MALILI- Di atas kertas, proyek bernilai sekitar 2 miliar dolar AS itu terdengar seperti masa depan yang berkilau: pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang akan memurnikan nikel limonit dari perut bumi Luwu Timur menjadi baterai kendaraan listrik dunia. Namun di lapangan, di balik rimbunnya hutan Malili, kemilau itu tertutup oleh kepulan debu sengketa lahan, pergantian dokumen korporasi yang kilat, dan bayang-bayang jaringan bisnis gurita nasional.
Semua bermula dari ruang rapat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 September 2025. Hari itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan lahan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Bagi publik, IHIP adalah perpanjangan tangan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd, raksasa tambang asal Tiongkok yang bermitra dengan PT Vale Indonesia Tbk sejak 2023.
Namun, lembar dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang ditelusuri belakangan membongkar cerita yang berbeda. Hanya lima hari sebelum pena pemerintah menyentuh kertas MoU, struktur kepemilikan PT IHIP telah berubah total. Aroma investasi asing mendadak berganti aroma domestik yang sangat familiar dalam lanskap bisnis komoditas Indonesia.
Bongkar Pasang di Menit Akhir
Sebelum IHIP masuk ke meja bupati, Pemkab Luwu Timur sebenarnya telah mengikat janji dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) pada Juni 2025. Di balik PT KAI, bertengger nama Suyuti Rauf, seorang profesional yang jejak digitalnya melekat erat dengan Tiran Group—grup bisnis milik pengusaha sekaligus tokoh nasional yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Namun, entah karena evaluasi apa, hubungan itu kandas di tengah jalan. Pada 15 September 2025, MoU dengan PT KAI diputus sepihak.
Keajaiban birokrasi dan korporasi terjadi setelahnya dalam hitungan hari. Empat hari pasca-pemutusan itu—tepatnya 19 September 2025—saham mayoritas Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited di PT IHIP sebesar 70 persen beralih ke entitas lokal bernama PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU).
Penelusuran lebih dalam menunjukkan PT MINU adalah 'bayi' korporasi yang baru lahir pada 1 Agustus 2025, hasil patungan antara PT Malili Bumi Indonesia (MBI) dan PT Malili Tambang Raya (MTR). Di balik deretan singkatan ini, tercatat nama-nama yang berada dalam lingkaran PT Dana Brata Luhur Tbk (DBL), ekosistem bisnis yang bermuara pada satu nama besar di Kalimantan Selatan, Syamsuddin Andi Arsyad, atau Haji Isam.
Lalu, hanya berselang lima hari kemudian, Pemkab Luwu Timur langsung meneken MoU baru dengan PT IHIP yang sudah ganti 'nakhoda' tersebut. Rangkaian manuver yang begitu presisi ini menyisakan pertanyaan besar: Apakah pemkab tahu mereka sedang bertransaksi dengan entitas yang berbeda, ataukah mereka memang bagian dari skenario pergeseran ruang bisnis dua oligarki besar tanah Sulawesi?
Ekspansi modal kelompok usaha asal Batulicin ini ke kawasan pesisir Lampia sebenarnya bukan cerita baru yang mengejutkan bagi warga Malili. Jejak jangkar kekuasaan bisnis Haji Isam di wilayah lingkar tambang ini sempat terekam secara dramatis lewat sebuah kunjungan lapangan.
Saat itu, sebuah kapal pesiar mewah berskala raksasa milik Haji Isam bersandar di Pelabuhan Jetty milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Desa Harapan, Malili. Kedatangan sang crazy rich bukan sekadar untuk pelesir menikmati laut Tana Luwu, melainkan untuk memetakan kekuatan dan meninjau langsung area konsesi tambang nikel strategis di sana.
Begitu kapal sandar, sebuah helikopter pribadi yang terparkir di atas dek kapal pesiar langsung mengudara, membelah langit Lampia. Heli tersebut menerbangkan langsung Haji Isam menuju mes karyawan di dalam wilayah konsesi perbukitan nikel. Kunjungan bermoda transportasi mewah ini seolah menjadi simbol penanda dari langit: bahwa gurita bisnis Jhonlin Group tengah menancapkan kuku pengaruhnya secara tak terbendung di Luwu Timur. Ketika PT IHIP beralih kendali ke PT MINU yang berjejaring dengan ekosistem bisnisnya, Lampia pun resmi bertransformasi menjadi episentrum baru kawasan industri hilirisasi mereka.
Kontras Janji Manis Sang Bupati
Ironisme sengketa agraria ini terasa kian getir jika membongkar kembali lembaran janji politik Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (IBAS). Selama masa kampanye hingga setelah menduduki kursi nomor satu di daerah tersebut, pria yang akrab disapa IBAS ini berulang kali menegaskan komitmen program kerja yang berpihak pada pelindungan masyarakat kecil dan ekosistem adat.
“Investasi memang harus masuk, tetapi wajib mematuhi undang-undang dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat lokal, termasuk dalam hal keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Irwan dalam salah satu komitmennya. Bahkan, Irwan sempat aktif turun memediasi konflik serupa, seperti sengketa tanah adat Cerekang serta mengawal ganti rugi petani akibat kebocoran pipa minyak. Dalam berbagai forum adat, ia kerap menyatakan dirinya berada di barisan terdepan pelindung hak ulayat dan petani di lingkar tambang.
Namun, ketika roda megaproyek PT IHIP yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai bergesek langsung dengan areal pertambangan, komitmen politik bupati tersebut seolah membentur dinding tebal kepentingan oligarki. Janji manis bupati untuk menciptakan “hilirisasi yang humanis” mendadak runtuh saat instrumen kekuasaan daerah justru memunggungi nasib petani dan masyarakat adat setempat.
Ratapan di Atas Puing Rumah
Di sudut Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, taruhannya bukan lagi angka di atas kertas atau pamer kemewahan, melainkan ruang hidup. Kawasan seluas sekitar 395 hektare yang diklaim telah digarap warga secara turun-temurun sejak 1998 untuk pemukiman dan kebun, seketika berubah menjadi wilayah pembersihan lahan (land clearing).
Memasuki akhir Juli 2026, ketegangan memuncak. Alih-alih mengedepankan pendekatan dialogis sesuai janji bupati, Pemkab Luwu Timur justru mengerahkan sedikitnya sepuluh unit truk berisikan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disokong penuh aparat kepolisian dan TNI.
Hasilnya fatal. Sedikitnya 10 hingga 17 rumah kayu milik para petani setempat dibongkar paksa hingga rata dengan tanah. Operasi sepihak ini berdampak langsung pada puluhan kepala keluarga penggarap lokal yang terpaksa kehilangan tempat bernaung. Sekitar 30 orang warga yang didominasi perempuan dan anak-anak kini terpaksa mengungsi dan bertahan di serambi sebuah masjid dekat lokasi konflik.
Di tengah debu sengketa, seorang ibu paruh baya terduduk lemas di atas potongan balok rumah kayunya yang hancur. Air matanya terus bercucuran saat memeluk kasur tipis dan beberapa helai pakaian anaknya yang sempat diselamatkan sebelum alat berat meruntuhkan atap tempat berlindungnya.
“Kejam sekali Bupati Luwu Timur! Dulu waktu butuh suara kami, janjinya mau jaga petani dan tanah adat. Sekarang rumah kami dihancurkan seperti ini, anak-anak tidur di masjid. Mana janjimu, Pak?!” ratapnya histeris, menyuarakan kepedihan mendalam warga lingkar tambang yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.
Padahal, jauh sebelum buldoser meruntuhkan dinding rumah warga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menerbitkan surat rekomendasi resmi dan intervensi atensi. Dalam suratnya (Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026), lembaga independen negara tersebut secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menunda segala bentuk tindakan pengosongan lahan secara paksa. Komnas HAM menekankan pentingnya mengutamakan jalur dialog persuasif guna memitigasi potensi pelanggaran HAM. Namun, di bawah desakan tenggat investasi, surat atensi dari Jakarta itu hanya menjadi tumpukan kertas tak berharga di meja birokrasi daerah.
Masa Depan yang Menggantung
Hingga kini, transparansi tata kelola di Luwu Timur masih menjadi barang mahal. Langkah kilat pemkab menitipkan uang santunan sepihak di pengadilan lewat mekanisme konsinyasi dinilai melompati proses pengadaan lahan yang partisipatif dan adil.
Gelombang penolakan kini bergulir masif. Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN resmi menggunakan pengabaian rekomendasi Komnas HAM ini sebagai basis hukum untuk mendesak pemerintah pusat mengevaluasi total hingga mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada proyek PT IHIP.
Proyek Sorowako Limonite Ore (Sorlim) yang ditargetkan rampung pada 2027 untuk memproduksi 60.000 ton nikel per tahun kini tersendat, bukan karena masalah teknis enjiniring, melainkan krisis legitimasi sosial yang berdarah. Di Luwu Timur, hilirisasi nikel tak lagi sekadar cerita tentang transisi energi hijau global, melainkan drama pilu tentang janji-janji manis bupati yang menguap berganti tangisan warga lokal yang terusir dari atap rumahnya sendiri. (**)

Posting Komentar untuk "Pengkhianatan di Laoli, Benarkah Bupati Takluk pada Modal Besar?"