![]() |
| Hasjaya. |
Pembentukan ini menandai langkah besar dari kegiatan yang sebelumnya dianggap ilegal menuju jalur resmi, aman, dan berkelanjutan.
Hasjaya, Staf Khusus DPP APRI yang ditugaskan khusus untuk wilayah Luwu, menyampaikan bahwa pembentukan kelompok ini merupakan bagian dari upaya menyusun Responsible Mining Community (RMC)--wadah yang mengarahkan penambang rakyat agar berkegiatan secara terstruktur, tertib, dan bertanggung jawab.
"Untuk di Desa Marinding satu kelompok terbentuk yaitu RMC Penambang Rakyat Marinding Sejahtera diketuai Purwansyah, dan di Desa Kadong-Kadong RMC Penambang Rakyat Sinar Kadong-Kadong diketuai Edik Hannani," kata Hasjaya, Sabtu (22/8/2026).
Hasjaya menegaskan, RMC APRI adalah wadah yang mendorong para penambang rakyat bekerja dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menuju PERA (Pertambangan Rakyat) — sehingga kegiatan menjadi resmi, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
"Wadah RMC APRI, mendorong para kelompok penambang rakyat bekerja sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 3 ayat 3. Sehingga sudah tidak dianggap ilegal alias PETI," ungkap Hasjaya
Status WPR di Desa Marinding, sudah ada penetapan WPR tinggal menuju pengurusan mendapatkan IPR. Kelompok sudah bisa berkegiatan mengelola lahan. Untuk Desa Kadong-Kadong, masih tahap pengusulan WPR proses administrasi berjalan; kelompok tetap berjuang hingga terbit penetapan resmi
"Dasar utama program RMC APRI, mendorong penetapan WPR dengan pembentukan kelompok. Jika sudah ada WPR, tinggal menunggu IPR sambil kelompok berkegiatan mengelola lahannya demi meningkatkan kesejahteraan sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 3 Ayat 3," tambah Hasjaya.
Kehadiran kedua kelompok RMC APRI ini tidak hanya soal pertambangan — melainkan tentang membangun kemitraan yang sejati antara rakyat dan pemerintah.
"Kehadiran kelompok RMC APRI, akan berkomitmen dan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga setempat dan kemitraan pihak pemerintah desa, kabupaten dan provinsi dalam hal pembinaan," kata Hasjaya.
Sesuai Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Jalur Hukum Sah WPR menuju IPR — sesuai UU Minerba No. 4/2009 & PP No. 96/2021.
Ramah lingkungan tidak merusak, menyisihkan dana pemulihan, berkelanjutan
Kesejahteraan bersama hasil kembali ke warga lokal, untuk pendidikan, kesehatan, sosial. Kemitraan pemerintah bekerja sama dengan Pemdes, Pemkab, Pemprov dalam pembinaan.
Dengan terbentuknya RMC Penambang Rakyat Marinding Sejahtera dan Sinar Kadong-Kadong, maka masa penambangan tanpa arah dan tanpa perlindungan hukum telah berakhir. Punya wadah resmi, punya ketua, punya struktur. Punya landasan hukum yang jelas: UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, UU Minerba, PP 96/2021 Desa Marinding sudah punya WPR. Kadong-Kadong sedang dalam proses. Bukan lagi PETI--sedang berproses menuju PERA dan IPR. Berkomitmen: aman, tertib, ramah lingkungan, kesejahteraan warga
Kepada siapa pun yang menghambat. Ini bukan lagi perlawanan terhadap hukum. Ini justru pelaksanaan hukum itu sendiri — agar rakyat bisa menikmati kekayaan alam di tanahnya sendiri secara sah dan beradab. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Punya Legalitas, RMC APRI Wadahi Kelompok Tambang Rakyat Marinding dan Kadong-kadong"