ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin SH.

JIKA melihat ketidakteraturan dalam masyarakat, kita tidak boleh buru-buru menyalahkan aparat pengamanannya sebab boleh jadi masyarakat itu sendiri gemar dengan ketidakteraturan (disorder). 


Seperti sepakbola tanah air, hampir di setiap pertandingan menyisakan kisah yang memilukan hati akibat ulah sebagian suporter sebagaimana yang disaksikan di layar kaca ataupun membaca di media sosial.


Keributan usai pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang. Menurut pemberitaan, jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. 


Kemarahan suporter, bukan kali ini saja dan yang paling empuk untuk disalahkan oleh sebagian pengamat akibat kejadian tragis itu adalah pihak Kepolisian yang menembakkan gas air mata dengan merujuk pada peraturan FIFA pasal 19b "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)."


Perlu dipahami, bahwa sebuah peraturan dibuat dengan asumsi bahwa yang akan dihadapi adalah suatu keadaan yang normal. Lantas, bagaimana jika menghadapi keadaan yang tidak normal? Dari situlah ruang-ruang darurat sebuah peraturan disiapkan seperti diskresi. 


Menghadapi ribuan orang yang anarki bukan perkara mudah seperti yang kita dengar dari para pengamat itu, ibarat permainan sepakbola terkadang penonton (pengamat) lebih hebat ketimbang para pemain yang ada di lapangan.


Itulah mengapa hukum pidana mencantumkan pasal 49 KUHP (pembelaan darurat) dan pasal itu bukan hanya di Indonesia tapi semua negara hukum di dunia. Lantas, apa yang dibela atau Anasir dalam pasal itu?


Pertama, perbuatan yang dilakukan itu, harus terpaksa. Kedua, pembelaan itu hanya serangan pada badan, kehormatan, barang milik sendiri atau milik orang lain. Pasilitas stadion, mobil-mobil Polisi masuk dalam pengertian barang dalam pasal itu. Kemudian yang ketiga, adalah adanya serangan yang melawan hukum.


Kita tentu sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Dan sekiranya para suporter memiliki prinsip siap menang dan siap kalah, maka kejadian itu dan kejadian-kejadian pada pertandingan lainnya tidak akan terjadi, yang jadi soal jika hanya siap menang tapi tidak siap kalah. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top