ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Aksi unjuk rasa LMND di Polres Palopo siang tadi.
AKSELERASI- Aksi turun ke jalan digelar mahasiswa se Kota Palopo yang tergabung dalam LMND, Rabu (11/9/2019), di depan halaman Mako Polres Palopo. LMND menggelar demo meminta pihak Kepolisian merespon laporan mereka dengan nomor surat: 005/B/EK-LMND/XI/2019 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti. 

Sekjen LMND, Didit Prananda, melalui Press Realise-nya, mengungkapkan unjuk rasa yang diadakan siang tadi, meminta polres menyelidiki dugaan pelanggaran izin pendirian di salah-satu Rumah Sakit (RS) swasta di Palopo. 

"Dugaan pelanggaran yang ditengarai dilakukan pihak RS tersebut, kami anggap sangat prinsipil dan mesti disikapi pihak penyidik Kepolisian," ucap Didit Prananda. 

Dalam laporannya ke polres, LMND menuding gedung RS At-Medika di Jalan Djafar Tawakkal, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, diduga tak mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana diatur dalam UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. 

"Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan via website Kemenkes-RI (www.kemenkes.go.id), di situ tertera izin pendirian dan izin operasional RS At-Medika diterbitkan Walikota Palopo berdasarkan alamat Jln Andi Djemma No. 6 Kota Palopo. Surat izin itu bernomor: 1988/2.1/dinkes/plp/2016 tertanggal 19 Desember 2016 oleh surat izin Walikota Palopo yang bersifat surat izin perpanjangan. Masa berlaku surat izin 2021-12-19, dengan nama penyelenggara Yayasan At-Medika," papar Didit Prananda. 

Untuk itu, sambung Didit Prananda, pihaknya meminta Kepolisian agar memproses laporan lembaganya (LMND, red) sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (RILIS-MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top