Berebut Sisa Air Sungai Suso, Sawah di Hilir Mengering, Tambang Emas di Hulu Menguras

8.189 Views

LUWU- Seorang petani di Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, bernama Ambe (47) bukan nama sebenarnya, berulang kali menusukkan bilah bambu ke pematang sawahnya yang mengering. Pria yang meminta identitasnya disamarkan ini menghadapi kenyataan pahit, lahan topsoil yang biasanya becek berlumpur kini mengeras seperti batu akibat kekeringan. Tanah tersebut terbelah oleh retakan sedalam sejengkal orang dewasa. Di hamparan lahan itu, batang-batang padi yang baru berumur tiga minggu tampak meranggas layu dan menguning di bawah terik matahari Agustus 2026.

“Kalau begini terus, jangankan gagal panen, kami bisa kelaparan,” kata Ambe saat ditemui di sela-sela kesibukannya menyedot air, akhir Agustus ini.

Napas Ambe tersengal. Sejak subuh, ia harus memanggul mesin pompa jinjing berukuran 3 inci menuju anakan sungai terdekat. Demi menyelamatkan beberapa petak sawah yang tersisa, ia terpaksa berutang di pangkalan bensin eceran untuk membeli BBM. Air disedot menggunakan pipa plastik darurat yang menjulur sejauh satu kilometer.

Krisis air di salah satu lumbung pangan Kabupaten Luwu ini bukan sekadar perkara musim kemarau. Di bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, ada petaka lain yang lebih rakus, gurita Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Rangkaian alat berat jenis ekskavator mengeruk pasir dan batu di badan sungai untuk memburu rekah emas, mengabaikan ribuan petani di hilir yang menggantungkan hidup dari aliran air yang sama.

Secara teknis, Sungai Suso merupakan urat nadi bagi Daerah Irigasi (D.I.) Bajo. Melalui Bendung Tomatoppe, sungai ini memikul beban berat untuk mengairi 5.828 hingga 6.360 hektare lahan pertanian dan tambak di beberapa kecamatan. Lahan sawah aktifnya saja mencapai 3.191 hektare.

Namun, pengerukan liar di bagian hulu memicu degradasi dasar sungai. Sederhananya, dasar sungai merosot tajam menjadi lebih dalam. Dampaknya fatal, permukaan air sungai menyusut di bawah ambang batas pintu penguras (intake) irigasi. Air tidak bisa lagi memanjat masuk ke saluran sekunder secara alami. Air justru mandek di kubangan-kubangan raksasa bekas galian tambang di hulu.

Kalaupun ada air yang lolos ke hilir, kondisinya berupa lumpur pekat. Sedimen tebal ini mengendap cepat, menyumbat pintu-pintu air dan mendangkalkan saluran irigasi yang mengarah ke sawah warga.

Ironi di lapangan semakin telanjang jika menilik dokumen resmi tata ruang pertambangan. Berdasarkan data Blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Sulawesi Selatan yang dikeluarkan oleh BLU tekMIRA, kawasan hulu Bajo Barat sebenarnya telah dipetakan secara legal.

Dalam dokumen tersebut, area konflik ini masuk ke dalam Blok Tetakang yang melintasi wilayah Tettekang, Marinding, Saronda, dan Tumbubara di Kecamatan Bajo Barat. Kawasan seluas 42,63 hektare dengan status Area Penggunaan Lain (APL) ini memang resmi dicadangkan untuk komoditas Logam / Emas.

Sesuai marwah WPR, pengerukan komoditas emas di blok ini seharusnya dikelola secara tradisional oleh masyarakat lokal demi kesejahteraan rakyat setempat, bukan dieksploitasi secara industri ilegal menggunakan ratusan ekskavator yang merusak ekosistem DAS Suso.

Penyimpangan pemanfaatan Blok Tetakang inilah yang memicu gelombang protes keras dari hilir. Lambannya penegakan hukum nyata memicu kejengkelan publik hingga puncaknya berujung pada pembakaran satu unit ekskavator tambang liar oleh orang tak dikenal di Bajo Barat pada akhir Agustus.

Merespons situasi yang makin tak kondusif, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma kini bersiap mengambil langkah ekstrem. Mereka berencana melayangkan gugatan hukum terhadap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu karena dinilai melakukan pembiaran struktural.

"Hasil pertemuan unsur Forkopimda terkait penolakan PETI dinilai belum menunjukkan dampak nyata di lapangan. Penegakan hukum di wilayah ini mandul, seolah daerah ini tidak punya aparat dan pemerintah," kritik  Muhammad Rifai, Ketua PBH Andi Djemma sejalan dengan draf gugatan tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat,” ujar Rifai.

Tidak hanya menuntut secara perdata, tapi juga akan manarik masalah ini ke ranah pidana bagi para pejabat, Rifai menegaskan bahwa PBH Andi Djemma juga melayangkan tuntutan agar para pelaku melakukan pemulihan lingkungan. Pihaknya menuntut pertanggungjawaban hukum agar puluhan lubang galian raksasa yang diperkirakan jumlahnya melebihi 80 titik di sepanjang aliran sungai dan kawasan perkebunan Bajo Barat segera ditutup kembali dan direklamasi secara total.

“Kerusakan ini berskala industri. Penutupan kembali lubang-lubang galian sedalam puluhan meter itu tidak bisa ditawar dan harus menjadi kewajiban hukum yang dikawal ketat,” tegas Rifai.

Meski Pemerintah Kabupaten Luwu bersama jajaran Forkopimda sempat meneken kesepakatan tertulis menolak PETI di Rumah Jabatan Bupati pada 22 Agustus lalu, komitmen itu dianggap sekadar macan kertas jika alat berat masih leluasa beroperasi di dalam Blok Tetakang.

Di tengah kemarau dan kekacauan akibat tambang ilegal, secercah harapan coba ditiupkan dari Makassar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengucurkan anggaran masif melalui Multi Years Project (MYP) Paket 4 senilai Rp120 miliar khusus untuk wilayah Luwu Raya.

Salah satu proyek yang baru saja dimulai pengerjaannya adalah Rehabilitasi D.I. Lengkong Pini di Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat. Proyek senilai Rp17,89 miar ini berfokus memperbaiki fisik dua unit bendung dan sebelas bangunan irigasi sekunder sepanjang total 11,8 kilometer.

Pemprov Sulsel menargetkan proyek ini bisa meningkatkan fungsi layanan irigasi dari kondisi saat ini sekitar 52,8 persen menjadi 82,8 persen untuk mencakup 828 hektare sawah. Langkah ini diharapkan mengakhiri masa paceklik petani di kawasan D.I. Lengkong Pini dan D.I. Makawa yang selama hampir tujuh tahun terakhir terlantar akibat kerusakan jaringan lama.

Meski demikian, bantuan fisik bendungan hingga drop mesin pompa darurat dari Pemprov tidak akan berarti banyak jika aktivitas perusakan di hulu tidak dipotong hulu ledaknya.

Bagi petani kecil seperti Ambe, beton irigasi bernilai ratusan miliar di hilir hanyalah monumen kering jika air di hulu habis dikuras kubangan tambang. Nyali Forkopimda Luwu untuk menertibkan penyalahgunaan alat berat di Blok WPR Tetakang kini menjadi satu-satunya penentu, apakah persawahan Luwu akan kembali hijau, atau selamanya mati menjadi tanah retak. (MDT)

Posting Komentar untuk "Berebut Sisa Air Sungai Suso, Sawah di Hilir Mengering, Tambang Emas di Hulu Menguras"