![]() |
Aksi unjuk rasa LMND di Polres Palopo siang tadi. |
Sekjen LMND, Didit Prananda, melalui Press Realise-nya, mengungkapkan unjuk rasa yang diadakan siang tadi, meminta polres menyelidiki dugaan pelanggaran izin pendirian di salah-satu Rumah Sakit (RS) swasta di Palopo.
"Dugaan pelanggaran yang ditengarai dilakukan pihak RS tersebut, kami anggap sangat prinsipil dan mesti disikapi pihak penyidik Kepolisian," ucap Didit Prananda.
Dalam laporannya ke polres, LMND menuding gedung RS At-Medika di Jalan Djafar Tawakkal, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, diduga tak mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana diatur dalam UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
"Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan via website Kemenkes-RI (www.kemenkes.go.id), di situ tertera izin pendirian dan izin operasional RS At-Medika diterbitkan Walikota Palopo berdasarkan alamat Jln Andi Djemma No. 6 Kota Palopo. Surat izin itu bernomor: 1988/2.1/dinkes/plp/2016 tertanggal 19 Desember 2016 oleh surat izin Walikota Palopo yang bersifat surat izin perpanjangan. Masa berlaku surat izin 2021-12-19, dengan nama penyelenggara Yayasan At-Medika," papar Didit Prananda.
Untuk itu, sambung Didit Prananda, pihaknya meminta Kepolisian agar memproses laporan lembaganya (LMND, red) sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (RILIS-MDT)
Tidak ada komentar: