ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Palopo Masuk 5 Besar Zona Integritas di Sulsel

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. 
AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres Palopo berhasil menempati posisi lima besar "Zona Integritas" bersama Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Pangkep, Polres Toraja, dan Polres Parepare.

Disampaikan  Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.

Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.

"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.

Ditambahkan, "Zona Integritas"  tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.

"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers.  AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres ...

Bacakan Pledoi, PH Minta Hakim PN Palopo Bebaskan Mustari

PH
PH Mustari, Syaifullah SH.
AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, kembali bergulir, Selasa (2/4/2019), dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa, Syaifullah Hamsa SH.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Erwino Mathelis Amahorseja SH, PH terdakwa Mustari, Syaifullah meminta agar hakim PN Palopo membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, semua yang dituduhkan JPU ke terdakwa, sudah terjawab di persidangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Keterangan saksi, saudara Andi Zulkarnaen, selaku ketua pengelola prodi Universitas 45 (Univ Bosowa, red), membenarkan bahwa uang kuliah mahasiswa per semester Rp5 juta, dengan perincian Rp3,5 juta biaya perkuliahan, dan Rp1,5 juta biaya operasional. Biaya Rp1,5 juta ini yang digunakan untuk membiaya keperluan dan kebutuhan dosen selama proses perkuliahan berjalan di Palopo," ungkap Syaifullah.

Sehingga, dengan mengacu rincian biaya tersebut di atas, Syaifullah meyakini jika kliennya Mustari tidak bersalah dan kasus yang bergulir di PN tersebut sama-sekali tidak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.

Kasus ini, sudah bergulir sekitar 2,5 bulan di PN Palopo. Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai saksi korban (pelapor, red), masing-masing Tombi, H Awaluddin, dan Rafli. (ARSYAD-TOM)

PH Mustari, Syaifullah SH. AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku ter...

Polres Lutra Fokus Pengamanan Pilpres/Pileg 2019

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos.
AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) yang berlangsung serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos MH, yang dihubungi Koran Akselerasi, Sabtu (16/3/2019), mengungkapkan, pengamanan Pilpres/Pileg 2019, melibatkan seluruh personil.

Lanjut dikatakan AKP Rijal, jelang berlangsungnya kontestasi politik lima tahunan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Polres Lutra, semakin membaik.

Meski demikian, sesuai instruksi Kapolres Lutra, AKBP Boy F Samola, penjagaan harus tetap diperketat. Upaya tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bersama. "Kita berharap, pilpres dan pileg tahun berjalan aman, damai, dan penuh demokrasi," tutur AKP Rijal. (ARSYAD)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos. AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemil...

Transksi 50 Gram Sabu-sabu, BNN Palopo Tangkap 3 Pria di Buntu Datu

BNN Palopo
BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika, terus dipersempit ruang geraknya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Di awal 2019, BNN berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu seberat 50 gram yang dikendalikan seorang bandar berstatus napi Lapas Makassar, berinisial AL.

Dalam konferensi persnya, Jumat (1/2/2019) siang tadi, Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, menyampaikan tiga warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RN, RS, dan AB. Mereka diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan I di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, belum lama ini.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti satu bal sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Bisnis sabu itu, dikendalikan AL, seorang bandar yang berstatus narapidana di Lapas Makassar.

"Kita dapat informasi, tersangka RN membawa narkotika (sabu-sabu, red) dari Parepare melalui jalur Toraja-Palopo. Di lokasi penangkapan, sudah ada RN, bersama RS, AR, MO, dan AD. Singkatnya, hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram digantung di ranting pohon dekat tempat mereka duduk. RN mengaku sabu itu ia bawa dari Parepare," ujar AKBP Ismail.

Selain sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, petugas BNN menyita barang-bukti lainnya, berupa dua buah hand phone (HP). Hasil pengembangan, pihak BNN menangkap tersangka lainnya, AB, yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang-bukti satu lembar tanda setoran tunai senilai Rp200 ribu, dan satu buah HP ikut diambil dari tangannya.

"Tiga orang kita jadikan tersangka, RN, RS, dan AB. Mereka, kini menjalani penahanan. Dua rekan mereka lainnya, AR, dan MO, tidak cukup bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas AKBP Ismail.

Untuk RN, urai AKBP Ismail, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, RS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dan AB, dijerat pasal 114 aya (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.

Di akhir siaran persnya, AKBP Ismail, mengharapkan warga Palopo tidak segan melaporkan apabila mendengar atau mengetahui adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (ARI)

BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika,...

OPINI NURDIN SH: Mati Rasa

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi-lah yang mendominasi.

Rasa-rasanya tidak afdal suatu pemberitaan tanpa memuat mengenai perkara korupsi. Memang, kasus yang satu ini merupakan penyakit yang membebani negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Ibaratnya, koruptor itu sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Keprihatinan Muhtar Lubis  (wartawan senior) atas meratanya kasus korupsi ini sehingga beliau pernah berucap, bahwa "Praktik korupsi di Indonesia sudah membudaya."

Dr Alfitra (2011-146) Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab tindak pidana korupsi itu terjadi;

Pertama karena keserakahan.
Orang tipe seperti ini sebenarnya tidak mendesak secara ekonomi tetapi kekuasaan yang tidak terbendung menyebabkan dia terlibat praktik korupsi, yang menurut penulis, bahwa mental orang seperti ini adalah mental rakus atau serakah.

Kedua karena kebutuhan.
Hal ini terkadang terjadi akibat keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar dan ini dilakukan oleh kebanyakan pegawai atau karyawan rendahan. Misalnya, hendak membayar uang sekolah anaknya.

Ketiga karena adanya peluang.
Korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh para pejabat yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Pejabat yang senantiasa menafsirkan makna ungkapan "Kesempatan hanya datang sekali" secara negatif.

Pada setiap kesempatan, penulis senantiasa menyampaikan kepada kawan, bahwa perilaku koruptif sebagian orang hanyalah karena gaya hidup. Contoh, seorang belum bisa memiliki barang mewah dengan gaji yang ada.

Oleh karena mengikuti gaya hidup, maka dia akan memaksakan diri mengambil uang, yang tentu di dalam hatinya diketahui, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya atau tidak sepantasnya dia miliki.

Kita harus meyakini, bahwa jika hanya untuk kebutuhan hidup (bukan gaya hidup), Allah SWT tidak akan pernah menyakiti ciptaannya. Bahkan, binatang sekecil apapun. Ambil contoh cicak yang dalam lagunya "...Diam-diam merayap datang seekor nyamuk, hap...lalu ditangkap".

Maknanya, bahwa rejeki Anda akan datang dengan sendirinya jika Anda senantiasa berusaha dengan baik dan berdoa kepada Allah SWT, hal ini dapat terlihat dengan nyata, bila dianalogikan contoh cicak di atas.

Untuk itu, jika Anda ingin terhindar dari perilaku koruptif, maka tanamkan dalam diri, bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang kita anut.

Sebab bila masih ada nilai-nilai kebaikan yang diantaranya nilai ”siri” (malu) dalam diri, maka Anda tidak akan tega memberi makan keluarga Anda dengan uang asal kejahatan (korupsi).

Namun yang menjadi soal, ketika orang sudah tidak punya rasa malu alias mati rasa sebagaimana umumnya pejabat yang tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Wassalam. (****) 


*) Penulis adalah penyidik senior Polres Palopo

Aiptu Nurdin SH. HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pi...

Kasat Lantas: Pengamanan Tahun Baru Dipusatkan di Lapangan Pancasila

AKP Rahman.
AKSELERASI- Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila.

Hal itu, disampaikan Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rahman, kepada Koran Akselerasi, Kamis (13/12/2018) sore tadi. Unit Satlantas Palopo, juga mendirikan pos di beberapa titik untuk mempermudah warga memperoleh pelayanan hukum.

Menurut kasat, seluruh personil lantas akan dikerahkan mengamankan acara "Car Free Night" di seputaran Lapangan Pancasila.

"Lokasi itu akan disterilkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban selama pesta malam tahun baru. Untuk operasi Lilin, berlangsung H-7 dan berakhir H+7," tukas AKP Rahman. (ARI)

AKP Rahman. AKSELERASI - Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila. Hal itu, disam...

OPINI NURDIN SH: Apakah Hukum Itu Adil?

Nurdin
Nurdin SH.
TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian kalimat dosen di awal-awal perkuliahan semester satu pada fakultas hukum.

Kalimat di atas ada benarnya, sebab untuk mendefinisikan hukum, bergantung dari perspektif mana orang itu melihatnya.

Preman kampung misalnya, akan melihat hukum dengan cara pandang yang berbeda dengan birokrat atau politisi. Sehingga, tidak heran ketika 2 (dua) orang sarjana hukum bertemu, berbeda pandangan dan hal itu biasa dalam ilmu hukum sepanjang didukung dengan argumentasi yang kuat.

Sama halnya memperdebatkan hukum dan keadilan. Perdebatan itu sejak zaman dahulu kala, hal ini disebabkan karena seringkali orang mengira, kalau berbicara tentang hukum, berarti secara implisit berbicara pula tentang keadilan.

Memang harus diakui, hukum dan keadilan begitu erat kaitannya (yang kalau di Indonesia, sama eratnya hukum dan politik) sehingga rasanya seolah-olah tidak masuk akal kalau orang berbicara tentang hukum lepas dari konteks keadilan.

Prof JE Sahetapy dalam bukunya "Runtuhnya etik hukum" mengatakan bahwa "Tidak mengherankan kalau acap kali hukum dijumbuhkan dengan keadilan. Penjumbuhan yang demikian akan sangat berbahaya sebab hukum dengan sendirinya tidak selalu harus adil".

Hukum adalah sesuatu yang universal (bersifat umum) mengikat semua orang, makanya dalam hukum pidana senantiasa didahului dengan frasa "Barang siapa..." atau "Setiap orang..."  Ini bemakna tidak pandang bulu, siapa saja, yang melakukan tindak pidana, maka harus dihukum.

Berbeda halnya dengan keadilan, yang sifatnya individualistik, boleh jadi menurut terpidana, bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah adil sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi belum tentu adil menurut korban.

Misalnya, perkara korupsi Zumi Zola yang divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Menurut terpidana Zumi Zola, bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukannya bahkan mungkin sangat berat buat dia akan tetapi teman-teman dari ICW menginginkan supaya Zumi Zola dihukum 10 tahun penjara agar memberi efek jera baginya.

Vonis di atas adil menurut pelaku akan tetapi tidak adil bagi teman-teman dari ICW atau mungkin juga tidak adil bagi Anda dan masyarakat Indonesia lainnya.

Adil itu abstrak senantiasa dirasakan namun tak tampak, ibarat angin tidak terlihat namun dapat dirasakan, maka tidak heran ketika Anda melihat hakim pengadilan usai memvonis terdakwa, jadi buah bibir dari korban kejahatan dan keluarganya disebabkan oleh rasa yang tidak adil.

Penulis berpandangan, bahwa hukum buah pikiran manusia tidak akan pernah dirasakan adil, paling optimal mendekati keadilan sebab yang paling adil hanya Allah SWT sama halnya dengan Ilmu pengetahuan yang tidak identik dengan kebenaran, paling optimal mendekati kebenaran sebab yang paling benar hanya Allah SWT. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo

Nurdin SH. TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian...

OPINI NURDIN SH: Lain di Bibir, Lain di Hati

Nurdin
Nurdin SH,
PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" adalah sub bab yang topiknya mengenai "keterbukaan dalam tekanan".

Dengan ulasan yang mudah dimengerti, beliau mengemukakan bahwa "Anda tidak pernah kalah dan gagal, tetapi suatu ketika Anda harus menerima kenyataan ini; kalah/rugi atau gagal."

Dampak terhadap diri Anda menurut beliau, satu dari dua kemungkinan, yang pertama; saya akan sangat memikirkannya, sebab tidak seharusnya saya alami hal seperti itu.

Kemudian yang kedua; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Terkait dengan apa yang dijelaskan di atas, maka penulis dan mungkin juga Anda akan memilih pada bagian kedua yaitu; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Mengapa penulis memilih bagian kedua? Oleh karena, penulis yakin dan seyakin-yakinnya, dengan janji Allah SWT kepada kita semua; "Fa Inna Maal Usri Yusraa, Inna Maal Usri Yusraa" (Sesungguhnya di dalam kesulitan akan muncul kemudahan, di dalam kesulitan akan muncul kemudahan).

Yang tentunya janji di atas adalah sesuatu yang pasti berbeda dengan janji manusia atau istilah sekarang "(Janji Pilkada)" yang terkadang lain di bibir lain pula di hati, semakin banyak janji semakin banyak pula yang diingkari.

Pilihan bagian kedua; yaitu kita harus menerima apapun kegagalan yang kebetulan kita alami sebab Allah SWT tidak akan menganiaya makhluk ciptaannya, semua pasti ada hikmahnya yang jauh lebih besar.

Namun terkadang kita tidak mengetahuinya, sebab manusia penuh dengan keterbatasan, berbeda halnya dengan Allah SWT yang maha mengetahui lagi maha penyayang.

Kegagalan yang kebetulan kita alami pasti karena Allah SWT sangat menyayangi kita, yang jika kegagalan itu tidak kita alami, mungkin saja kita akan mengalami hal yang jauh lebih buruk.

Selanjutnya Prof Rhenald Kasali, mengatakan bahwa orang yang memilih bagian pertama, maka Anda adalah tipe manusia pencemas, mudah gelisah, putus asa dan kuatir yang berlebihan.

Dan penulis menambahkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Muchtar Lubis (wartawan senior), bahwa Anda tidak termasuk dalam salah-satu orang Indonesia yang mempunyai kelebihan yaitu mampu tersenyum di atas penderitaannya.

Perubahan yang Anda alami tentu akan menimbulkan tegangan-tegangan, dan apa yang terjadi pada diri Anda saat ini boleh jadi akibat perilaku atau perbuatan dimasa lalu yang di dalam ilmu hukum dikenal dengan teori pembalasan.

Untuk itu, apa boleh buat Anda harus meningkatkan "sense of humor" (selera humor) dalam menghadapi realitas kehidupan, jangan menjadi penyebab muram durja, mengutuk semua orang yang menyebabkan kegagalan itu.

Dan paling mengerikan atau akan lebih seram lagi ketika Anda menyesali takdir Allah SWT. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo.

Nurdin SH, PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" ...


Top