![]() |
| Peristiwa intimidasi dan dugaan pemalsuan tanda tangan pekerja kini bergulir di Polres Morowali menyusul adanya laporan DPP SBIMI. |
Pelaporan tersebut dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi tripartit yang difasilitasi oleh pemerintah. Dalam proses tersebut, pihak pemerintah mengeluarkan anjuran dan perusahaan dan serikat sepakat menjalankan anjuran dengan memberikan surat balasan untuk menjalankan anjuran penyelesaian serta menindaklanjuti hasil investigasi internal yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan PT MMS.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diduga terdapat tindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh seorang staf HR bagian perizinan cuti A.n Rio, admin Departemen Perawatan Proyek PT.CSP A.n Ferdinan T, dan seorang Foreman Welder yang mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan anggota. Hasil investigasi juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga telah merusak nama baik perusahaan dan direkomendasikan agar para pihak yang terlibat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, menurut DPP SBIMI, pihak PT.CSP hanya menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada satu orang yang diduga terlibat. SBIMI juga menilai PT.CSP dan PT.IRNC belum sepenuhnya menjalankan hasil investigasi maupun kesepakatan yang lahir dari proses mediasi tripartit.
Atas dasar itu, DPP SBIMI bersama PUK SBIMI PT.CSP dan PUK SBIMI PT.IRNC memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada Polres Morowali. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP SBIMI melalui Ketua Advokasi La Ode Muhammad Nasrulin menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan anggota yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas administrasi perusahaan, menegakkan keadilan, dan menciptakan hubungan industrial yang menjunjung tinggi kejujuran, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
DPP SBIMI berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (SYARIF TAHIR)

Posting Komentar untuk "DPP SBIMI Lapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja ke Polres Morowali"