang. Hal ini bisa saja disebabkan adanya keberpihakan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan, yang disinyalir sarat akan kepentingan.


Maka dalam kasus ini, perlu kemudian masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi setiap proses hukum di sektor lingkungan agar menjamin hukum itu dapat berdiri tegak untuk memberikan keadilan kepada setiap pihak, tanpa kesadaran ini proses hukum tak akan berjalan dengan maksimal.


Dan tak kalah penting, penegak hukum tak boleh mnegeleminir peran serta masyarakat dalam proses pengawasan setiap kasus-kasus yang ada di sektor lingkungan, dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan dan sebagainya. (****) 


*) Penulis adalah aktivis pemerhati lingkungan di Kota Palopo.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top