Publik Tunggu Tindak Lanjut Hukum Armada PT Bintang Terang 89

8.189 Views

 

PALOPO- Diduga membawa solar yang tidak dilengkapi DO, armada tangki PT Bintang Terang 89 yang sempat dihadang LSM LAKSRI di poros Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, 26 Februari 2026 lalu,  keberadaannya masih menyisahkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. 

Pasalnya, meski sempat diperiksa Unit TIPIDTER Polres Palopo yang langsung ke lokasi setelah adanya informasi soal temuan LSM terkait mobil tangki (transportir) yang memuat BBM subsidi diduga tak dilengkapi DO dari Pertamina, kabar terkini seputar temuan tersebut mulai tidak jelas ke mana rimbanya. 

Pelan-pelan kejadian yang terjadi beberapa pekan lalu terkesan menguap, akan tetapi menyisahkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Investigasi lapangan menunjukkan armada tersebut kerap dikaitkan dengan gudang penampungan di Wotu, Luwu Timur. Modusnya klasik, solar subsidi diduga dikumpulkan dari pelansir di SPBU, lalu dipindahkan ke tangki industri untuk dikirim menuju kawasan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Selisih harga yang mencapai dua kali lipat menjadi bahan bakar utama praktik ini, menguras jatah rakyat demi keuntungan korporasi. 

Kontras penegakan hukum kian nyata. Sepanjang 2025, polisi sigap menciduk pengecer kecil, namun seolah silau di hadapan armada perusahaan besar. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Palopo, Dedy Ariyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pilih kasih. Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar, sebuah ancaman yang seharusnya membuat nyali para mafia ciut. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bintang Terang 89 belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, antrean panjang di SPBU tetap menjadi pemandangan sehari-hari di Palopo—sebuah pengingat pahit bahwa setiap liter solar yang "menguap" di gerbang Islamic Center adalah hak warga kecil yang terampas.

Di depan gerbang rumah ibadah yang suci, sebuah tanya besar kini terparkir rapi. Seberapa benderangkah 'Bintang' tersebut hingga aparat dan otoritas seolah enggan menoleh? Jawaban atas teka-teki ini agaknya masih tersimpan rapat di balik pintu-pintu kantor yang tertutup, sementara aroma solar subsidi terus hilang tertiup angin malam. (TIM)

Posting Komentar untuk "Publik Tunggu Tindak Lanjut Hukum Armada PT Bintang Terang 89"