![]() |
HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA) hadir di sidang Mahkama Konstitusi (MK) RI. |
Seperti yang dilansir dari halaman resmi MK-RI, dalam amar putusannya, hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkama, serta mahkama tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Pasangan Ome-Bisa di persidangan tersebut, berstatus sebagai pemohon. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, bertindak selaku termohon, dan pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso, disebut sebagai pihak terkait.
Sidang MK tersebut dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, didampingi Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, serta panitera pengganti, Dian Chusnul Chatimah.
Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot Palopo 2018, pasangan JUARA meraup 51.880 dukungan suara, sementara Ome-Bisa 33.991, dari total suara sah, 85.871. Selisih suara JUARA dan Ome-Bisa, terpaut 17.889 suara.
Menanggapi putusan itu, LO pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA), Herman Saputra, menyatakan hasil persidangan MK itu membuat kemenangan JUARA di Pilwalkot Palopo tanggal 27 Juni 2018 lalu, semakin utuh. Kini, pasangan Judas-RMB dapat melenggang dan tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Walikota/Wakil Walikota Palopo terpilih periode 2018-2023.
"Mewakili tim kerja pasangan nomor urut 1 Juara, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantarkan JUARA ke tampuk kemenangan," tandasnya. (TOM)
Tidak ada komentar: