Salah satu lokasi tambang yang ditengarai tak memiliki izin di Kelurahan Purangi, Kota Palopo. |
Aktifitas tambang ilegal yang dipersoalkan Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti, sempat menjadi perbincangan hangat di Kota Palopo. Isu tersebut, juga viral di dunia media sosial.
Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Rawas Sakti, tidak ada satupun tambang galian C yang beroperasi di Luwu Raya mengantongi izin resmi dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017), membenarkan pihaknya segera mengusut rekanan yang menggunakan material tambang galian C ilegal.
"Kami akan pelajari dulu, dan mendata lokasi tambang mana saja yang tak berizin serta proyek pemerintah mana saja yang menggunakan material dari lokasi praktik ilegal mining tersebut," kata Adianto.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga akan mencari tahu proses perjalanan sehingga ada kerja sama antara pengelola tambang galian C ilegal dengan pihak rekanan.
"Jika ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah/negara, kita akan proses berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan akan berkoordinasi pihak Kepolisian," papar Adianto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Abdul Waris, ketika dihubungi secara terpisah, menyebut dirinya belum bisa memastikan pengakuan pengelola tambang galian C di Peta, Rais, yang mengaku membayar retribusi ke pemerintah kota. "Dulu, memang ada pajak yang kita berlakukan. Tapi, saya akan cek dulu kebenarannya," tukas Waris.
PPK proyek revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo, Lukman, menginformasikan bahwa anggaran yang diserap dalam penimbunan proyek tersebut, senilai Rp1,8 miliar.
Lain lagi komentar pelaksana PT Tirta Pratama, Ayub, dimana dirinya sama sekali tidak mengetahui jika material timbunan yang ia gunakan penimbunan Lapangan Pancasila didatangkan dari lokasi tambang galian C ilegal yang kini telah ditutup pihak berwenang.
Sekedar mengingatkan, Ketua LCC, Rawas Sakti, menyoroti kinerja beberapa rekanan yang menangani proyek pemerintah dengan menggunakan material dari lokasi tambang ilegal.
Proyek yang terindikasi menggunakan material/sirtu tambang galian C ilegal yang dimaksud, antara lain proyek revitalisasi Lapangan Pancasila, proyek Taman Binturu, hingga proyek kompleks Kantor Walikota.
"Lokasi tambang tak berizin atau izinnya telah habis alias kadaluarsa, masing-masing di Purangi, Salobulo, Latuppa, Mawa, Mungkajang, Padang Alipan, dan beberapa titik lainnya," cetus Rawas Sakti. (LIS-MDT)
Tidak ada komentar: