Babinsa 1403-10 Damaikan 2 Kubu Warga Bersengketa Tanah

8.189 Views
Dua warga yang bersengketa didamaikan.
AKSELERASI- Dengan jalur mediasi, Babinsa 1403-10 Malangke, Pelda Aspar, berhasil mendamaikan dua kubu warga yang berselisih akibat sengketa tanah, Rabu (26/2/2020).

Dua warga itu, Samsir dan Thalib, mereka penduduk Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Setelah kedua warga yang bersengketa dipertemukan disaksikan Camat Malbar, Sulpiadi, dan Kades Baku-baku, Hadiawan,  Bhabinkamtibmas, serta Kadus Kambisa, sengketa tersebut akhirnya berakhir damai.

Sebagai solusinya batas masing-masing tanah kedua-belah pihak diputuskan mengacu sertifikat. Hari itu juga batas-batas tanah dicocokkan berdasarkan sertifikat. Sehingga, tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. Kedua pemilik lahan ini, saling bersalaman dan mengakhiri sengketa panjang antar mereka.

Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Inf) Amir Sahabu, mengungkapkan permasalahan sengketa tanah marak terjadi di desa-desa, untuk itu perlu penanganan yang humanis, agar kasus tersebut tak berujung ke meja hijau. Di sini, peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, desa, serta dusun diperlukan dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian agar meminimalisir kerugian di tengah masyarakat, dan silaturahmi mereka juga tak terputus. (RLS/TOM)




Posting Komentar untuk "Babinsa 1403-10 Damaikan 2 Kubu Warga Bersengketa Tanah"