PALOPO- Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan pembangunan gedung, termasuk ekspansi gerai ritel modern Alfamart di wilayah tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Nurlely Kaso Nur, Jumat (20/3/2026), saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap masuknya modal harus dibarengi dengan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
"Laporan mengenai adanya pembangunan Alfamart tanpa PBG. Benar adanya, itu setelah kami melakukan pengecekan melalui sistem SimBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), ternyata sebelumnya memang belum tercatat izin untuk sejumlah bangunan tersebut, namun setelah dilakukan teguran dan pembinaan pihak pengelola telah melengkapi semua kelengkapan dokumen dan perizinannya." ujar Nurlely.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, Tim Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Berusaha telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Alfamart. Nurlely mengingatkan bahwa setiap pelanggaran prosedur perizinan berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan bahkan sampai dengan pembongkaran bangunan di lapangan.
"Prinsip kami adalah pembinaan agar pelaku usaha mematuhi kaidah yang berlaku. Kami sangat mendukung investasi, namun pembangunan fisik harus didahului dengan izin resmi agar tercipta kepastian hukum," tuturnya.
Berdasarkan klarifikasi pihak pengelola, proses administrasi saat ini diklaim tengah berjalan pada tahap verifikasi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam mekanisme SimBG, rekomendasi teknis dari Dinas PUPR merupakan prasyarat sebelum berkas dilimpahkan ke DPMPTSP untuk penerbitan persetujuan akhir.
Data DPMPTSP mencatat, sejak Januari 2026, sejumlah titik pembangunan gerai Alfamart sedang dalam proses pengurusan PBG fungsi usaha. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di kawasan strategis, antara lain Jalan Batara (Boting), Jalan Imam Bonjol (Pattene), Jalan Mungkajang (Murante), Jalan Dr Ratulangi (Mancani), Jalan Manennungeng (Batupasi), hingga Jalan K.H. Ahmad Razak (Binturu).
Selain pembangunan gedung baru, permohonan Perubahan Bangunan Gedung juga tercatat untuk lokasi di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palopo berharap para pelaku usaha semakin tertib dalam urusan administrasi.
Kedisiplinan ini dipandang krusial untuk menjaga keselarasan tata ruang di "Kota Idaman" serta memastikan investasi memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah tanpa menabrak koridor hukum. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Pemkot Palopo Dorong Iklim Investasi Sehat dan Taat Aturan"