Truk BBM PT Bintang Terang 89 Lindas Dua Warga Luwu hingga Tewas

8.189 Views

 

LUWU- Kecelakaan fatal di jalur Trans-Sulawesi, tepat di depan Puskesmas Padangsappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, menguak kembali kekacauan operasional armada pengangkut bahan bakar tanpa izin resmi. Pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dua perempuan bersaudara berinisial ACW dan S meninggal di lokasi kejadian setelah tergilas truk tangki milik PT Bintang Terang 89—perusahaan yang statusnya tidak diakui oleh PT Pertamina Patra Niaga.

ACW, anak sulung Agustiar, merupakan mahasiswi fakultas kedokteran yang dijadwalkan menyelesaikan studinya dalam waktu dekat. Kepergian mendadak kakak-beradik ini memicu simpati luas di kalangan warga Luwu sejak Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Azis Arifuddin, salah seorang kerabat korban, melalui pesan tertulis yang beredar di jejaring sosial setempat.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor yang dikendarai R melaju dari arah selatan menuju utara. R mencoba menyalip kendaraan di depannya hingga posisinya melebar dan memakan jalur kanan.

Pada saat yang sama, dari arah berlawanan (utara ke selatan), sepeda motor Yamaha MX King berpelat nomor DL 4546 EB yang dikendarai ACW dengan membonceng adiknya, S, turut melintas. Benturan keras tak terhindarkan, membuat kedua korban terlempar ke aspal.

Tepat di belakang motor korban, truk tangki Hino bernomor polisi B 9786 BPU milik PT Bintang Terang 89 yang dikemudikan BK tengah melaju. Karena jarak yang terlalu dekat, BK tidak sempat menginjak pedal rem. Truk tangki tersebut melindas ACW dan S, menyebabkan keduanya mengalami luka parah dan meninggal di tempat.

Kanit Laka Polres Luwu, Ipda Indar, menyatakan pengemudi truk tangki dan pengendara motor yang terlibat dalam benturan awal saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan terkait dugaan kelalaian berkendara di Mapolres Luwu. Sementara kendaraan dititip di Polsek. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti guna menyusun berkas perkara.

Penyitaan truk tangki dalam kecelakaan di Padangsappa ini memperpanjang daftar persoalan hukum PT Bintang Terang 89 di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sebelum insiden maut ini terjadi, aktivitas iring-iringan truk perusahaan tersebut sudah berulang kali memicu persoalan.

Pada Februari 2026, armada mereka sempat dipertanyakan warga di Luwu Utara terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi. Sebulan kemudian, Polres Palopo memeriksa iring-iringan tangki perusahaan ini karena diduga beroperasi tanpa dokumen Delivery Order (DO) yang lengkap. Jauh sebelum itu, Polres Mamuju di Sulawesi Barat juga pernah menyita satu unit tangki berkapasitas 8 ton milik perusahaan yang sama dengan sangkaan serupa.

Status legalitas operasional perusahaan ini kian dipertanyakan setelah PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi menegaskan bahwa PT Bintang Terang 89 bukan merupakan agen, mitra, maupun transportir resmi di bawah kendali mereka.

Kendati isu distribusi BBM liar ini kembali mencuat ke publik akibat kecelakaan tersebut, Polres Luwu menyatakan tetap berfokus pada pidana lalu lintas. Polisi menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengungkap unsur kelalaian pengemudi dan menyusun fakta secara lengkap untuk proses peradilan. (**)

Posting Komentar untuk "Truk BBM PT Bintang Terang 89 Lindas Dua Warga Luwu hingga Tewas"