MOROWALI- Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali, menggelar kegiatan kajian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat.
Kegiatan PTP ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemberian pertimbangan teknis terhadap rencana pemanfaatan ruang pada bidang tanah yang diajukan, dengan memperhatikan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantah Morowali melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data pertanahan serta peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik dan penggunaan tanah pada lokasi yang dimohonkan. Data dan hasil peninjauan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Melalui pelaksanaan PTP ini, Kantah Morowali berkomitmen mendukung proses KKPR Non Berusaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah dan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukannya di wilayah Morowali. (FAUSIAH WUALNDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Proses PTP KKPR Non-Berusaha di Marga Mulya"