![]() |
Dua warga yang bersengketa didamaikan. |
Dua warga itu, Samsir dan Thalib, mereka penduduk Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Setelah kedua warga yang bersengketa dipertemukan disaksikan Camat Malbar, Sulpiadi, dan Kades Baku-baku, Hadiawan, Bhabinkamtibmas, serta Kadus Kambisa, sengketa tersebut akhirnya berakhir damai.
Sebagai solusinya batas masing-masing tanah kedua-belah pihak diputuskan mengacu sertifikat. Hari itu juga batas-batas tanah dicocokkan berdasarkan sertifikat. Sehingga, tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. Kedua pemilik lahan ini, saling bersalaman dan mengakhiri sengketa panjang antar mereka.
Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Inf) Amir Sahabu, mengungkapkan permasalahan sengketa tanah marak terjadi di desa-desa, untuk itu perlu penanganan yang humanis, agar kasus tersebut tak berujung ke meja hijau. Di sini, peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, desa, serta dusun diperlukan dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian agar meminimalisir kerugian di tengah masyarakat, dan silaturahmi mereka juga tak terputus. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: