PALOPO- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berencana menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Palopo pada Senin (3/8/2026) besok. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada proyek lanjutan renovasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palopo bernilai Rp 19,1 miar.
Berdasarkan pamflet digital yang beredar di kalangan warga Luwu Raya sejak Sabtu lalu, kelompok mahasiswa mendesak audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menyoroti temuan konsultan pengawas, PT Bias Multi Konsultan, mengenai metode pengerjaan struktur beton yang dinilai bermasalah.
Diketahui Konsultan Pengawas telah beberapa kali mengeluarkan surat instruksi tertulis, terbaru tertanggal 28–31 Juli 2026. Pengawas menemukan bahwa kontraktor pelaksana, PT Joglo Multi Ayu, belum sepenuhnya mematuhi sistem pengendalian mutu pekerjaan beton sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, sampel silinder beton di lapangan dilaporkan tidak memiliki penandaan (labeling) yang jelas.
Gerah dengan ketidakpatuhan kontraktor tersebut, PT Bias Multi Konsultan akhirnya mengambil langkah tegas. Team Leader Pengawas, Ir. Andi Dahlan Paramadjeng, resmi menerbitkan surat instruksi keras untuk menghentikan sejumlah item pekerjaan, termasuk bagian sanitasi.
Tak hanya itu, Andi Dahlan juga mengancam akan membekukan rekomendasi pembayaran proyek. "Kami tidak dapat memberikan rekomendasi penerimaan mutu pekerjaan beton maupun penilaian prestasi pekerjaan (progress) sebagai dasar pembayaran kepada PPK," tulis Andi Dahlan tegas dalam suratnya.
Seorang pengurus GAM saat dihubungi Minggu malam (2/8/2026) menegaskan, proyek ini menggunakan dana APBN dari Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kualitas bangunan publik yang berfungsi untuk pelayanan hukum harus dijaga ketat.
Data di lapangan menunjukkan bahwa per 9 Juli 2026, kontraktor telah mencairkan termin pertama sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Namun, realisasi fisik bangunan diperkirakan baru mencapai 15 persen. Selisih progres ini memicu pertanyaan terkait kesesuaian pembayaran.
Akibat renovasi yang sedang berjalan, pelayanan PN Palopo sementara dialihkan ke Gedung Eks KPU di Jalan Andi Hamid sejak 6 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen pengawasan tersebut. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepada PT Joglo Multi Ayu dan PT Bias Multi Konsultan serta PPK juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, massa GAM dilaporkan masih mematangkan persiapan untuk menggelar aksi pada Senin siang besok. (MDT)

Posting Komentar untuk "GAM Bakal Demo Kejari Palopo, Soroti Kejanggalan Proyek Renovasi Rp19,1 M"