![]() |
Penyampaian aspirasi Aliansi Mahasiswa Menggugat di DPRD Palopo. |
Egar, jenderal lapangan Aliansi Mahasiswa Menggugat, menyampaikan empat butir aspirasinya ke DPRD. Yakni, meminta DPRD memanggil pihak rektorat UNCP, meminta DPRD meneruskan salinan tuntutan mereka ke LL Dikti Wilayah IX, meminta LL Dikti Wilayah IX dan pihak kementerian pendidikan, riset dan tekhnologi mengaudit secara internal UNCP, dan memintan LL Dikti Wilayah IX dan kementerian menarik surat skorsing terhadap 17 mahasiswa UNCP.
"Kami menenggarai tindakan rektorat diduga menciderai amanat UU 1945 pasal 31 ayat 1 tentang hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, serta UU RI No: 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Egar.
Aksi ini, diikuti antara lain BEM UNCP, BEM IAIN Palopo, BEM Unanda, Ipmal, Himalaya, GAM, HMRI, LMND, IPMR, HMI MPO Komisariat UNCP, dan Faperta UNCP. (JHON LEE GEROSI)
Tidak ada komentar: