ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Bunda PAUD-Dinkes Gelar Pemeriksaan THT dan Gigi di TK Pembina Palopo

Pemeriksaan THT dan gigi di TK Pembina Kota Palopo.

PALOPO- Dengan bekerjasama jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes), Bunda PAUD Kota Palopo, Selasa (4/10/2022), menggelar pemeriksaan Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) serta deteksi dini kesehatan gigi, di TK Pembina Palopo. Kegiatan ini, mendatangkan satu dokter dari RS Palammai Tandi dan 2 dokter dari RSUD Sawerigading.


Bunda PAUD Palopo, dr Hj Utia Sari Judas M.Kes, menjelaskan pemeriksaan THT dan gigi tersebut merupakan upaya promotif, preventif serta optimalisasi pelayanan kesehatan indera pendengaran sebagai langkah kuratif dan rehabilitatif. Untuk itu, pihaknya berkolaborasi jajaran Dinkes yakni; RSUD Sawerigading, RSU Palammai Tandi, PDGI, Dharma Wanita Palopo, dan Komda PGPKT Palopo. Peserta yang ikut, sebanyak 200 murid dari 5 TK se Palopo. 


Road show Bunda PAUD se Kota Palopo. 

"Insya Allah, kegiatan seperti ini akan kita rutinkan guna memberikan perlindungan dan parenting dalam rangka penanganan anak usia dini secara utuh, serta menciptakan pelayanan kesehatan berkeseinambungan, terkoordinasi, dan terintegrasi secara baik, termasuk mengajarkan anak-anak Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tandas dr Utia Sari. 


Pemeriksaan kepada murid TK.

Perwakilan dari RSUD Sawerigading, dr Iin Fatimah SP THT, sangat mendukung program Bunda PAUD ini. Ia mengusulkan, kegiatan tersebut rutin diadakan. Sebab, hampir 50% gangguan pendengaran akibat tidak terkontrolnya pemeriksaan telinga. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Pemeriksaan THT dan gigi di TK Pembina Kota Palopo. PALOPO- Dengan bekerjasama jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes), Bunda PAUD Kota Palopo, Sel...

Bang Yos 'Berlabuh' di Partai Hanura

Bang Yos resmi bergabung ke Partai Hanura 

PALOPO- Malang melintang di sejumlah partai politik (parpol), tokoh Luwu Raya, Capt Yonerius M.Mar, akhirnya resmi menetapkan destinasi barunya dengan bergabung ke Partai Hanura. 


Berlabuhnya Bang Yos--, sapaan akrabnya, ditandai penyematan jaket Partai Hanura yang dilakukan langsung Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan, Kolonel (Purn) Amsal Sampetondok, disaksikan anggota DPRD Palopo, Aris Munandar SH, dan Sekretaris DPC Partai Hanura Palopo, Maming.


Amsal berharap, masuknya Bang Yos akan menambah energi ekstra bagi Partai Hanura. Ia menargetkan, Partai Hanura meraih satu tiket kursi DPR-RI di Dapil 3 Sulsel, dan tujuh kursi di DPRD provinsi, sementara di Palopo Hanura membidik posisi unsur pimpinan dewan. Amsal sendiri, memastikan diri maju ke DPR-RI lewat Dapil 3 Sulsel.


Di Pileg 2024, Bang Yos berencana maju DPRD kota melalui Dapil 2 Palopo yang wilayah konstituennya meliputi Kecamatan Bara, Wara Utara, dan Telluwanua. Dengan pengalamannya di dunia politik, Bang Yos siap membawa Hanura memenangkan pertarungan di Palopo. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Bang Yos resmi bergabung ke Partai Hanura  PALOPO- Malang melintang di sejumlah partai politik (parpol), tokoh Luwu Raya, Capt Yonerius M.Ma...

Polres Palopo Berlakukan Sanksi Tilang Elektronik di Ops Zebra 2022

Apel gelar pasukan Ops Zebra Polres Palopo.

PALOPO- Berlangsung selama kurang lebih 2 minggu, Operasi Zebra 2022 resmi digelar di Kota Palopo, 3-16 Oktober 2022. Kegiatan itu diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres Palopo, AKBP Sanodding SH, giat ini dihadiri langsung Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, selaku mewakili Walikota Palopo. 


Bertindak sebagai perwira apel, Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Siswaji S.Sos, dan komandan apel, Kanit Turjawali, IPDA Anwar Syam. Sejumlah perwakilan Forkopimda seperti Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH, jajaran Kodim 1403/SWG, Satpol-PP, Dishub, Sub Den Pom VII Hasanuddin, Senkom, dll, ikut serta dalam upacara itu. 


AKBP Sanodding dalam amanatnya menyampaikan, apel gelar pasukan merupakan bagian dari proses manajerial mengetahui kesiapan personil dalam menyukseskan operasi tersebut. "Sesuai petunjuk dari atas, pada Operasi Zebra 2022 ini, pelanggar yang terjaring akan ditindak dengan sanksi tilang elektronik, artinya tidak lagi menggunakan tilang manual," tegasnya. 


7 prioritas sasaran penindakan Ops Zebra 2022 antara lain; berkendara sambil bermain HP, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari 1 orang, tak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengemudi roda empat tak memakai safety belt. (TOM)

Apel gelar pasukan Ops Zebra Polres Palopo. PALOPO- Berlangsung selama kurang lebih 2 minggu, Operasi Zebra 2022 resmi digelar di Kota Palop...

Lapas Kelas IIA Palopo Kerjasama Disnaker dan BLK Gelar Pelatihan Tata Boga

Pembukaan pelatihan tata boga di lingkup Lapas Kelas IIA Palopo.

PALOPO- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bidang tata boga, Lapas Kelas IIA bekerjasama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palopo, Senin (3/10/2022), menggelar pelatihan pembuatan roti. 


Pelatihan yang berlangsung di aula serba guna Lapas Kelas IIA Palopo, dibuka Kepala Lapas, Jhonny H Gultom, dengan dihadiri Kadisnaker Palopo, Asmiati S.Sos, selaku mewakili Walikota, beserta jajaran Bapas Palopo, dan Kepala BLK. Jumlah peserta, sebanyak 32 orang, di mana 22 merupakan peserta perempuan dan 10 di antaranya peserta laki-laki.


Pada sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom, menegaskan jika pelatihan ini bertujuan menambah skill dan kemampuan WBP Lapas Palopo khususnya bidang tata boga pembuatan roti. Ketika para WBP ini selesai menjalani masa hukuman, mereka bisa berkarya di tengah masyarakat dan mampu menopang perekonomiannya sendiri lewat keterampilan membuat roti yang sudah mereka kuasa lewat pelatihan tersebut. 


Hal senada diucapkan Kadisnaker Palopo, Asmiati, dikatakan mantan Camat Bara ini, peserta yang mengikuti pelatihan itu adalah orang-orang pilihan, mereka tidak hanya mampu dari segi mental, namun para peserta dipilih karena berkelakuan baik di Lapas. (ARS/ABK)

Pembukaan pelatihan tata boga di lingkup Lapas Kelas IIA Palopo. PALOPO- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WB...

OPINI NURDIN SH: Siap Menang, tidak Siap Kalah

Nurdin SH.

JIKA melihat ketidakteraturan dalam masyarakat, kita tidak boleh buru-buru menyalahkan aparat pengamanannya sebab boleh jadi masyarakat itu sendiri gemar dengan ketidakteraturan (disorder). 


Seperti sepakbola tanah air, hampir di setiap pertandingan menyisakan kisah yang memilukan hati akibat ulah sebagian suporter sebagaimana yang disaksikan di layar kaca ataupun membaca di media sosial.


Keributan usai pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang. Menurut pemberitaan, jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. 


Kemarahan suporter, bukan kali ini saja dan yang paling empuk untuk disalahkan oleh sebagian pengamat akibat kejadian tragis itu adalah pihak Kepolisian yang menembakkan gas air mata dengan merujuk pada peraturan FIFA pasal 19b "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)."


Perlu dipahami, bahwa sebuah peraturan dibuat dengan asumsi bahwa yang akan dihadapi adalah suatu keadaan yang normal. Lantas, bagaimana jika menghadapi keadaan yang tidak normal? Dari situlah ruang-ruang darurat sebuah peraturan disiapkan seperti diskresi. 


Menghadapi ribuan orang yang anarki bukan perkara mudah seperti yang kita dengar dari para pengamat itu, ibarat permainan sepakbola terkadang penonton (pengamat) lebih hebat ketimbang para pemain yang ada di lapangan.


Itulah mengapa hukum pidana mencantumkan pasal 49 KUHP (pembelaan darurat) dan pasal itu bukan hanya di Indonesia tapi semua negara hukum di dunia. Lantas, apa yang dibela atau Anasir dalam pasal itu?


Pertama, perbuatan yang dilakukan itu, harus terpaksa. Kedua, pembelaan itu hanya serangan pada badan, kehormatan, barang milik sendiri atau milik orang lain. Pasilitas stadion, mobil-mobil Polisi masuk dalam pengertian barang dalam pasal itu. Kemudian yang ketiga, adalah adanya serangan yang melawan hukum.


Kita tentu sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Dan sekiranya para suporter memiliki prinsip siap menang dan siap kalah, maka kejadian itu dan kejadian-kejadian pada pertandingan lainnya tidak akan terjadi, yang jadi soal jika hanya siap menang tapi tidak siap kalah. (****)

Nurdin SH. JIKA melihat ketidakteraturan dalam masyarakat, kita tidak boleh buru-buru menyalahkan aparat pengamanannya sebab boleh jadi masy...

Sekda Buka Rapimpurda KNPI Palopo

Rapimpurda KNPI Palopo.

PALOPO- Berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Palopo, Minggu (2/10/2022), melaksanakan Rapimpurda yang dibuka Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi. 


Ketua KNPI Palopo, Umar SE MM, menegaskan pihaknya terus memikirkan bagaimana kesinambungan KNPI di Palopo, Rapimpurda tersebut diharapkan melahirkan gagasan dan persepsi bersama demi kemajuan KNPI.


Hal senada dikatakan Sekretaris KNPI Sulsel, Agus, ia berharap KNPI ikut memberikan sumbangsih dan pemikiran untuk kemajuan dan menggali potensi-potensi yang ada di Palopo. 


Sekda Palopo, Firmanza DP, mengingatkan kepada jajaran KNPI selalu menjaga semangat kebersamaan. Sehingga, dengan ketangguhan itu semua tantangan bisa dihadapi bersama meskipun dalam situasi apapun. Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan sejumlah program Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, yang patut didukung bersama, salah-satunya mewujudkan Palopo kota wisata kesehatan. "Terkait program itu, setiap rumah sakit dan Puskesmas di Palopo diwajibkan memiliki rest area," pungkasnya. (RLS/TOM)

Rapimpurda KNPI Palopo. PALOPO- Berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Palo...

OPINI NURDIN SH: Berhukum Pragmatis

Nurdin SH.

PROF Ahmad Ali pernah mengatakan bahwa, "Masyarakat kita, sedikit yang memahami hukum secara memadai. Oleh karena, pelajaran hukum tidak dipelajari sejak dini (SD, SMP dan SMA) melainkan hanya di perguruan tinggi, itupun pada fakultas hukum saja". 


Sejalan dengan apa yang Prof Satjipto Rahardjo pernah sampaikan, bahwa sedikit sekali jumlah orang-orang yang memeroleh pembelajaran hukum secara khusus, sehingga tahu persis apa yang harus dilakukannya pada saat berhadapan dengan hukum.


Kedua pandangan pakar hukum di atas, ingin memberitahukan kepada kita, bahwa dalam konteks hukum dan penegakannya, banyak diantaranya yang mengerti hukum tapi tidak paham. Itu disebabkan karena selain hanya mempelajari teori hukum saja, juga karena memang tidak secara khusus mempelajarinya. 


Akibatnya, kita cenderung berhukum dengan cara yang pragmatis atau instan. Ambil contoh sederhana, di jalan raya banyak dijumpai pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm pengaman, bukan mereka tidak tahu atau tidak mengerti jika apa yang dilakukannya adalah merupakan bentuk pelanggaran UU. Akan tetapi, itu merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap hukum. 


Ketidakpahaman terhadap hukum, akibat hanya berkutat pada teori saja dan tidak dipraktikkan. Menjalankan hukum bukan soal logika tapi juga pengalaman. Demikian kalimat O.W Holmes. Jadi, mereka yang paham hukum sudah pasti mengerti namun orang mengerti (hanya menguasai teori hukum saja) belum tentu semua dapat memahaminya. 


Sama halnya dengan pelajaran di sekolah dasar, diajarkan bagaimana cara berenang. Teorinya, ada gaya bebas, ada gaya dada, gaya punggung dan seterusnya. Akan tetapi, jika hanya mempelajari teorinya (menghafal gaya itu saja), tidak dipraktikkan di kolam renang, misalnya, tentu tidak akan menghasilkan sebagaimana apa yang diinginkan demikian halnya dalam berhukum. (****)

Nurdin SH. PROF Ahmad Ali pernah mengatakan bahwa, "Masyarakat kita, sedikit yang memahami hukum secara memadai. Oleh karena, pelajaran...


Top