![]() |
| Lokasi tambang ilegal di Bajo Barat. Foto Inset (Timbe). |
Menurut Ketua PBH Andi Djemma, Muhammad Rifai, pihaknya sedang menyusun draf gugatan perdata dan laporan pidana. Ia menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan. “Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat,” ujar Rifai.
Tidak hanya menuntut sanksi pidana dan perdata bagi para pejabat, Rifai menegaskan bahwa PBH Andi Djemma juga melayangkan tuntutan agar para pelaku melakukan pemulihan lingkungan. Pihaknya menuntut pertanggungjawaban hukum agar puluhan lubang galian raksasa yang diperkirakan jumlahnya melebihi 80 titik di sepanjang aliran sungai dan kawasan perkebunan Bajo Barat segera ditutup kembali dan direklamasi secara total. “Kerusakan ini berskala industri. Penutupan kembali lubang-lubang galian sedalam puluhan meter itu tidak bisa ditawar dan harus menjadi kewajiban hukum yang dikawal ketat,” tegas Rifai.
Kesepakatan penolakan PETI di sepanjang aliran Sungai Suso ditandatangani pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu. Kesepakatan itu melibatkan Bupati H. Patahuddin, Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo, Kajari Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, serta pimpinan DPRD Luwu dan sejumlah tokoh masyarakat. Papan larangan juga dipasang di beberapa titik.
Namun, empat hari kemudian, pada Rabu, 26 Agustus 2026, aktivitas penambangan masih terpantau. Bendahara Asosiasi Penambang Bajo Barat yang dikenal sebagai Timber atau Bapak Ajit dilaporkan mengoperasikan empat unit ekskavator di lokasi yang dilarang. Saat ditemui media di lapangan, ia menyatakan terus beroperasi karena alat berat dan pekerja sudah berada di lokasi. “Ini baru tahap pengupasan. Ada masalahkah?” kata Timber dengan nada menantang.
Malam harinya, terjadi ketegangan di Desa Tettekang. Sekelompok orang tak dikenal membakar satu unit ekskavator Sany 215 milik penambang hingga hangus. Insiden tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan sebagian warga terhadap aktivitas yang masih berlangsung.
Muhammad Rifai dari PBH Andi Djemma menilai pengabaian kesepakatan dan berlanjutnya aktivitas alat berat di lapangan sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum. Pihaknya berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap pejabat terkait secara perdata, sekaligus melaporkan dugaan praktik 'uang koordinasi' ke instansi penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Bajo Barat dibentuk pada awal Agustus 2026 dengan H. Irsan sebagai ketua dan Timber sebagai bendahara. Menurut informasi yang beredar di kalangan penambang, asosiasi tersebut disebut mengelola sejumlah pembayaran, termasuk yang diistilahkan 'uang ketuk pintu' dan 'uang koordinasi. Informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Sebelum kesepakatan Forkopimda diteken, aparat gabungan Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan sempat melakukan penyisiran. Di lokasi itu ditemukan lubang galian sedalam sekitar 30–35 meter. Aparat kemudian membakar sejumlah pondok pekerja dan peralatan penambangan.
Setelah insiden pembakaran alat berat di Tettekang, kelompok penambang dilaporkan memindahkan aktivitas ke perbatasan Desa Kadong-Kadong dan Desa Rumaju, Kecamatan Bajo.
Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih proses penyelidikan. Anggota sudah saya perintahkan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Publik kini menunggu tindak lanjut penegakan hukum terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut serta respons Forkopimda Luwu terhadap rencana langkah hukum yang disampaikan PBH Andi Djemma. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "PBH Andi Djemma Bakal Gugat Forkopimda Luwu dan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat"